Kamis, 14 Mei 2015

ISLAM DAN HAKASASI MANUSIA

BAB I
KONSEP HAM DALAM ISLAM
Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibawah petunjuk illahi dapat dibagi kedalam dua kategori yaitu (1.) huququlloh ( hak-hak Allah ) adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan kedalam berbagai ritual ibadah (2.) huququl ibad ( hak-hak manusia ) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap mahluk-mahluk Allah. Ada dua macam HAM jika dilihat dari kategori huququl ibad pertama HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu Negara (islam), hak ini dapat disebut juga dengan hak-hak legal. Sedangkan kedua adalah  HAM yang keberadaannya tidak scara langsung dapat dilaksanakan oleh suatu Negara  dan disebut juga sebagai hak moral. Perbedaan antara keduanya adalah hanyalah terletak pada masalah pertanggungjawaban didepan suatu Negara.
Aspek khas dalam konsep HAM islami adalah tidak ada orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya, meskipun Allah sendiri yang telah menganugrahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap baginya serta didepan-NYA-lah semua manusi wajib mempertanggungjawabkannya, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaanya untuk mengampuni pelanggaran hak-hak diakhirat kelak. Tindakan-tindakan perilaku itu ada tiga macam yaitu: perbuatan syirik, tindak ketidak adilan seseorang kepada sesamanya kecuali mereka saling membayar atas perbuatan mereka, dan pelanggaran hak-hak Allah terhadap hamba-hamba-NYA.
Dalam islam pemulihan HAM sama pentingnya dengan tujuan bersama bagi individu dan Negara. Tujuan Negara dalam islam sendiri adalah untuk memulihkan hak-hak tersebut terutama bagi mereka yang hak-haknya telah dirampas.





BAB II
HAM DALAM ISLAM
Prinsip-prinsip HAM dan keteladanannya
HAM yang dijamin oleh agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan kedalam dua kategori :
  1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
  2. HAM yang dianugrahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dala situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki, seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya
HAK HIDUP
Dijelaskan dalam surat Al-Isra dan Al-An’am yang artinya:
“ dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar “ (QS.Al-Isra: 33)
“ …Dan janganlah kamu (membunuh) jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu (sebab) yang benar…” (QS.Al-An’am: 151)
Hak yang pertama kali dianugrahkan islam diantara HAM lainnya adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam telah meletakkan dengan jelas kasus-kasus dan situasi ketika hidup manusia boleh dibinasakan.
HAK-HAK MILIK
“ dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil…” ( Al-Baqarah :188 )
“ hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (An-Nisa : 29 )
Hal ini hanyalah bagi harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan mengonsumsi harta, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.
PERLINDUNGAN KEHORMATAN
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk..” (QS.Al-Hujurat :11)
“ ….jauhilah kebanyakan dari prasangka…dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…” (QS.Al-Hujurat : 12)
Dalam hal ini islam menyamaratakan semua derajat manusia, tidaklah ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya.
KEAMANAN DAN KESUCIAN KEHIDUPAN PRIBADI
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah amu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum kamu meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat” (An-Nur: 27 )
“… dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…” (Al-Hujurat : 12 )
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup pribadi (privacy) setiap orang. Islam melarang campur tangan dan melanggar batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang. Negara juga dilarang untuk ikut campur dalam urusan-urusan pribadi warga negaranya.
KEAMANAN DAN KEMERDEKAAN PRIBADI
“… dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan hukum dengan adil…” (An-Nisa : 58 )
“ hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang-orang fasir membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat : 6 )
Dalam agama islam tidak ada seorangpun yang dapat dipenjarakan kecuali dia telah diadili dalam suatu pengadilan hukum. Hak kebebasan ini berlaku bagi semua orang, begitupun bagi para budak dibebaskan dan memperoleh hak-hak yang sama seperti warga kota yang lain hingga pada tingkat bahwa mereka dapat menikah dengan keluarga tuannya.
PERLINDUNGAN DARI HUKUMAN PENJARA YANG SEWENANG-WENANG
“…dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali pada dirinya sendiri
Agama islam mengakui hak individu seseorang bahwa dia tidak dapat ditahan atau dipenjarakan atas tindak kejahatan dan pelanggaran orang lain. Setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
HAK UNTUK MEMPROTES KELALIMAN ( TIRANI )
“Allah tidak menyukai ucapan buruk ( yang diucapkan ) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya…” (An-Nisa: 148 )
“kami adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang m’ruf dan mencegah dari yang munkar…” (Ali-Imran : 110 )
Islam telah menganugrahkan hak bagi seluruh manusia untuk mengecam kedzaliman pemerintah. Al-Qur’an telah menegaskan hal tersebut. Nabi Muhammad SAW juga telah mengatakan protes bagi penguasa lalim itu sebagai jihad yang paling baik. Sejarah khalifah yang bijak juga menggambarkan sejauh mana islam telah mamberikan hak untuk memprotes, tetapi juga hak untuk menolak hukum-hukum dan perintah sewenang-wenang yang bertentangan dengan peraturan agama islam.
