Hakim ketua : MutmainahNurQoiri
Hakim anggota : Riki R Himawan, Sofiani Novi Nuryanti
Panitera :
Puji Lestari
JPU :
NiaChusnaFariha, SitiNurulIzza,
SitiBadriyah, SulisAstuti
Terdakwa : Trio Putra Pamungkas( Terdakwasatu )
Safar Utomo( Terdakwadua)
Nana Safitri( Terdakwatiga)
Saksi :
NurFaizah,
FaiqHabibah
nurkholis (security)
nurul hafida (bagian E-chanel TSI Teknologi sistem
informasi)
Polisi : WahyuRiskiPratama
Jurusumpah : Supriyono (rangkap protocol)
Penasehathukum : ZakiAshhidiqiMulkhis, TitinUlfiyah,TiyasNurazizah
PROTOKOL
Mohon perhatian sidang dengan nomor
register perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg dengan terdakwa satu Trio putra pamungkas,
terdakwa dua Safar Utomo, terdakwa tiga Nana Safitri akan segera dimulai. Kepada
penuntut umum, penasehat hukum dan panitera dipersilahkan untuk memasuki ruang
persidangan.
Saya akan membacakan peraturan persidangan. Hadirin sidang dimohon untuk
mendengarkan dan mematuhinya.
Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang siding semua
yang hadir dimohon untuk berdiri.
Pengunjung siding selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib
ditempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
Pengunjung siding dilarang untuk makan, minum, merokok, atau membuat
keributan yang mengganggu jalannya persidangan.
Pengunjung siding wajib untuk menunjukkan sikap hormat kepada persidangan.
Dilarang untuk membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, ataupun
benda yang membahayakan keamanan sidang.
Bagi yang membawa, wajib meniitipkan kepada petugas.
Siapapun yang tidak bersikap dengan sesuai dan tidak menaati tatatertib
persidangan.Dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua dan tetap melanggar tata
tertib maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
Demikian peraturan persidangan mohon diperhatikan.
Sidang I (Pembacaan Dakwaan)
Panitera
: sidang perkara pidana nomor register perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg atas
nama terdakwa satu Trio putra pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, terdakwa tiga
Nana Safitri pada tanggal 18 Agustus akan segera dimulai, majelis hakim
memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri.
Hakim : Terima kasih. Hadirin silahkan duduk.
Silahkan
kepada awak media diperkenankan untuk mengambil dan merekam gambar pada persidangan
hari ini.
Para
pengunjung dimohon untuk mematikan alat komunikasi dan tidak mengganggu
jalannya persidangan.
Bagaimana
jaksa penuntut umum sudah siap? Penasehat Hukum Siap?
Jaksa
PU & PH :siap yang mulia
Hakim
: sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi
perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas,
terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis
18 Agustus dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Saudara
penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa
penuntut umum :petugas terdakwa
satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: saudara sehat? Bisa berbahasa Indonesia dengan baik? Baik bisa kita mulai.
berdasarkan
pasal 155 KUHAP, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa satu, dua, dan
tiga.
Nama
lengkap, tempattanggallahir, jeniskelamin, kebangsaan, agama, pekerjaan
terdakwa
diharap memperhatikan jalannya sidang dan mengikuti dengan baik.
terdakwa
satu, dua dan tiga diancam pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian.
saudara
didampingi oleh penasihat hukum?
terdakwa: iya saya didampingi penasehat hukum.
Hakim: acara persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Silahkan
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan
JPU: baik terimaksih yang mulia. (Pre Memori)
Hakim: terdakwa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut UMUm? Saudara paham isi dakwaan nya?
Terdakwa: sudah yang mulia, saya serahkan pada penasehat hukum saya.
Hakim: saudara sepenuhnya dikuasakan pada penasehat
hukum ya. (untuk terdakwa)
Benar saudara sebagai penasehat hukum para terdakwa dalam
perkara ini? (untuk PH)
PH: benar yang mulia
Hakim: penesehat hukum silahkan menunjukkan surat
kuasa dan kartu anggota advokat.
(PH menunjukkan ke Majelis Hakim dan JPU
menyaksikan)
Hakim: penasehat hokum selaku kuasa dari terdakwa apakah ada keberatan atas dakwaan penuntut umum?
Penasehat
hukum: tidak yang mulia, silahkan
dilanjutkan.
Hakim: Sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah selesai. Silahkan penuntut
umum menyiapkan para saksi dan alat bukti untuk agenda sidang
selanjutnya. Sidang dilanjutkan
hari kamis tanggal 25 agustus 2016 dengan agenda pembuktian. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon
berdiri.
Majelis
hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang II (Pembuktian- Para Saksi & Alat Bukti)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim
: sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor
registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra
Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal
hari kamis 25 Agustus 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk
palu).
Panitera
hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pembuktian dari penuntut umum,
yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam
persidangan.
Jaksa
penuntut umum :petugas
terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: saudara sehat?
Terdakwa:
sehat pak.
Hakim: penuntut umu apakah saksi&alat bukti
untuk hari ini sudah siap untuk dihadirkan?
Penuntut umum: siap yang mulia
Hakim: baik. Silahkan terdakwa duduk
disamping penasehat hukum.
Penuntut
umum silahkan hadirkan saksi.
PU: saksi dimohon memasuki ruang persidangan
Hakim: saksi silahkan duduk. Bagaimana saksi sudah siap?
Saksi: siap yang mulia.
Hakim: saudara saksi perlu diperhatikan untuk memberikan keterangan yang
sebenarnya. Pada pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu diancam dengan ancaman pidana
penjara 7 tahun penjara. Saudara mengerti ya? Baik, saksi silahkan berdiri dan tirukan saya untuk disumpah.
Demi
Allah saya bersumpah || sebagai saksi dalam perkara ini || akan memberikan
keterangan yang sebenarnya || dan tidak lain dari yang sebenarnya.
Hakim
: (bertanya kepada saksi) – satu-satu
1. Nur faizah – ditanyakan identitas
2.
Faik habibah
3.
Nur cholis (security)
4.
Nurul hafidha (E-Chanel TSI Teknologi Sistem
Informasi)
Saksi
: (pre memori) –tanya jawab hakim, PU, dan PH untuk saksi-
Apakah kenal dengan terdakwa? Awal mulanya
bagaimana? Dst
Hakim
: sidang hari
ini dengan agenda pembuktian telah selesai. Sidang
akan dilanjutkan pada tanggal 1 September 2016
dengan agenda pemeriksaan dengan mendengar keterangan terdakwa. Sidang
dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon
berdiri.
Majelis
hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang ke III (Pemeriksaan- keterangan terdakwa)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim
: sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor
registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra
Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada
tanggal hari kamis 1 september 2016
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3ketuk
palu).
Panitera
hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: Pemeriksaan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam
persidangan.
Jaksa
penuntut umum :petugas
terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: saudara sehat?
Terdakwa:
sehat pak.
Terdakwa
: (Pre memori) –tanya jawab hakim ketua, anggota, JPU untuk terdakwa-
Ditanya satu-satu mulai dari terdakwa satu-dua-tiga
-saudara tau kenapa ada disini?
-coba ceritakan... dst
-ditanya barang bukti..
Hakim
: terdakwa mengakui kesalahan?
Menyesali perbuatannya ngg?
Sebelumnya pernah ditahan?
Penuntut umum tetap pada dakwaannya? Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan,
mendengar keterangan dari saksi telah selesai. Jaksa penuntut umum untuk sidang
selanjutnya disiapkan pengajuan tuntutan pidana untuk terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8
September 2016 dengan agenda pengajuan tuntutan
penuntut umum. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon
berdiri.
Majelis
hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
SIDANG ke IV (PENGAJUAN TUNTUTAN PIDANA)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim
: sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara
849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua
Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 8 September
2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera
hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pengajuan tuntutan penuntut umum, yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam
persidangan.
Jaksa
penuntut umum : petugas
terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: hari ini saudara sehat?
Terdakwa:
sehat pak.
Hakim: Hari ini agenda pengajuan tuntutan pidana oleh penuntut umum. Bagaimana
penuntut umum sudah siap? –Silahkan...
Penuntut Umum: (Pre Memori)
Hakim : terdakwa sudah paham dengan isi tuntutan penuntut umum, ya...
Bagaimana penasehat hukum akan mengajukan pembelaan?
Baik, silahkan untuk pembelaan dipersiapkan akan diperdengarkan pada sidang
yang akan datang.
Hakim
: sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum telah selasai.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 September 2016 dengan agenda pembelaan penasehat hukum. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon
berdiri.
Majelis
hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang ke V (PEMBELAAN DARI PENASEHAT HUKUM)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim
: sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara
849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua
Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 15
September 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera
hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pembelaan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam
persidangan.
Jaksa
penuntut umum : petugas
terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: saudara sehat?
Terdakwa:
sehat pak.
Hakim: Silahkan PH mau mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis? Silahkan
dibacakan.
PH : dibacakan oleh PH di muka hakim lalu... menyerahkan
berkas – berkas kepada hakim dan JPU
Hakim
: penuntut umum tetap pada tuntutannya? Sidang hari ini dengan agenda pembacaan pembelaan oleh
penasehat hukum dinyatakan selesai. Sidang selanjutnya pembacaan putusan, terdakwa
dan para pihak yang terlibat diharapkan untuk hadir agar memperhatikan isi
putusan dengan seksama. Sidang akan
dilanjutkan pada tanggal 22 September 2016
dengan agenda putusan. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon
berdiri.
Majelis
hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang ke VI (PUTUSAN)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim
: sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor
registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra
Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada
tanggal hari kamis 22 September 2016
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera
hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: putusan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam
persidangan.
Jaksa
penuntut umum :petugas
terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim
:terdakwa silahkan duduk.
Hakim
: saudara sehat?
Terdakwa:
sehat pak.
Hakim: hari ini sidang agenda pembacaan putusan sidang, terdakwa siap, ya..
baik. (membacakan putusan) ketuk 2x.
Para pihak menerima..ya
Dengan dibacakan putusan ini, para pihak, penuntut umum maupun terdakwa
atau penasehat umum boleh mengajukan upaya hukum baik banding maupun grasi dalam
tujuh hari. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum maka dianggap
para pihak menerima putusan ini.
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan selesai.
Sidang dinyatakan ditutup. 3x
PUTUSAN
Nomor
: 849/Pid.B/2016/PN.Smg
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan
negri semarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat
pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut, dalam perkara terdakwa :
1. Nama
lengkap : Trio Putra Pamungkas bin Slamet
Tempat tanggal lahir : Semarang,
10 Januari 1993
Umur / tanggal lahir : 23
Tahun, 10 Januari 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
2. Nama
lengkap : Nana Safitri binti Mashudi
Tempat tanggal lahir : Blora,
31 Januari 1994
Umur / tanggal lahir : 22
Tahun, 31 Januari 1994
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD
3. Nama
lengkap : Safar Utomo bin Utomo
Tempat tanggal lahir : Demak,
23 Maret 1992
Umur / tanggal lahir : 24
Tahun, 23 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir Angkot
Pendidikan : SMA
Dalam
perkara ini terdakwa ditahan/ditangkap berdasarkan penetapan :
1. Penyidik
tanggal 22 Januari 2016 Nomor : Sprint-Han/26/1/2016/SATRESKRIM sejak tanggal
22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
2. Perpanjang
penuntut umum tanggal 04 Februasi 2016 Nomor : 84/0.5.10.3/Euh.1/02/2016 sejak
tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
3. Penuntut
umum 21 Maret 2016 No.Print-238/0.5.10.3/Epp.2/03/2016 sejak tanggal 21 Maret
2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016
4. Majelis
Hakim Pengadilan Negrin 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016
5. Perpanjangan
ketua pengadilan negri tanggal 18 April 2016; Nomor.849/Pid.B/2016/PN.Smg.
