Kamis, 18 Agustus 2016

PUTUSAN PENGADILAN (simulasi sidang semu perkara pidana) kamis, 8 agustus 2016



Hakim ketua                :           MutmainahNurQoiri
Hakim anggota            :           Riki R Himawan, Sofiani Novi Nuryanti
Panitera                       :           Puji Lestari
JPU                             :           NiaChusnaFariha, SitiNurulIzza, SitiBadriyah, SulisAstuti
Terdakwa                    :           Trio Putra Pamungkas( Terdakwasatu )
Safar Utomo( Terdakwadua)
Nana Safitri( Terdakwatiga)
Saksi                            :           NurFaizah,
FaiqHabibah
nurkholis (security)
nurul hafida (bagian E-chanel TSI Teknologi sistem informasi)
Polisi                           :           WahyuRiskiPratama
Jurusumpah                 :           Supriyono (rangkap protocol)
Penasehathukum         :           ZakiAshhidiqiMulkhis, TitinUlfiyah,TiyasNurazizah

PROTOKOL
Mohon perhatian sidang dengan nomor register perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg dengan terdakwa satu Trio putra pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, terdakwa tiga Nana Safitri akan segera dimulai. Kepada penuntut umum, penasehat hukum dan panitera dipersilahkan untuk memasuki ruang persidangan.
Saya akan membacakan peraturan persidangan. Hadirin sidang dimohon untuk mendengarkan dan mematuhinya.
Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang siding semua yang hadir dimohon untuk berdiri.
Pengunjung siding selama persidangan harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
Pengunjung siding dilarang untuk makan, minum, merokok, atau membuat keributan yang mengganggu jalannya persidangan.
Pengunjung siding wajib untuk menunjukkan sikap hormat kepada persidangan.
Dilarang untuk membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, ataupun benda  yang membahayakan keamanan sidang. Bagi yang membawa, wajib meniitipkan kepada petugas.
Siapapun yang tidak bersikap dengan sesuai dan tidak menaati tatatertib persidangan.Dan setelah diperingatkan oleh hakim ketua dan tetap melanggar tata tertib maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
Demikian peraturan persidangan mohon diperhatikan.
Sidang I (Pembacaan Dakwaan)
Panitera : sidang perkara pidana nomor register perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg atas nama terdakwa satu Trio putra pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal 18 Agustus akan segera dimulai, majelis hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri.
Hakim : Terima kasih. Hadirin silahkan duduk.
Silahkan kepada awak media diperkenankan untuk mengambil dan merekam gambar pada persidangan hari ini.
Para pengunjung dimohon untuk mematikan alat komunikasi dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Bagaimana jaksa penuntut umum sudah siap? Penasehat Hukum Siap?
Jaksa PU & PH :siap yang mulia
Hakim : sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN.Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 18 Agustus dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum :petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : saudara sehat? Bisa berbahasa Indonesia dengan baik? Baik bisa kita mulai.
berdasarkan pasal 155 KUHAP, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa satu, dua, dan tiga.
Nama lengkap, tempattanggallahir, jeniskelamin, kebangsaan, agama, pekerjaan
terdakwa diharap memperhatikan jalannya sidang dan mengikuti dengan baik.
terdakwa satu, dua dan tiga diancam pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian.
saudara didampingi oleh penasihat hukum?
terdakwa: iya saya didampingi penasehat hukum.
Hakim: acara persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Silahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan
JPU: baik terimaksih yang mulia. (Pre Memori)
Hakim: terdakwa sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut UMUm? Saudara paham isi dakwaan nya?
Terdakwa: sudah yang mulia, saya serahkan pada penasehat hukum saya.
Hakim: saudara sepenuhnya dikuasakan pada penasehat hukum ya. (untuk terdakwa)
Benar saudara sebagai penasehat hukum para terdakwa dalam perkara ini? (untuk PH)
PH: benar yang mulia
Hakim: penesehat hukum silahkan menunjukkan surat kuasa dan kartu anggota advokat.
(PH menunjukkan ke Majelis Hakim dan JPU menyaksikan)
Hakim: penasehat hokum selaku kuasa dari terdakwa apakah ada keberatan atas dakwaan penuntut umum?
Penasehat hukum: tidak yang mulia, silahkan dilanjutkan.
Hakim: Sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah selesai. Silahkan penuntut umum menyiapkan para saksi dan alat bukti untuk agenda sidang selanjutnya. Sidang dilanjutkan hari kamis tanggal 25 agustus 2016 dengan agenda pembuktian. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang II (Pembuktian- Para Saksi & Alat Bukti)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim : sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 25 Agustus 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pembuktian dari penuntut umum, yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum :petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : saudara sehat?
Terdakwa: sehat pak.
Hakim: penuntut umu apakah saksi&alat bukti untuk hari ini sudah siap untuk dihadirkan?
Penuntut umum: siap yang mulia
Hakim: baik. Silahkan terdakwa duduk disamping penasehat hukum.
Penuntut umum silahkan hadirkan saksi.
PU: saksi dimohon memasuki ruang persidangan
Hakim: saksi silahkan duduk. Bagaimana saksi sudah siap?
Saksi: siap yang mulia.
Hakim: saudara saksi perlu diperhatikan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Pada pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu diancam dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. Saudara mengerti ya? Baik, saksi silahkan berdiri dan tirukan saya untuk disumpah.
Demi Allah saya bersumpah || sebagai saksi dalam perkara ini || akan memberikan keterangan yang sebenarnya || dan tidak lain dari yang sebenarnya.
Hakim : (bertanya kepada saksi)satu-satu
1.      Nur faizah – ditanyakan identitas
2.      Faik habibah
3.      Nur cholis (security)
4.      Nurul hafidha (E-Chanel TSI Teknologi Sistem Informasi)
Saksi : (pre memori) –tanya jawab hakim, PU, dan PH untuk saksi-
Apakah kenal dengan terdakwa? Awal mulanya bagaimana? Dst
Hakim : sidang hari ini dengan agenda pembuktian telah selesai. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 September 2016 dengan agenda pemeriksaan dengan mendengar keterangan terdakwa. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.

Sidang ke III (Pemeriksaan- keterangan terdakwa)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim : sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 1 september 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3ketuk palu).
Panitera hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: Pemeriksaan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum :petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : saudara sehat?
Terdakwa: sehat pak.
Terdakwa : (Pre memori) –tanya jawab hakim ketua, anggota, JPU untuk terdakwa-
Ditanya satu-satu mulai dari terdakwa satu-dua-tiga
-saudara tau kenapa ada disini?
-coba ceritakan... dst
-ditanya barang bukti..
Hakim : terdakwa mengakui kesalahan?
Menyesali perbuatannya ngg?
Sebelumnya pernah ditahan?
Penuntut umum tetap pada dakwaannya? Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan, mendengar keterangan dari saksi telah selesai. Jaksa penuntut umum untuk sidang selanjutnya disiapkan pengajuan tuntutan pidana untuk terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 September 2016 dengan agenda pengajuan tuntutan  penuntut umum. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.

SIDANG ke IV (PENGAJUAN TUNTUTAN PIDANA)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim : sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 8 September 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pengajuan  tuntutan penuntut umum, yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum : petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : hari ini saudara sehat?
Terdakwa: sehat pak.
Hakim: Hari ini agenda pengajuan tuntutan pidana oleh penuntut umum. Bagaimana penuntut umum sudah siap? –Silahkan...
Penuntut Umum: (Pre Memori)
Hakim : terdakwa sudah paham dengan isi tuntutan penuntut umum, ya...
Bagaimana penasehat hukum akan mengajukan pembelaan?
Baik, silahkan untuk pembelaan dipersiapkan akan diperdengarkan pada sidang yang akan datang.
Hakim : sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum telah selasai. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 September 2016 dengan agenda pembelaan penasehat hukum. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.

Sidang ke V (PEMBELAAN DARI PENASEHAT HUKUM)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim : sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 15 September 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: pembelaan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum : petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : saudara sehat?
Terdakwa: sehat pak.
Hakim: Silahkan PH mau mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis? Silahkan dibacakan.
PH : dibacakan oleh PH di muka hakim lalu... menyerahkan berkas – berkas kepada hakim dan JPU
Hakim : penuntut umum tetap pada tuntutannya? Sidang hari ini dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum dinyatakan selesai. Sidang selanjutnya pembacaan putusan, terdakwa dan para pihak yang terlibat diharapkan untuk hadir agar memperhatikan isi putusan dengan seksama. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2016 dengan agenda putusan. Sidang dinyatakan ditunda. (1x ketuk)
Panitera: majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Majelis hakim memasuki ruang persidangan. Hadirin dimohon berdiri.
Sidang ke VI (PUTUSAN)
Hakim: JPU siap? PH siap?
Hakim : sidang pemeriksaan perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi perkara 849/pid.B/2016/PN. Smg dengan terdakwa satu Trio Putra Pamungkas, terdakwa dua Safar Utomo, dan terdakwa tiga Nana Safitri pada tanggal hari kamis 22 September 2016 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (3 ketuk palu).
Panitera hari ini jadwal sidang untuk apa?
Panitera: putusan yang mulia
Hakim: Baik. Saudara penuntut umum silahkan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum :petugas terdakwa satu, dua dan tiga bawa keruang persidangan
Hakim :terdakwa silahkan duduk.
Hakim : saudara sehat?
Terdakwa: sehat pak.
Hakim: hari ini sidang agenda pembacaan putusan sidang, terdakwa siap, ya..
baik. (membacakan putusan) ketuk 2x.
Para pihak menerima..ya
Dengan dibacakan putusan ini, para pihak, penuntut umum maupun terdakwa atau penasehat umum boleh mengajukan upaya hukum baik banding maupun grasi dalam tujuh hari. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum maka dianggap para pihak menerima putusan ini.
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan selesai.
Sidang dinyatakan ditutup. 3x
PUTUSAN
Nomor : 849/Pid.B/2016/PN.Smg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan negri semarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
1.      Nama lengkap                   :           Trio Putra Pamungkas bin Slamet
Tempat tanggal lahir         :           Semarang, 10 Januari 1993
Umur / tanggal lahir          :           23 Tahun, 10 Januari 1993
Jenis kelamin                     :           Laki-laki
Kebangsaan                       :           Indonesia
Tempat tinggal                  :           Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama                               :           Islam
Pekerjaan                           :           Wiraswasta
Pendidikan                                    :           SMA
2.      Nama lengkap                   :           Nana Safitri binti Mashudi
Tempat tanggal lahir         :           Blora, 31 Januari 1994
Umur / tanggal lahir          :           22 Tahun, 31 Januari 1994
Jenis kelamin                     :           Perempuan
Kebangsaan                       :           Indonesia
Tempat tinggal                  :           Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama                               :           Islam
Pekerjaan                           :           Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                                    :           SD
3.      Nama lengkap                   :           Safar Utomo bin Utomo
Tempat tanggal lahir         :           Demak, 23 Maret 1992
Umur / tanggal lahir          :           24 Tahun, 23 Maret 1992
Jenis kelamin                     :           Laki-laki
Kebangsaan                       :           Indonesia
Tempat tinggal                  :           Jl. Sudirman, No. Rt. 04 Rw. 01 Mundu, Jrakah, Semarang
Agama                               :           Islam
Pekerjaan                           :           Supir Angkot
Pendidikan                                    :           SMA
Dalam perkara ini terdakwa ditahan/ditangkap berdasarkan penetapan :
1.      Penyidik tanggal 22 Januari 2016 Nomor : Sprint-Han/26/1/2016/SATRESKRIM sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
2.      Perpanjang penuntut umum tanggal 04 Februasi 2016 Nomor : 84/0.5.10.3/Euh.1/02/2016 sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
3.      Penuntut umum 21 Maret 2016 No.Print-238/0.5.10.3/Epp.2/03/2016 sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016
4.      Majelis Hakim Pengadilan Negrin 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016
5.      Perpanjangan ketua pengadilan negri tanggal 18 April 2016; Nomor.849/Pid.B/2016/PN.Smg. sejak tanggal 26 Juni 2016
Para terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh penasehat hukum pengadilan negri tersebut;
Setelah membaca dan meneliti berkas perkara;
Setelah mendengarkan keterangan saksi,keterangan pada para terdakwa, dan pembelaan dari penasihathukum dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum No. Reg Perkara : PDM-206/Epp.2/3/2016 tertanggal 28 april 2016. Yang pada pokoknya menuntut :
1.      Menyatakan terdakwa satu TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET, terdakwa dua NANA SAFITRI Binti Mashudi, dan terdakwa tiga SAFAR UTOMO Bin UTOMO bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dalam surat dakwaan;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET, terdakwa NANA SAFITRI Binti Mashudi, dan terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
a.       Uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung dikembalikan kepada BTN ngaliyan.
b.      Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- dirampas untuk negara.
c.       3 buah obeng, 1 tabung cat pilok,16 kartu ATM beserta buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan permohonan yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan permohonan maaf serta mengaku dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan juga memohon keringanan hukuman atas pembelaan para terdakwa dan penasehat hukum tersebut jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula penasehat hukum dan terdakwa tetap pada pembelaanya.
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa NANA SAFITRI Binti Mashudi, dan terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul  11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari  2016 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2016 bertempat diruang ATM BTN Jl. Prof. Dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu BTN ngaliyan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh tiga orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang atau dapat mencapai barang atau diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya yaitu pada hari sabtu tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk mengambil uang dimesin ATM selanjutnya ketiga terdakwa merencanakan dan menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut diantaranya yaitu beberapa buah obeng, sebuah cat pilok, dan beberapa buah kartu ATM.
Selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 Wib kedua terdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN yang saat itu kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTUMO bin UTOMO masuk menuju ATM BTN di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 4 Kelurahan purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang  dan langsung melakukan perbuatannya yaitu terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan selanjutnya menyemprotkan cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin bisa terbuka terus) dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut dan kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa menuju lokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian. tetapi akhirnya perbuatan ketiga terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan para terdakwa, BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana salam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP :
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya, jaksa penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
·         Uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung
·         Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,-
·         3 buah obeng, 1 tabung cat pilok, 16 kartu ATM beserta buku tabungan
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut,jaksa penuntut umum untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya juga menghadirkan beberapa orang saksi, hal mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu :
Saksi 1. Nur Faizah, dibawah sumpah menerangkan :
·         Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami oleh terdakwa 1 Trio Pamungkas bin Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri binti Mashudi
·         Bahwa benar saksi sebagai pejalan kaki yang menuju ke ATM BTN yang bealamat di Jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang untuk mengambil uang
·         Bahwa benar saksi mengetahui kejadian pencurian uang di ATM BTN yang bealamat di Jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang ketika hendak mengambil uang di ATM yang sama yaitu ATM BTN
·         Bahwa benar kejadian pencurian uang di ATM tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 06.00 pagi yang bertempat di ruang ATM BTN di jalan Jalan Prof. Hamka No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·         Bahwa benar setelah melihat adanya kecurigaan yang terjadii dalam ruang ATM BTN, saksi 1 segera melapor ke satpam
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi 2. Siti Faik Habibah, dibawah sumpah menerangkan :
·         Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami  oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin Mashudi
·         Bahwa benar saksi sebagai pejalan kaki yang ingin mengambil uang di ATM BTN yang bealamat di Jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·         Bahwa benar saksi mengetahui kejadian pencurian uang di ATM BTN di Jalan Prof. Hamka No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang ketika hendak mengambil uang
·         Bahwa benar kejadian pencurian uang di ATM tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 06.00 pagi yang bertempat di ruang ATM BTN Jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·         Bahwa benar ketika saksi 1 Nur Faizah melaporkan kejadian tersebut ke satpam, saksi 2 menunggu untuk berjaga-jaga apabila terdakwa melarikan diri serta melihat bahwasanya uang curian didalam tas tersebut dibawa ke mobil AVANZA dengan plat H 6790 SJ.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. Nur Cholis, dibawah sumpah menerangkan :
·         Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami  oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin Mashudi
·         Bahwa benar saksi adalah security (satpam) di ATM BTN di jalan Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang
·         Bahwa benar saksi mengetahui kejadian pencurian di ATM BTN di Prof. HamKA No. 4 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Semrang setelah mendapat laporan dari saksi 1 bahwa di ruang ATM BTN terlihat dua orang yang mencurigakan
·         Bahwa benar saksi menangkap di tempat kejadian sebelum melarikan diri menggunakan mobil, dimana saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 keluar dari ruang ATM BTN dengan menjinjing tas dan peralatan bengkel
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi 4. Nurul Hafidhah, dibawah sumpah menerangkan :
·         Bahwa benar mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian yang dialami  oleh terdakwa 1 Trio Putra Pamungkas bin Selamet, terdakwa 2 Sapar Utomo bin Utomo, dan terdakwa 3 Nana Safitri bin Mashudi
·         Bahwa benar saksi sebagai pegawai Bank BTN dibagian E-Channel dan TSI (Tehnologi Sistem Informasi) yang berkantor di Jalan Plaza Crown Hall Semarang
·         Bahwa benar tugas dan tanggung jawab saksi adalah dibagian E-Channel dan TSI (Tehnologi Sistem Informasi) yaitu memastikan dan melakukan E-Chanel ATM berjalan dengan normal
·         Bahwa benar mekanisme kerja mesin ATM BTN secara normative adalah bagi nasabah yang melakukan penarikan uang yaitu nasabah memasukkan nomor PIN  kartau dan memulai transaksi, setelah itu secara otomatis mesin akan mengeluarkan uang sesuai dengan yang ditransaksikn oleh nasabah, setelah itu kartu akan keluar dari esin ATM
·         Bahwa benar penarikan (transaksi) yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak benar. karena dalam CCTV telah benar terbukti bahwa dalam rekaman tersebut terdakwa 1 melakukan penyemprotan
·         Bahwa benar berdasarkan data sistim yang ada, bahwa terdakwa telah melakukan transaksi penarikan sebanyak 16 kali penarikan sebanyak Rp. 1. 250.000,- dengan demikian uang yang didapat oleh terdakwa sebanyak Rp. 22.500.000,-
Keterangan terdakwa satu TRIO PUTRA PMUNGKAS bin SLAMET  :
·         Bahwa benar terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·         Bahwa benar pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error.
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·         Bahwa benar terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan 50.000,-
·         Bahwa benar saat itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
·         Bahwa benar akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·         Bahwa benar terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar Rp. 22.500.00,-
Keterangan terdakwa II SAFAR UTOMO bin UTOMO :
·         Bahwa benar terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·         Bahwa benar pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error.
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·         Bahwa benar terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan 50.000,-
·         Bahwa benar saat itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
·         Bahwa benar akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·         Bahwa benar terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar Rp. 22.500.00,-
Keterangan terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI :
·         Bahwa benar terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan NANA SAFITRI bin MASHUDI pada hari Sabtu tanggal 16 januari 2016 sekitar pukul 06.00 bertempat diruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- telah mengambil uang sebesar Rp. 22.500.000,-.
·         Bahwa benar pencurian uang dimesin ATM tersebut dilakukan dengan cara merusak mesin ATM yaitu awalnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO masuk ke ruang ATM BTN Jl.Prof. Dr. hamka ngaliyan semarang- dan langsung melakukan perbuatannya yaitu memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV dengan maksud supaya tidak bisa dilihat (terekam CCTV)
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,00 dengan menggunankan kartu ATM dan disaat mulut mesin terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM dengan menggunakan obeng yang telah di siapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error.
·         Bahwa benar kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- sampai berkali-kali sehingga mulut mesin ATM tidak bisa mengeluarkan uang.
·         Bahwa benar terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut dan kemudian memasang kabel power kembali tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal/aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PMUNGKAS bin slamet melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan 50.000,-
·         Bahwa benar saat itu terdakwa NANA SAFITRI bin MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membantu membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
·         Bahwa benar akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
·         Bahwa benar terdakwa telah melakukan penarikan sekitar 18 kali dan mendapatkan uang sekitar Rp. 22.500.00,-
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP, dimana unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Unsur barang siapa
2.      Unsur mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih :
Ad. I Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan brang siapa adalah subyek hukum baik orang dan atau badan hukum yang mampu dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan tiada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa terdakwa I TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET, terdakwa II SAFAR UTOMO bin UTOMO dan terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti :
Ad.2. mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah apabila suatu barang sudah berpindah tempat dan dalam penguasaan sipelaku :
Menimbang bahwa menurut R Soesilo, mengambil diartikan sebagai mengambil untuk dikuasainya. Hal ini memiliki makna bahwa waktu pencuri mengambil barang tersebut, barang tersebut belum ada dalam penguasaanya. Menurut R. soesilo suatu pengambilan telah dapat dikatakan selaesai apabila pengambilan tersebut telah berpindah tempat. Menurut Wirdjono Prodjodikoro, SH, mengambil slah satunya dapat diartikan dengan menggerakkan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya kelain tempat. Serupa dengan dua pengertian tersebut. Mr. J. M Van Bemmelen mengartikan, mengambil sebagai setiap tindakan , yang menyebabkan bahwa seseorang membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedalam keuasaanya tanpa bantuan atau izin orang lain itu, atau memutuskan hubungan yang masih ada diantara orang itu dengan bagian dari harta kekayaanya itu. Suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud (missal listrik dan gas). Barang disini tidak selalu memiliki nilai ekonomis, namun apabila barang itu memang ternyata memiliki nilai ekonomis maka jelas sekali barang tersebut termasuk apa yang dimaksud oleh unsur ini.
Manimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan teori dari tindakan mengambil tersebut, dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti, maka memperoleh fakta bahwa pada awalnya yaitu pada hari sabtu tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk mengambil uang dimesin ATM, selanjutnya para terdakwa merencanakan dan memersiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut diantaranya yaitu beberapa buah obeng, sebuah cat pilok dan beberapa buah kartu ATM.
Selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 ketiga tedrdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN yang saat itu kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa satu TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa dua SAFAR UTOMO bin UTOMO masuk menuju ATM di Jl. Prof. dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, semarang dan langsung melakukan perbuatannya yaitu terdakwa TRIO PUTRA PANGKAS bin SLAMET memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan selanjutnya menyemprotkan cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin bisa terbuka terus) dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut dan kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa untuk kelokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian tetapi akhirnya perbuatan ketiga terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingg,a para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan para terdakwa, BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi :
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dakwaan kesatu dan ketiga tersebut, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan tindak pidana;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbuksi dan secara sah menyakinkan menurut hukum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, maka para terdakwa harus dijatuhi hukuman demi mempertanggung jawabkan perbuatan pidana  yang dilakukannya;
Menimbang bahwa selama persidanga para terdakwa ditahan, maka lamanya para terdakwa ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum, maka statusnya akan ditentukn menurut amar putusan;
Manimbang bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka keoadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidananya kepada para terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yangv meringankan pidana bagi para terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
  • Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian
Hal yang meringankan :
  • Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan
  • Para terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP serta kitab undang-undang hukum acara pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
MENGADILI
1.      Menyataka terdakwa I TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET, terdakwa II SAFAT UTOMO bin UTOMO dan terdakwa III NANA SAFITRI binti MASHUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas dengan pidan penjara selama 5 (lima) bulan;
3.      Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.      Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan
5.      Menetapkan barang bukti berupa :
·         Uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- dan sebuah asbak tabung dikembalikan kepada BTN semarang
·         Uang tunai sebesar 2.050.000,- dirampas untuk negara
·         3 buah obeng, 1 tabung cat pilok, 16 kartu ATM beserta buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan
6.      Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pengadilan negri semarang pada hari : kamis, tanggal 28 April 2016 oleh kami MUTMAINAH NURKHOIRI, S.H,.M.H., sebagai hakim ketua majelis, SOFIANI NOVI NURYANTI, S.H., M.H., dan RIKI HIMAWAN, S.H.,M.H., mamsing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua beserta hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan didampingi oleh PUJI WULAN SARI, S.H., panitera pengganti pada pengadilan negri tersebut. Dihadapan NIA CHUSNA FARIHA, S.H., SITI NURUL IZZA, S.H., SITI BADRIYAH, S.H., SULIS ASTUTI, S.H,. jaksa penuntut umum pada kejaksaan negri semarang dan dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota                                                          Hakim Ketua

SOFIANI NOVI NURYANTI, S.H., M.H.,             MUTMAINAH NURKHOIRI, S.H,.M.H

RIKI HIMAWAN, S.H.,M.H

Panitera Pengganti