KEBEBAAN EKSPRESI
Rosulullah selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada kaum muslim dalam mengungkapkan pendapat mereka yang berbeda kepada beliau. Suatu Negara islam tidak dapat membatasi kebebasan berekspresi warga negaranya. Pemerintah juga tidak di benarkan mengebiri kebebasan pers atau surat kabar ( atau bentuk media masa lainnya ) meskipun surat kabar itu merupakan oposisi sebagaimana dilakukan dalam Negara-negara berbudaya dan modern sekarang ini
KEBEBASAN HATI NURANI DAN KEYAKINAN
“ tidak ada paksaan untuk memasuki agama islam…” (Al-Baqarah : 256 )
Agama islam memberikan hak kebebasan suara hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Kebebasan ini juga mencakup kebebasan untuk menyatakan  dan mendakwahkan agama. Tidak ada pemerintahan islam yang dapat melarang dakwah agama lain yang ada dalam wilayah kekuasaannya . para pemnganut agama lain juga berhak untuk membangun tempat-tempat ibaah mereka dan dalam hal ini umat islam tidak boleh turut mencampuri urusan mereka.
STATUS WARGA NON MUSLIM DIDALAM NEGARA ISLAM
Warga nonmuslim yang hidup dalam wilayah Negara islam dapat menempati suatu jabatan dengan tujuan menjalankan suatu Negara, namun hanya sampai batas tidak dapat mempengaruhi kebijakan Negara. Adapun masalah hak-hak warga Negara non islam yang lain, termasuk hak-hak khusus yang diberikan kepada mereka seperti:
  1. Hak untuk memeluk dan mendakwahkan agama mereka, dan jugga mendapatkan hak yang sama untuk mengkritik agama islam.
  2. Bebas untuk menentukan persoalan-persoalan mereka sesuai dengan hukum mereka sendiri.
  3. Harus mengukuti hukum umat islam sepanjang dalam masalah hukum criminal dan sipil karena hukum islam merupakan hukum Negara dalam urusan ini.
  4. Orang dzimmi mendapatkan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan mereka.
  5. Mereka tidak dapat dipaksa untuk mengikuti tgas wajib militer seperti warga Negara muslim.
KEBEBASAN BERSERIKAT
Agama islam telah menganugrahkan kepada rakyat hak untuk melakukan perkumpulan dan partai atau organisasi seperti yang disebutkan dalam surat Al-Imran ayat 104-105. Dan hak ini juga harus dilaksanakan untuk tujuan propaganda (dakwah) amal-amal kebaikan dan kesalehan, serta harus dipergunakan untuk menumpas kejahatan dan kesesatan.
KEBEBASAN BERPINDAH
Dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 84-85 bahwa agama islam menganugrahkan hak kebebasan bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara islam tidak membatasi setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu dalam wilayah negaranya atau mengusirnya, Negara islam hanya dapat mengasingkan atau mengusir orang yang telah melanggar hukum.

PERSAMAAN HAK DALAM HUKUM
Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat: 13. Agama islam telah menghancurkan deskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama. Rosulullah SAW bersabda:
“ berilah hukuman yang adil, baik bagi keluarga yang jauh maupun yang dekat, dan janganlah takut akan celaan orang dalam menegakkan batas-batas yang telah ditentukan Allah SWT”
Agama islam tidak hanya mengakui persamaan hak ini diantara kaum lelaki saja namun juga diantara kaum pria dengan wanita, islam juga menjamin persamaan hak dimuka umum dan perlindungan hukum yang sederajat kepada seluruh umat manusia tanpa memandng keyakinan beragama mereka.
HAK MENDAPATKAN KEADILAN
“…dan aku perintahkan supaya berlaku adil diantara kamu” (Asy-Syura: 15 )
Hak ini adalah hak yang sangat penting dimana agama islam telah menganugrahkannya kepada setiap orang sebagai umat manusia. Sesungguhnya islam dating kedunia ini untuk menegakkan keadilan. Umat islam diperintahkan supaya menjunjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya.
HAK MENDAPATKAN KEBUTUHAN DASAR HIDUP MANUSIA
“ dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orng miskin yang tidak mendapat bagian” Adzariyat: 19 )
Suatu Negara islam itu terikat, harus membantu, mennggung dan menyokong penghidupan mereka yang tidak punya apa-apa untuk dapat hidup layak.
HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
“ katakanlah: perhatikan lah apa yang ada dilangit dan dibumi…” (Yunus : 101 )
Rosulullah SAW memerintahkan kepada setiap orang islam untuk mencari ulmu pengetahuan dan hal ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
BAB III
RUANG LINGKUP HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Menurut pandangan islam tidak ada pihak manusia yang dapat mengurangi, mencabut serta membatasi hak-hak yang telah ditetapkan oleh syari’at. Suatu negara  islam tidak mempunyai pilihan lain kecuali menerapkan hak ini tanpa ada syarat-syarat apapun. Tidak ada seorangpun baik dari kalangan umat islam sendiri maupun dari masyarakat  berhak untuk mengganti, melarang, ataupun membatasi ketetapan manapun dari Al-Qur’an dan As-sunah. Hak-hak manusia yang telah di tetapkan oleh syari’at juga saling membatasi satu sama lainnya. Hak penikmatan harta benda dibatasi sejauh ia dapat menghalangi atau mengganggu hak keleluasaan pribadi orang lain. Hak kebebasan bergerak atau berpindah dibatasi sampai sejauh mana ia dapat mempengaruhi hak keleluasaan pribadi dan hak penikmatan harta benda orang lain.
Tujuan penerapan pembatasan pada beberapa hak manusia yang telah ditetapkanoleh syari’at disini untuk menunjukkan bahwa syari’at itu sendiri telah melettakan dasar-dasar dalam pembatasan hak-hak manusia yang penting dan meninggalkan ruang lingkup yang kecil bagi campur tangan Negara dalam masalah ini. Dengan peran legislasi yang terbatas dan terbebani hanya dengan penerapansyari’at yang telah dikodratkan Allah ini , maka hanyalah suatu bentuk Negara islam yang  bertindak sebagai polisi lalulintas yang dapat bertindak untuk memastikan pemenuhan hak-hak manusia bagi seluruh warga negaranya. Peran Negara yang mempunyai kekuasaan legislative dan juga eksekutif begitu luas sebagaimana kasus yang ada dalam Negara modern sekarang ini adalah jauh melampaui batas.



BAB IV
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN DALAM ISLAM TEHADAP PELAKSANAAN HAM
Berbagai usaha perlindungan HAM antara lain :
  1. Kedaulatan Allah
  2. Kekhalifahan manusia
  3. Konsep perwakilan kekhalifahan
  4. Syari’at yang abadi
  5. Kesucian HAM
  6. Pemberian teladan dan interpretasi Al-Qur’an yang terbaik
  7. Kepatuhan bersyarat terhadap Negara
  8. Kebulatan suara dalam tujuan
  9. Pendidikan masyarakat
  10. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar
BAB V
PERKEMBANGAN KONSEP BARAT TENTANG HAM
  1. Asal mula dan evolusi
Asal mula konsep modern tentang HAM dikaitkan dengan stoics. Zeno, pendiri faham filsafat ini mengajukan teori hukum alam dimana manusia sebagai mahluk hidup dikatakan mempunyai beberapa hak universal dimana saja dan pada kondisi apa saja ia berada. Kondisi romawi, di bawah pengaruh stoics ini juga mulai memberi tekanan pada HAM. Dengan timbulnya agama Kristen di roma maka hak-hak ini diterjemahkan dalam konteks agama dan sumbernya dikatakan dari tuhan.
Setelah abad kegelapan contohpetama konsep HAM disebutkan dari inggris ketika piagam Magna Carta dikeluarkan pada tahun 1215. Parlemen inggris menyetujuinya pada tahun 1355 dan mengeluarka suatu hukum yang tidak akan seorangpun dapat dirampas hak hidup, kebebasan, ataupun tanahnya tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan akan tetapi, dari abad ke-14 sampai ke-16 alam pemikiran eropa didominasi oleh pandangan pandangan Machiavelle dan Luther pada masalah dimana Negara-negara itu memperoleh kekuasaan yang tak terbatas atas individu..
Konsep hak-hak alami muncul  dengan kekuatan abad ke-17 sebagai suatu pertahanan dari kekuasaan negara yang tak terbatas ( absolut ). Hasil pergerakan yang dipengaruhi oleh rousseau dan lainnya merupaka penggabungan dari berbagai hak manusia yang tercanangkan pada beberapa konstitusi berbagai Negara sdan akhirnya terwujud dalam deklarasi HAM sedunia oleh PBB. Deklarasi ini berisikan beberapa karakteristik yang sebenarnya telah ditetapkan islam jauhn lebih dahulu bagi tip-tiap insan sebagai umat manusia.
  1. Kondisi HAM dalam dunia sekarang
·         HAM telah dilanggar oleh mayoritas Negara-negara mayoritas didunia.