sejak tanggal 26 Juni 2016
Para
terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh penasehat hukum pengadilan negri
tersebut;
Setelah
membaca dan meneliti berkas perkara;
Setelah
mendengarkan keterangan saksi,keterangan pada para terdakwa, dan pembelaan dari
penasihathukum dipersidangan;
Setelah
mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum No. Reg Perkara :
PDM-206/Epp.2/3/2016 tertanggal 28 april 2016. Yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan
terdakwa satu TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET, terdakwa dua NANA SAFITRI Binti
Mashudi, dan terdakwa tiga SAFAR UTOMO Bin UTOMO bersalah melakukan tindak
pidana pencurian sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363
ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dalam surat dakwaan;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET, terdakwa NANA SAFITRI
Binti Mashudi, dan terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO dengan pidana penjara
masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar
para terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan
barang bukti berupa :
a. Uang
tunai sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung dikembalikan kepada BTN
ngaliyan.
b. Uang
tunai sebesar Rp. 2.050.000,- dirampas untuk negara.
c. 3
buah obeng, 1 tabung cat pilok,16 kartu ATM beserta buku tabungan dirampas
untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan
supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang,
bahwa setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa
mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya para terdakwa
menyatakan permohonan yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan permohonan
maaf serta mengaku dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan juga
memohon keringanan hukuman atas pembelaan para terdakwa dan penasehat hukum
tersebut jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula
penasehat hukum dan terdakwa tetap pada pembelaanya.
Menimbang,
bahwa para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan sebagai
berikut :
Bahwa
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa NANA
SAFITRI Binti Mashudi, dan terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO pada hari sabtu
tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul
11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat diruang ATM BTN
Jl. Prof. Dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, Semarang atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri
semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu
barang berupa uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu BTN ngaliyan
dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh tiga
orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk
ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang atau dapat mencapai barang
atau diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan
jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan
mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada
awalnya yaitu pada hari sabtu tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk
mengambil uang dimesin ATM selanjutnya ketiga terdakwa merencanakan dan
menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut
diantaranya yaitu beberapa buah obeng, sebuah cat pilok, dan beberapa buah
kartu ATM.
Selanjutnya
pada sekitar pukul 06.00 Wib kedua terdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN
yang saat itu kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa TRIO PUTRA
PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTUMO bin UTOMO masuk menuju ATM BTN di
Jl. Prof. Dr. Hamka No. 4 Kelurahan purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan,
Semarang dan langsung melakukan
perbuatannya yaitu terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET memanjat dengan
menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan
selanjutnya menyemprotkan cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan
tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp.
100.000,- pecahan Rp. 50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian
terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin
bisa terbuka terus) dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya
sehingga mesin ATM mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO
mencabut dan kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga
mesin ATM menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA
PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan
Rp. 50.000,- dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang
sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan
para terdakwa menuju lokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa
SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang
slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil
berjaga-jaga disekitar tempat kejadian. tetapi akhirnya perbuatan ketiga
terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk
diproses lebih lanjut.
Akibat
perbuatan para terdakwa, BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp.
22.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
Perbuatan
para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana salam pasal 363 ayat (1)
ke-4, ke-5 KUHP :
Menimbang
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya, jaksa penuntut umum telah
mengajukan barang bukti berupa :
·
Uang tunai
sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung
·
Uang tunai
sebesar Rp. 2.050.000,-
·
3 buah obeng, 1
tabung cat pilok, 16 kartu ATM beserta buku tabungan
Menimbang,
bahwa selain barang bukti tersebut,jaksa penuntut umum untuk menguatkan
dalil-dalil dakwaanya juga menghadirkan beberapa orang saksi, hal mana
saksi-saksi tersebut telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu :
Saksi
1. Nur Faizah, dibawah sumpah menerangkan :
·
Bahwa benar
saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami oleh
terdakwa 1 Trio Pamungkas bin Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan
terdakwa 3 Nana Safitri binti Mashudi
·
Bahwa benar
saksi sebagai pejalan kaki yang menuju ke ATM BTN yang bealamat di Jalan Prof.
HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang untuk mengambil uang
·
Bahwa benar
saksi mengetahui kejadian pencurian uang di ATM BTN yang bealamat di Jalan
Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang ketika hendak mengambil
uang di ATM yang sama yaitu ATM BTN
·
Bahwa benar
kejadian pencurian uang di ATM tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16
Januari 2016 sekitar pukul 06.00 pagi yang bertempat di ruang ATM BTN di jalan
Jalan Prof. Hamka No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·
Bahwa benar
setelah melihat adanya kecurigaan yang terjadii dalam ruang ATM BTN, saksi 1
segera melapor ke satpam
Atas
keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi
2. Siti Faik Habibah, dibawah sumpah menerangkan :
·
Bahwa benar
saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin
Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin
Mashudi
·
Bahwa benar
saksi sebagai pejalan kaki yang ingin mengambil uang di ATM BTN yang bealamat
di Jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·
Bahwa benar
saksi mengetahui kejadian pencurian uang di ATM BTN di Jalan Prof. Hamka No. 4
Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang ketika hendak mengambil uang
·
Bahwa benar
kejadian pencurian uang di ATM tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 16
Januari 2016 sekitar pukul 06.00 pagi yang bertempat di ruang ATM BTN Jalan
Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·
Bahwa benar
ketika saksi 1 Nur Faizah melaporkan kejadian tersebut ke satpam, saksi 2
menunggu untuk berjaga-jaga apabila terdakwa melarikan diri serta melihat
bahwasanya uang curian didalam tas tersebut dibawa ke mobil AVANZA dengan plat
H 6790 SJ.
Atas
keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi
3. Nur Cholis, dibawah sumpah menerangkan :
·
Bahwa benar
saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin
Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin
Mashudi
·
Bahwa benar
saksi adalah security (satpam) di ATM BTN di jalan Prof. HamKA No. 4
Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·
Bahwa benar
saksi mengetahui kejadian pencurian di ATM BTN di Prof. HamKA No. 4 Kel.
Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang setelah mendapat laporan dari saksi 1 bahwa di
ruang ATM BTN terlihat dua orang yang mencurigakan
·
Bahwa benar
saksi menangkap di tempat kejadian sebelum melarikan diri menggunakan mobil,
dimana saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 keluar dari ruang ATM BTN dengan
menjinjing tas dan peralatan bengkel
Atas
keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi
4. Nurul Hafidhah, dibawah sumpah menerangkan :
·
Bahwa benar
mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin
Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin
Mashudi
·
Bahwa benar
saksi sebagai pegawai Bank BTN dibagian E-Channel dan TSI (Tehnologi Sistem
Informasi) yang berkantor di Jalan Plaza Crown Hall Semarang
·
Bahwa benar
tugas dan tanggung jawab saksi adalah dibagian E-Channel dan TSI (Tehnologi
Sistem Informasi) yaitu memastikan dan melakukan E-Chanel ATM berjalan dengan
normal
·
Bahwa benar
mekanisme kerja mesin ATM BTN secara normative adalah bagi nasabah yang
melakukan penarikan uang yaitu nasabah memasukkan nomor PIN kartau dan memulai transaksi, setelah itu
secara otomatis mesin akan mengeluarkan uang sesuai dengan yang ditransaksikn
oleh nasabah, setelah itu kartu akan keluar dari esin ATM
·
Bahwa benar
penarikan (transaksi) yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak benar. karena
dalam CCTV telah benar terbukti bahwa dalam rekaman tersebut terdakwa 1
melakukan penyemprotan
·
Bahwa benar berdasarkan
data sistim yang ada, bahwa terdakwa telah melakukan transaksi penarikan
sebanyak 16 kali penarikan sebanyak Rp. 1. 250.000,- dengan demikian uang yang
didapat oleh terdakwa sebanyak Rp. 22.500.000,-
Keterangan
terdakwa satu TRIO PUTRA PMUNGKAS bin SLAMET
:
·
Bahwa benar
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR
UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari
2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan
semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·
Bahwa benar
pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM
yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO
bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan
langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung
untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar
Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat
mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal
mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga
mesin ATM mengalami error.
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi
sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut
mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·
Bahwa benar
terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power
di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga
mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA
PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan
50.000,-
·
Bahwa benar saat
itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan
berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi,
berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan
TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan
uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga
disekitar tempat kejadian.
·
Bahwa benar
akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para
terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·
Bahwa benar
terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar
Rp. 22.500.00,-
Keterangan
terdakwa II SAFAR UTOMO bin UTOMO :
·
Bahwa benar
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR
UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari
2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan
semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·
Bahwa benar
pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM
yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO
bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan
langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung
untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar
Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat
mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal
mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga
mesin ATM mengalami error.
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi
sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut
mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·
Bahwa benar
terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power
di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga
mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA
PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan
50.000,-
·
Bahwa benar saat
itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan
berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi,
berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan
TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan
uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga
disekitar tempat kejadian.
·
Bahwa benar
akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para
terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·
Bahwa benar
terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar
Rp. 22.500.00,-
Keterangan
terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI :
·
Bahwa benar
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR
UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari
2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan
semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·
Bahwa benar
pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM
yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO
bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan
langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung
untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar
Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat
mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal
mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga
mesin ATM mengalami error.
·
Bahwa benar
kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi
sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut
mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·
Bahwa benar
terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power
di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga
mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA
PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan
50.000,-
·
Bahwa benar saat
itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan
berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi,
berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan
TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membantu membuang slip
penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil
berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
·
Bahwa benar
akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para
terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·
Bahwa benar
terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar
Rp. 22.500.00,-
Menimbang,
bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 363 ayat (1)
ke-4,5 KUHP, dimana unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur
barang siapa
2. Unsur
mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang
dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih :
Ad.
I Barang siapa :
Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan brang siapa adalah subyek hukum baik orang dan atau
badan hukum yang mampu dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang
telah dilakukannya dan tiada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan
perbuatannya.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa
terdakwa I TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET, terdakwa II SAFAR UTOMO bin UTOMO
dan terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dengan
demikian unsur ini telah terbukti :
Ad.2.
mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan
oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Menimbang
bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah apabila suatu barang sudah
berpindah tempat dan dalam penguasaan sipelaku :
Menimbang
bahwa menurut R Soesilo, mengambil diartikan sebagai mengambil untuk
dikuasainya. Hal ini memiliki makna bahwa waktu pencuri mengambil barang
tersebut, barang tersebut belum ada dalam penguasaanya. Menurut R. soesilo
suatu pengambilan telah dapat dikatakan selaesai apabila pengambilan tersebut
telah berpindah tempat. Menurut Wirdjono Prodjodikoro, SH, mengambil slah
satunya dapat diartikan dengan menggerakkan jari-jari, memegang barangnya, dan
mengalihkannya kelain tempat. Serupa dengan dua pengertian tersebut. Mr. J. M
Van Bemmelen mengartikan, mengambil sebagai setiap tindakan , yang menyebabkan
bahwa seseorang membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedalam
keuasaanya tanpa bantuan atau izin orang lain itu, atau memutuskan hubungan
yang masih ada diantara orang itu dengan bagian dari harta kekayaanya itu.
Suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud
(missal listrik dan gas). Barang disini tidak selalu memiliki nilai ekonomis,
namun apabila barang itu memang ternyata memiliki nilai ekonomis maka jelas
sekali barang tersebut termasuk apa yang dimaksud oleh unsur ini.
Manimbang,
bahwa berdasarkan pengertian dan teori dari tindakan mengambil tersebut,
dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang didengar dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri
dihubungkan dengan barang bukti, maka memperoleh fakta bahwa pada awalnya yaitu
pada hari sabtu tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk mengambil
uang dimesin ATM, selanjutnya para terdakwa merencanakan dan memersiapkan
alat-alat yang akan digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut diantaranya
yaitu beberapa buah obeng, sebuah cat pilok dan beberapa buah kartu ATM.
Selanjutnya
pada sekitar pukul 06.00 ketiga tedrdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN yang
saat itu kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa satu TRIO PUTRA
PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa dua SAFAR UTOMO bin UTOMO masuk menuju ATM di
Jl. Prof. dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, semarang dan langsung melakukan
perbuatannya yaitu terdakwa TRIO PUTRA PANGKAS bin SLAMET memanjat dengan
menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan
selanjutnya menyemprotkan cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan
tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp.
100.000,- pecahan Rp. 50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian
terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin
bisa terbuka terus) dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya
sehingga mesin ATM mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO
mencabut dan kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga mesin
ATM menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS
bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp.
50.000,- dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang sebelumnya
menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para
terdakwa untuk kelokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa
SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan
membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan
transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian tetapi akhirnya
perbuatan ketiga terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingg,a para
terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
Akibat
perbuatan para terdakwa, BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp.
22.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh
rupiah).
Dengan
demikian unsur ini telah terpenuhi :
Menimbang
bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dakwaan kesatu dan ketiga tersebut, maka
perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan
tindak pidana;
Menimbang
bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbuksi dan secara sah menyakinkan
menurut hukum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya
pula dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang
bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan alasan pembenar ataupun alasan
pemaaf yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, maka
para terdakwa harus dijatuhi hukuman demi mempertanggung jawabkan perbuatan
pidana yang dilakukannya;
Menimbang
bahwa selama persidanga para terdakwa ditahan, maka lamanya para terdakwa
ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang
bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut
hukum, maka statusnya akan ditentukn menurut amar putusan;
Manimbang
bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka keoadanya harus
dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam
amar putusan nanti;
Menimbang,
bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidananya kepada para terdakwa, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yangv meringankan
pidana bagi para terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal
yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian
Hal
yang meringankan :
- Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan
- Para terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat
pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP serta kitab undang-undang hukum acara pidana
serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
MENGADILI
1. Menyataka
terdakwa I TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET, terdakwa II SAFAT UTOMO bin UTOMO
dan terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan
memberatkan”
2. Menjatuhkan
pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas dengan pidan penjara selama 5
(lima) bulan;
3. Menetapkan
masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan
agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan
5. Menetapkan
barang bukti berupa :
·
Uang tunai
sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung dikembalikan kepada BTN
semarang
·
Uang tunai
sebesar 2.050.000,- dirampas untuk negara
·
3 buah obeng, 1
tabung cat pilok, 16 kartu ATM beserta buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan
biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah
diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pengadilan negri semarang pada hari :
kamis, tanggal 28 April 2016 oleh kami MUTMAINAH NURKHOIRI, S.H,.M.H., sebagai
hakim ketua majelis, SOFIANI NOVI NURYANTI, S.H., M.H., dan RIKI HIMAWAN,
S.H.,M.H., mamsing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan
pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua
beserta hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan didampingi oleh PUJI WULAN
SARI, S.H., panitera pengganti pada pengadilan negri tersebut. Dihadapan NIA
CHUSNA FARIHA, S.H., SITI NURUL IZZA, S.H., SITI BADRIYAH, S.H., SULIS ASTUTI,
S.H,. jaksa penuntut umum pada kejaksaan negri semarang dan dihadiri pula oleh
terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim
Ketua
SOFIANI
NOVI NURYANTI, S.H., M.H., MUTMAINAH
NURKHOIRI, S.H,.M.H
RIKI
HIMAWAN, S.H.,M.H
Panitera
Pengganti