·         Sanksi dan hukuman pemerintah yang berupa penyiksaan serta penganiayaan masih dilakukan dalam beberapa Negara dengan sangat mengerikan, walaupun telah ada deklarasi PBB yang baru terbentuk yang menentang segala bentuk penyiksaan.
·         Rakyat masih didiskriminiasi karena ras, jenis kelamin, bahasa, agama, dan atribut-atribut lainnya.
·         Pembunuhan secara masal dan teratur kini terulang lagi di Asia Tenggara dan tempat-tempat lainnya.
  1. Beberapa masalah
·         Baik piagam HAM atau dokumen sebanding apapun dari perwakilan internasional lain mengenai HAM tidak menetapkan sanksi-sanksi dan tekanan yang memaksa.
·         Masing-masing Negara menginterpretasikan deklarasi sedunia dan perjanjian-perjanjian lain sesuai dengan kebijaksanaan kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip ideology yang telah mereka anut
·         Ketidaksepakatan pada masalah makna sejak permulaannya dan makna-makna baru akan terus ditemukan
·         Hambatan terbesar pada cara penerimaan kewajiban internasional atau pengawasan dan control apapun pada berbagai bangsa adalah berupa keinginan dan nafsu untuk menjaga kedaulatan internasional yang perogratif yang merupakan konsep dasar pemikiran barat.
  1. Beberapa solusi yang diusulkan dan buah pikiran yang keliru
Pemikir-pemikir barat menyarankan bahwa harus ada perjanjian-perjanjian internasional mengenai implementasi HAM yang dalam hal ini setiap Negara terikat harus menegakkannya. Suatu oengawasan internasional harus dibentuk untuk mengontrol pelaksanaanya. Saran ini tampaknya sebagai solusi yang terbaik terhadap permasalahan pelaksanaan HAM, namun validitasnya hannya dapat dinilai dengan mempertimbangkan sikap PBB terdahulu terhadap hak-hak manusia ini.
  1. Tipe-tipe pelanggaran HAM
Tipe-tipe pelanggaran ini dapatlah dimsukkan kedalam tiga buah karegori:
·         Legal, beriupa non rekognisi formal tau pencabutan dan oenghapusan bagian-bagian HAM secara keseluruhan
·         Legal secara tidak langsung, berisikan legislasi yang kebanyakan berkenaan dengan implementasi hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan atau hak-hak beberapa kelompok/kelas-kelas rakyat yang berkonflik dengan implementasi HAM.
·         Praktikal, pada kategori ketiga yang terdapat pelanggaran praktikal terhadap HAM yang diakui secara hukum juga tidak ditiadakan salah satu dari dua kategori sebelumnya dari tipe pelanggaran HAM.
BAB VI
KESIMPULAN
Setelah membajas HAM dan membandingkannya dengan beberapa problem yang menghambat pelaksanaan praktikal HAM didalam dunia kontemporer ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan berikut ini:
  1. Menurut islam Allah SWT lah yang merupakan pemegang kedaulatan penuh. Manusia hanyalah khalifah-khalifahnya.
  2. Agama islam memerintahkan umat manusia supya mengikuti petunjuk Illahi (Al-Qur’an)
  3. Dalam islam personalitas menyeluruh tiap individu serta masyarakat mempunyai tujuan dan arahan-arahan bersama. Disini beranjak bahwa HAM dalam islam merupakan tujuan bersama yang diperjuangkan oleh individu dan Negara. Tujuan Negara itu sendiri adalah untuk mengadakan pemulihan bagi mereka yang terampas HAMnya.
  4. Pendekatan integrative yang dimiliki islam memperlihatkan absennya konflik dan kontradiksi antara berbagai hak yang telah dianugrahkan dalam Al-Qur’an danAs-Sunah.
  5. Dalam islam seluruh skema kehidupan adalah abadi sifatnya HAM merupakan bagian dari skema ini.
  6. Sumber dasar hukun konstitusi islam adalah Al-Qur’an. Hukum-hukum yang dikemukakan didalamnya mengalami implementasi prakteknya selama jabatan kenabian Muhammad SAW, awal kenabian merupakan masa-masa awal dakwah menyerukan implementasi hak-hak manusia
  7. Dalam islam pendidikan merupakan hak dan kewajiban yang religious yang dapat didukung oleh struktur-struktur formal bukan malah dibatasi olehnya.
  8. Sanksi terbesar bagi implementasi HAM adalah berupa kewajiban amar ma’ruf nahi munkar yang telah dikenakan bagi seluruh umat islam.
Kesemuanya baik yang dikatakan ataupun dikerjakan demi apresiasi HAM secara murni, relevansinya dengan dunia sekarang ini dalah tidak mungkin tanpa ada dan bangkitnya sebuah Negara islam.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar