Rabu, 25 Januari 2017

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN POSKO 22 DESA KLEWOR KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI KKN UIN WALISONGO SEMARANG ANGKATAN KE-67



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
POSKO 22 DESA KLEWOR KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI
KKN UIN WALISONGO SEMARANG ANGKATAN KE-67

Fahmi Zakariya                                 (133111050)
Risqy Aunur Rofiq                            (133111075)
Syamsul Ma’arif                                (101111086)
Syaifur Rizal Fahmy                         (132611020)
M Kurniawan                                    (134211085)
Iin Fitriyah                                        (132311071)
Sofiani Novi Nuryanti                       (132211078)
Fatmala Eva                                      (131111058)
Arini Rusyda Muntahaya                  (131111058)
Nurisatut Tamimah                            (134411026)
Fairuz Zahra                                      (134411026)
Umi Rizqiyah                                    (133111008)
Sinta Purwandari                               (134411080)




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di perguruan tinggi UIN Walisongo. Bentuk kegiatan dari KKN  ini meliputi pendidikan, keagamaan, kewirausahaan, kesehatan, lingkungan dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan masyarakat. Mahasiswa diajarkan untuk meneliti serta mengabdi pada masyarakat melalui KKN, dan sebagai realisasi dari nilai-nilai akademik yang didapatkan di bangku perkuliahan.
Oleh karena itu sebagai wujud pembelajaran, pengabdian dan penelitian Kami posko 22 KKN UIN Walisongo Semarang selama ditempatkan di Desa Klewor Kecamatan Kemusu Kabupatren Boyolali mengadakan kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta sebagai evaluasi pengabdian kami selama ditempat tersebut. Diantaranya, adalah Pengajian Umum, Pawai Ta’aruf dan lomba TPQ sedesa Klewor. Semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencari ridho Allah, berbagi ilmu, serta sebagai sarana dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta KKN posko 22.
B.     Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama Pengajian Umum (dalam rangka perpisahan KKN posko 22 UIN Walisongo Semarang angkatan ke-67), Pawai Ta’aruf dan lomba TPQ sedesa Klewor dengan tema
C.    Dasar Kegiatan
Dasar kegiatan yang digunakan yaitu :
1.      Al Qur’anul Karim (Surat An Nahl ayat 125)
Ajaklah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah (bijaksana) dan petunjuk yang baik”
2.      Program Kerja KKN ke- 67 UIN Walisongo Semarang.
3.      Hasil Musyawarah Panitia Pengajian pada tanggal 3 Oktober 2016.
4.      Tujuan
Pada kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, tidak hanya tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga bermanfaat untuk diri sendiri, diantaranya:
1.      Sebagai sarana dalam mensyiarkan Agama Islam.
2.      Sebagai sarana dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta KKN.
3.      Sebagai sarana pembelajaran bagi anggota posko 22 dalam mengoptimalkan perannya dalam masyarakat.
4.      Untuk menambah rasa kepedulian mahasiswa, khususnya anggota posko 22 dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
A.    Rencana mekanisme kegiatan
a.       Waktu, Jadwal dan Tempat Kegiatan.
Kegiatan ini dilaksanakan  minggu 30 Oktober Tahun 2016 untuk Pawai Ta’aruf dan Lomba TPQ sedesa Klewor dan Pengajian Umum pada Sabtu, 5 Oktober 2016, di Area Masjid Baiturrahim Dukuh Klewor, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Yang berjalan dengan alur :
Pawai ta’aruf dan lomba TPQ sedesa Klewor :
-          07.00 - 08.00         :           Pemberangkatan Pawai
-          08.00 - 08.10         :           Istirahat
-          08.10 - 09.00         :           Nonton Bareng film animasi islami berbasis pendidikan
-          09.00 - 09.30         :           Pembagian hadiah Door Prize bagi peserta didik yang berhasil menyimak dan menjawab pertanyaan film islami tersebut
-          09.30 – selesai       :           Perlombaan
Pengajian umum dalam rangka perpisahan posko 22:
19.30 – 19.45                    : Penampilan Rebana
19.45 – 20.00                    : Pembukaan Pengajian Umum
20.00 – 20.10                    : Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
20.10 – 20.30                    : Sambutan-sambutan
20.30 – 21.00                    : Penampilan dari TPQ Desa Klewor
21.00 – 21.15                    : Pembagian Hadiah Perlombaan
21.15 – 22.00                    : Mau’idloh Hasanah dan Do’a
22.00 – 22.10                    : Penutup
b.      Calon Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat Desa Klewor, Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, kecuali untuk pawai ta’aruf dan lomba antar TPQ untuk anak didik dari TPQ yang berada di Desa tersebut. Target peserta untuk pawai ta’aruf dan lomba TPQ sedesa Klewor adalah 300 anak didik TPQ sedesa Klewor melihat dari jumlah masing-masing TPQ yang tidak sedikit dan untuk pengajian umum 500 orang mengingat  antusiasme masyarakat yang masih minim pengetahuan agamanya.
c.       Materi dan Narasumber
Mauidoh khasanah dalam pengajian umum bertemakan Ukhuwah Islamiyah, Pengajian akan di isi oleh Bapak Fahrurrazi salah satu Dosen dari fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
d.      Fasilitas
Setiap perkumpulan tentu membutuhkan tempat serta aksesorisnya ( Kursi, layos) dan konsumsi untuk pembicara dan jama’ah.
B.     Rencana Anggaran Biaya
a.       Rencana Pengeluaran
-     Kesekretariatan                                                                 Rp       2.000,-
-     Konsumsi
Snack Jama’ah                                                            Rp    550.000,-
Aqua 5 dus                                                                  Rp      90.000,-
Satu dus Aqua mini                                        Rp       32.000,-
-          Perlengkapan                                                                    
            Buku tulis 8 pak @ Rp. 17.000                                  Rp.  136.000,-
            MMT (3x3)                                                                 Rp.  190.000,-
   +
Jumlah                                                                                   Rp. 1.000.000

b.      Rencana Pemasukan
Dana stimulan KKN posko 22                                    :           Rp. 1.000.000,-





BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.    Mekanisme dan Realisasi Kegiatan
a.       Waktu, Jadwal dan Tempat Kegiatan
Berdasarkan pada rencana yang telah disepakati bahwa kegiatan ini dilaksanakan  minggu 30 Oktober Tahun 2016 untuk Pawai Ta’aruf dan Lomba TPQ sedesa Klewor dan Pengajian Umum pada Sabtu, 5 Oktober 2016, di Area Masjid Baiturrahim Dukuh Klewor, Desa Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Akan tetapi pada acara Pengajian Umum cuaca tidak mendukung sehingga jadwal mundur 30 menit dari yang direncanakan, yaitu :
Pengajian umum dalam rangka perpisahan posko 22:
20.00 – 20.45              : Penampilan Rebana
20.45 – 21.00              : Pembukaan Pengajian Umum
21.00 – 21.10              : Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
21.10 – 21.30              : Sambutan-sambutan
21.30 – 22.00              : Penampilan dari TPQ Desa Klewor
22.00 – 22.15              : Pembagian Hadiah Perlombaan
22.15 – 23.00              : Mau’idloh Hasanah dan Do’a
23.00 – 23.10              : Penutup
b.      Peserta
Peserta Pawai Ta’aruf dan Lomba TPQ sedesa Klewor dihadiri oleh 200 anak didik TPQ dikarenakan sosialisasi yang kurang dan keterlambatan pemberitahuan kepada pengasuh TPQ. Sedangkan Pengajian umum dihadiri 443 warga mengingat cuaca yang tidak mendukung pada waktu pelaksanaan pengajian sehingga target 500 orang tidaklah tercapai.
c.       Materi dan Narasumber
Mauidoh khasanah di Pengajian Umum yang awalnya akan di isi oleh Bapak Fahrurrazi tidak terealisasi dikarenakan pembicara akan pergi keluar negri singga dibatalkan. Berdasarkan kesepakatan anggota posko 22 pembicara digantikan oleh
d.      Fasilitas
1.      Kursi untuk peserta yang menghadiri
2.      Snack jama’ah
3.      Hadiah untuk pemenang lomba
B.     Realisasi Anggaran Biaya
a.       Pemasukan
Dana stimulan KKN posko 22                        :                       Rp. 1.000.000,-
b.      Pengeluaran
-    Kesekretariatan                                                                  Rp       2.000,-
-    Konsumsi
Snack Jama’ah                                                            Rp    550.000,-
Aqua 5 dus                                                                  Rp      90.000,-
Satu dus Aqua mini                                        Rp       32.000,-
-          Perlengkapan                                                                    
            Buku tulis 8 pak @ Rp. 17.000                                  Rp.  136.000,-
            MMT (3x3)                                                                 Rp.  190.000,-
   +
Jumlah                                                                                   Rp. 1.000.000


BAB IV
EVALUASI DAN HASIL KEGIATAN
A.    Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
a.       Faktor penghambat
a.)    Cuaca tidak mendukung
b.)    Dana minim
c.)    Sosialisasi yang kurang
d.)   Kekompakan tim yang kurang
e.)    Persiapan yang kurang matang
b.      Faktor pendukung
a.)    Aktivis desa;
Di desa Klewor ada beberapa tokoh yang sangat mendukung kegiatan kami terutama pengajian umum. Masyararakat Desa Klewor yang sangat antusias dengan pengetahuan agama membuat semangat aktivis Desa membantu kami untuk melancarkan kegiatan.
b.)    Antusias masyarakat;
Antusiasme masyarakat memberikan kekuatan tim untuk merealisasikan program ini. Mengingat pengetahuan masyarakat yang masih minim, masyarakat sangat membuka tangan untuk diadakannya Pengajian umum.
c.)    Donatur
Kegiatan tak bisa terlaksana tanpa dana yang mencukupi. Ada beberapa tokoh masyarakat yang turut andil menyumbang secara materiil untuk keberlangsungan acara ini dan sangat membantu tim.
B.     Hasil Kegiatan
Pengajian umum, pawai ta’aruf dan lomba TPQ sedesa Klewor merupakan kegiatan penutup dari proker posko 22. Kegiatan tersebut di jadwalkan pada akhir kegiatan bertujuan untuk evaluasi pengabdian, pembelajaran, dan penelitian anggota posko 22.
Hasil dari kegiatan tersebut adalah pengetahuan masyarakat bertambah; masing-masing dari pengasuh dan anak didik TPQ mengetahui kekurangan dan kelebihan majlisnya dikarenakan kegiatan yang dilombakan masih berkesinambungan dengan apa-apa yang diajarkan di masing masing TPQ. Oleh karena itu kegiatan ini menjadi acuan bagi pengasuh untuk lebih meningkatkan dan mengevaluasi kegiatan serta materi yang diberikan. Selain bermanfaat untuk masyarakat, pengasuh TPQ, anak didik TPQ; kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi orang tua peserta lomba ataupun pawai untuk memicu anak-anaknya agar semangat untuk menuntut ilmu terutama ilmu agama.
Selanjutnya dari anggota posko 22 dapat mengambil pelajaran, pembelajaran, pengabdian, penelitian dan memperkaya kemampuan praktisnya dalam bermasyarakat.
BAB V
PENUTUP
Tiada gading yang tak retak, merupakan ungkapan klasik yang banyak dipakai orang dalam menggambarkan ketidaksempurnaan. Namun kami sangat menyadari bahwa kami bukanlah gading, sehingga tidak mersa perlu meminjam ungkapan tersebut untuk menggambarkan kami sebagai pengemudi posko 22 KKN UIN Walisongo Semarang selama ini. Kami merasa telah berbuat secara maksimal sesuai dengan kemampuan kami.
Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu Tim KKN baik dalam bentuk tenaga, perhatian, ide, saran bahkan kritikan. Semua itu kami lakukan demi pengabdian dan memegang amanah semua pihak yang telah mempercayai kami. Demikian laporan posko 22 KKN UIN Walisongo angkatan ke-67. Semoga laporan kami ini dapat memberikan pelajaran yang berharga

LAPORAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN DI KUA SEMARANG UTARA, PENGADILAN AGAMA DEMAK DAN PENGADILAN NEGERI DEMAK



LAPORAN
PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
DI KUA SEMARANG UTARA, PENGADILAN AGAMA DEMAK DAN PENGADILAN NEGERI DEMAK

Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
Dosen Pembimbing: Dra.Hj. Noor Rosyidah, MSI.


Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: gh


Oleh :
SOFIANI NOVI NUR YANTI
(132211078)
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ..................................................................................... …………     i          
HALAMAN PENGESAHAN ...................................................................... …………     ii
KATA PENGANTAR .................................................................................. …………     iii
DAFTAR ISI ................................................................................................. …………     v
BAB I       PENDAHULUAN ....................................................................... …………     1
BAB II      LANDASAN TEORI
A.    Tugas dan Wewenang Kantor Urusan Agama……………………………………....     4
B.     Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama…………………………………………..     5
C.     Tugas dan Wewenang Pengadilan Negri……………………………………………      7
D.    Keadvokatan………………………………………………………………………...      8
BAB III    PELAKSANAAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
A.    Pembekalan (Coaching)..............................................................................................      9
B.     Pelaksanaan PPL di gedung M Ruang M-6 …………………………………………     9
C.     Pelaksanaan observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara……..      20
D.    Pelaksanaan observasi di Pengadilan Agama Demak……………………………….      21
E.     Pelaksanaan observasi di Pengadilan Negri Demak…………………………………     25
F.      Pelaksanaan simulasi sidang semu (moot court)…………………………………….      26
BAB IV    ANALISA PELAKSANAAN PPL
A.    Pelaksanaan PPL di Kantor Urusan Agama Semarang Utara………………………      30
B.     Pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama Demak…………………………………….      30
C.     Pelaksanaan PPL di Pengadilan Negri Demak………………………………………     31
BAB V      PENUTUP                                                   
A.    Kesimpulan………………………………………………………………………….      33       
B.     Saran-saran…………………………………………………………………………..      33
C.      Penutup……………………………………………………………………………..      34


 

LEMBAR PENGESAHAN

Yang bertanda tangan dibawah ini adalah dosen pembimbing praktek pengalaman lapangan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negri Walisongo Semarang. Menerangkan bahwa :
Nama               : Sofiani Novi Nuryanti
NIM                : 132211078
Jurusan             : Jinayah Siyasah
Fakultas            : Syari’ah dan Hukum
Benar-benar telah mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan dan telah memberikan bimbingan yang secukupnya serta membaca dengan cermat, maka laporan yang bersangkutan bisa diterima.
Demikian surat keterangan  ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

       Semarang, 23 Agustus2016
                                                                                                            Dosen Pembimbing,





  Dra.Hj. Noor Rosyidah, MSI.
     NIP. 196509091994032002

 

BAB I......
PENDAHULUAN

                  Universitas Negri Walisongo Semarang merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengalami perubahan dari lembaga IAIN (Institut Agama Islam Negri) menjadi UIN (Universitas Negri). Perubahan Institut menjadi Universitas mempunyai implikasi yang sangat luas terkait dengan perkembangan keilmuan dan tata kelola lembaga, termasuk penambahan fakultas. Dimana sebelum Universitas Negri Walisongo masih menjadi kelembagaan yang menyandang status Institut hanya mempunyai empat fakultas, kini mengalami perubahan dan perkembangan yaitu adanya penambahan 4 fakultas. Fakultas Syari’ah dan Hukum merupakan salah satu dari delapan fakultas yang ada. Fakultas Syari’ah dan hukum adalah tempat bagi calon akademisi bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokat dan lainnya. Disamping itu dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi motivasi yang sangat besar bagi sarjana syari’ah untuk lebih berkiprah di dunia hukum karena fakultas syari’ah telah di sejajarkan dengan fakultas hukum di perguruan tinggi hukum lainnya. Selain itu, mahasiswa fakultas syari’ah disamping dibekali hukum positif atau hukum sekular  dibekali pula hukum islam sehingga sarjana Syari’ah lebih menguasai dibidang Pengadilan Agama dibanding dengan fakultas hukum. Jadi sarjana fakultas syari’ah memiliki nilai lebih dibidang keagamaan dan sejajar keilmuan hukum positif dengan fakultas hukum lainnya.
                  Untuk mengembangkan potensi akademik selama di bangku perkuliahan diwajibkan untuk mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan membandingkan teori selama dibangku dengan lapangan. Praktek Pengalaman Lapangan adalah kegiatan untuk menerapkan teori yang berkaitan dengan mata kuliah, dan juga sebagai suatu pengajaran yang dilakukan untuk memberikan pengalaman nyata di lapangan dengan pendalaman ilmu sesuai dengan kompetensi Fakultas.
                  Adapun tujuan Praktek Pengalaman Lapangan secara umum adalah untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme mahasiswa sesuai dengan kompetensi dan jurusan, serta mengembangkan ilmu melalui praktek di lapangan. Selain itu PPL juga ditujukan untuk memberikan pengalaman lapangan kepada para mahasiswa agar ilmu-ilmu yang diperoleh bisa lebih bermanfaat. Oleh karena itu di Fakultas Syari’ah diberlakukan Praktek Pengalaman Lapangan, yang merupakan sistem pembelajaran untuk memadukan antara bekal teori dari akademisi fakultas syari’ah dengan praktek yang didampingi oleh praktisi bidang hukum. Diharapkan mahasiswa sanggup menggali berbagai kebenaran dan kesalahan baik dalam teori yang telah diperoleh maupun prakteknya, sehingga kesalahan dapat diperbaiki. Jadi sangatlah tepat jika sasaran yang di tuju itu adalah Pengadilan Agama, Pegadilan Negri dan instansi terkecil Kementrian Agama yaitu Kantor Urusan Agama yang mempunyai hubungan erat dengan Pengadilan Agama. karena bagaimanapun juga instansi-instansi inilah yang berhubungan langsung  dengan praktek hukum. Bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan fakultas.
                  Adapun syarat-syarat Praktik Pengalaman Lapangan adalah :
a.       Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan.
b.      Mencantumkan mata kuliah PPL dalam formulir rencana studi pada semester berjalan.
c.       Memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 2,00.Telah lulus mata kuliah  sebagai berikut:
1.      Fiqh munakahat
2.      Fiqh mawaris
3.      Hukum perdata
4.      Hukum pidana
5.      Huku perdata islam di indonesia
6.      Hukum acara perdata
7.      Hukum acara pidana
8.      Hukum acara peradilan agama
Dengan adanya persyaratan tersebut di harapkan Mahasiswa yang mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan telah mahir dalam proses beracara dan  setidaknya sudah terarah jika menemui hal yang bersangkutan dengan teori yang didapatkan dibangku perkuliahan, jadi disini para mahasiswa tidak hanya  melihat dan mengerti law in the book akan tetapi para mahasiswa dapat melihat dan memahami law action. Pada akhirnya akan memunculkan para sarjana syari’ah yang lebih kompeten.








BAB II.....
LANDASAN TEORI

A.    Tugas dan wewenangg Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA :
1.               KUA adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
2.               KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan diwilayah kecamatan, Jenis layanan di KUA : Pelayanan Nikah/Rujuk, Pelayanan Perwakafan, Bimbingan Keluarga Sakinah Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian     Perkawinan (BP4), Bimbingan Kemasjidan Bimbingan Pembinaan Syari’ah (Pelayanan Masuk Islam, Pelayanan Konsultasi Keagamaan, Pelayanan Manasik Haji).
1.)    Pelayanan nikah/rujuk
Dasar hukum nikah rujuk diatur dalam  :
a.       Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Peraturan tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk.
b.      Undang-undang RI No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
c.       Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974.
d.      Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
e.       Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
2.)    Pelayanan perwakafan
Dasar Hukum pelayanan  perwakafan diatur dalam :
a.        Undang-Undang No. 5 Tahun 1960,
b.      Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000,
c.        Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997,
d.      Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2001 Tentang BPHTB,
e.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997,
f.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002,
g.      Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 600-1900, tanggal 31-07-2003,
h.      Keputusan Bersama Menteri Negara Agama RI dan BPN No. 422/2004, tanggal 19-10-2004, No. 3/SKB/BPN/2004.
B.     Tugas dan wewenang Pengadilan Agama
1.      Kedudukan
Pengadilan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi  rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006.
  1. Dasar Hukum
-       Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 beserta amandemennya
-       Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
-       Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
-       Pasal 128 UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh
  1. Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama Syar’iyah bertugas dan berwenang menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lainnya yang berhubungan dengan perkara perdata
  1.  Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
-       Al-Quran dan Hadits
-       UU No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954 tentang nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR)
-       UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
-       Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
-       UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
-       Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-       Akad Ekonomi Syari’ah
-       Yurisprudensi
-       Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
  1. Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
-       UU No 30 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
-       Peratura MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
-       Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-       Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peradilan Agama
-       UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
  1. Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009 Menganut asas personalitas keislaman.
  1. Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik telah diatur dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketa hak milik antara orang Islam maka objek tersebut diatur dalam UU No 3 tahun 2006.
Pedoman beracara pada Pengadilan Agama, pedoman umum meliputi : permohonan (Volunter), gugatan (contensius), beracara secara Prodeo.
Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Tugas pokok Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
C.    Tugas dan wewenang Pengadilan Negri
Lembaga peradilan umum merupakan lembaga yang berada di bawah mahkamah agung yang bertugas  bertanggung jawab atas tegaknya hukum dan peradilan dan bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa dan memberikan semua putusan atas segala kasus. baik itu kasus perdata maupun kasus pidana selain kasus yang memang telah khusus di atur  untuk di selasaikan  di peradilan khusus (PA,PTUN, dan PM).
Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
D.    Keadvokatan
Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, adalah profesi bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk menjadi seorang Advokat syarat yang harus diikuti adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat, telah lulus ujian Advokat, magang dikantor Advokat sekurang-kurangnya dua tahun, mengikuti sumpah dan pelantikan.






BAB III
PELAKSANAAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
A.    Pembekalan (Coaching)
Untuk memberikan pengarahan pada peserta Pelaksanaan Praktek Lapangan panitia memberikan pembekalan yang dilaksanakan pada Jum’at 29 Juli 2016 dari jam 08.00-12.00. Diawal panitia memberikan ATK PPL. Kemudian pada jam 09.00 pembukaan. Drs. H. Makhsun, M.Ag selaku ketua panitia melaporkan mengenai persiapan PPL yang sudah direncanakan sebelumnya. kemudian Dr. H. Akhmad Arif Junaidi, M.Ag selaku dekan Fakultas Syari’ah memberikan pengarahan mengenai PPL dan terakhir Bapak Supangat, M.Ag menjelaskan teknis PPL pada jam 10.00-12.00. Peserta diberitahu bahwa Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan tahun tahun ajaran 2016 berbeda dengan sebelumnya. Dimana sistem sebelumnya peserta yang mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan ditempatkan pada pengadilan tertentu, tahun ini PPL dilaksanakan dikampus dan ada beberapa observasi di Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negri, simulasi sidang semu atau moodcourt di Kampus dan ditutup dengan ujian PPL.
B.     Pelaksanaan PPL di gedung M Ruang M-6
Bahwa dihari pertama pada Senin, 1 Agustus 2016 diisi oleh pemateri dari Kantor Urusan Agama yaitu Bapak Zahrun khasanah selaku ketua KUA. Materi yang diberikan adalah mengenai perkawinan dan administrasinya. Dimana mahasiswa di bekali tahap-tahap sebelum perkawinan dilaksanakan dan beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu :
-       Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
-       Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
-       Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
-       Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
-       Surat keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun pada tanggal pernikahan.
-       Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
Standart Operating Procedure (SOP) pelayanan rujuk di KUA disertai dokumen : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy Akta Kelahira, Foto Copy Kartu Keluarga, Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati, Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai, Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI, dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun, pas photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar, rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain. Selanjutnya pemateri memberikan arahan tentang praktik administrasi KUA, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengisi blanko-blanko perkawinan yang telah disiapkan.
Dihari kedua, Selasa 2 Aguatus 2016 dengan pemateri yang berbeda yaitu Bapak Bashori menjelaskan berbagai problematika perkawinan yang terjadi dilapangan seperti pemalsuan identitas perkawinan, nikah yang tidak dicatatkan, Syarat wali yang bertentangan antara madhab dan Undang-Undang, dan wali adlol. beserta solusi dari permasalahn tersebut.
Pemateri dari pihak KUA yaitu Bapak Zahrun Khasanah pada hari Rabu, 3 Agustus 2016 menyampaikan mengenai Wakaf, mahasiswa diajarkan mengenai administrasi untuk mewakafkan. Bahwa perwakafan di KUA meliputi pelayanan, pencatatan tanah wakaf beserta identitas wakif, mendata tanah wakaf yang tidak jelas identitas wakifnya, konsultasi wakaf dan lain sebagainya. Sedangkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, maka tugas KUA yaitu:
a.       Meneliti kehendak wakif, tanah yang hendak diwakafkan, surat bukti pemilikan, syarat-syarat wakif, serta ada tidaknya halangan hukum untuk melaksanakan wakaf.
b.       Meneliti dan mengesahkan susunan nadhir, begitu pula anggota nadhir yang baru.
c.       Meneliti saksi ikrar.
d.      Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf dan ikut menandatangani formulir ikrar wakaf, membuat W1 bersama saksi-saksi.
e.       Membuat akta ikrar wakaf rangkap tiga (3) nemenurut bentuk W2 dan salinannya.
f.       W3 apabila wakif sudah meninggal akan tetapi ketika masih hidup pernah mewakafkan.
g.      W5 merupakan surat pengesahan nadzir, apabila nadzirnya perorangan.
h.      W5A adalah blanko yang digunakan nadzir apabila nadzir lembaga atau organisasi.
i.        WD dikeluarka oleh KUA untuk lampiran surat dikabupaten atau kota.
j.        Menyimpan lembar pertama akta ikrar wakaf, melampirkan lembar kedua pada surat permohonan pendaftaran (W7) yang dikirmkan kepada kantor pertanahan.
k.      Menyampaikan salinan akta ikrar wakaf.
l.        Menyelenggarakan daftar ikrar wakaf menurut bentuk W4.
m.     Menyimpan dan memelihara akta dan daftarnya dengan baik.
Berkas-berkas tersebut dilampiri dengan sertifikat tanah asli; fotocopy masing-masing wakif, nadzir, dan saksi; PBB (pajak) dan surat keterangan sengketa yang ditandatangani oleh keluarga.
Setelah teori mengenai wakaf disampaikan, pemateri memberikan arahan praktek administrasi perwakafan di KUA, agar peserta memahami formulir yang bersangkutan dengan wakaf, seperti blanko W1, W2, W3, W4, W5, W6, W7 serta berkas yang harus dilampirkan.
Teori dan praktik mengenai KUA telah terselesaikan. Kemudian pada Jum’at 12 Agustus diisi oleh Advokat yaitu  Dewi Harastuti, S.H, M.Hum dan Faqihuddin, S.H.i untuk memberikan materi Keadvokatan. Pada jam pertama  Harastuti, S.H, M.Hum menjelaskan prosedur beracara perkara perdata, yaitu :
a.       Mendaftar dan membayar biaya gugatan
b.      Menunggu panggilan sidang (Pasal 388 HIR, pasal 390 HIR) tenggang waktu panggilan paling sedikit tiga hari sebelum sidang
c.       Upaya damai/mediasi (pasal 130 HIR, PERMA RI No. 1 Tahun 2016), apabila mediasi atau perdamaian tidak dilaksanakan maka sidang pemeriksaan perkara batal demi hukum.
d.      Pembacaan gugatan
Setelah pembacaan gugatan, penggugat masih dapat mencabut atau melakukan perubahan gugatan
e.       Jawaban dari tergugat (ekseppsi/rekonpensi)
f.       Replik dari penggugat
g.      Duplik dari tergugat
h.      Pembiktian (tertulis/saksi)
i.        Kesimpulan (dibuat oleh penggugat dan tergugat)
j.        Putusan majelis hakim
Kemudian di jam yang berbeda Bapak Faqihuddin, S.H.i memberikan materi mengenai tahapan-tahapan beracara pada perkara pidana yaitu :
a.       Pelaporan / pengaduan kepada pihak berwajib (Pasal 1 ayat 24 KUHAP, Pasal 1 ayat 25 KUHAP).
b.      Penyidikan dan penyelidikan (Pasal 1 ayat 5 KUHAP)
c.       penuntutan
Surat-surat penting di tingkat penyidikan dan penuntutan :
1.)    Surat kuasa
a.       Surat kuasa penanganan perkara pidana
-          Surat kuasa pendampingan terperiksa sebagai saksi
-          Surat kuasa pendampingan tersangka dalam penyidikan dan penuntutan
-          Surat kuasa bantuan hukum terdakwa ditingkatan pemeriksaan sidang pengadilan tingkat pertama (pengadilan negri)
-          Surat kuasa banding
-          Surat kuasa kasasi
-          Surat kuasa PK
-          Surat kuasa permohonan grasi
b.      Syarat-syarat surat kuasa
-          Surat kuasa diberi tanggal dan tempat dibuatnya harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa diatas materai Rp.6000,-
-          Isinya harus kuasa khusus atau tertentu dan jelas, tidak boleh mempunyai arti ganda.
2.)    Surat dakwaan
a.       Pengertian surat dakwaan
Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang ruusan tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Surat dakwaan tersebut diserta uraian mengenai hubungan/pertautan antara tindak pidana tersebut dengan suatu peristiwa tertentu dengan cara menguraikan unsur-unsur tindak pidananya dalam hubungannya atau pertautannya dengan peristiwa tertentu yang dijadikan dasar pemeriksaan sidang pengadilan.
Batasan mengenai surat dakwaan tersebut terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
-          Surat dibuat oleh JPU
-          Dasar dibuatnya adalah hasil penyelidikan yang dituangkan dalam BAP
-          Isinya uraian yang didakwakan pada seorang atau beberapa orang dengen menghubungkan pada suatu peristiwa tertentu
-          Sebagai dasar pemeriksaan disidang pengadilan
b.      Syarat-syarat surat dakwaan
Untuk menghindari gagalnya penuntutan karena majelis hakim mengabulkan eksepsi, maka surat dakwaan harus benar, tepat, dan sempurna untuk itu surat dakwaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-          Syarat formil : menyebut identitas terdakwa 8 item (Pasal 143 ayat 2 KUHAP), diberi tanggal, ditandatangani oleh JPU.
-          Syarat materiil : mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP)
-          Lengkap : memuat/menyebut semua unsur tindak pidana yang didakwakan, menguraikan setiap unsur dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta atau jalannya peristiwa yang didakwakan, menyebutkan waktu dan tempat diwujudkannya tindak pidana yang didakwakan, dan menyebutkan pasal perundang-undangan tindak pidana yang didakwakan
-          Cermat dan jelas : tindak pidana yang didakwakan, kwalifikasinya (jika ada) beserta unsur-unsurnya (subyektif dan obyektif) dan dalam hubungan setiap unsur dengan jalannya peristiwa yang menjadi pokok dakwaan.
c.       Akibat surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat
-          Apabila tidak memenuhi syarat formil maka surat dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbar) oleh pengadilan
-          Tidak memenuhi syarat materiil maka dapat dinyatakan batal demi hukum
d.      Format surat dakwaan
Apabila dirinci maka surat dakwaan terdiri atas beberapa bagian berikut :
a.)    Kepala surat, bagian ini memuat kata/kalimat surat dakwan dan nomor register perkara.
b.)    Pembukaan/ pendahuluan, memuat identitas terdakwa, keterangan mengenai perlakuan sejak penyidikan, missal penahanan dan jenis penahanan, perawatan di Rumah sakit, dan lain sebagainya.
c.)    Batang tubuh/isi
Terdiri atas tiga bagian yaitu :
-          Bagian satu memuat : nama terdakwa, locus delictie dan tempos delictie tindak pidana dakwaan, rumusan semua unsur tindak pidana yang didakwakan
-          Bagian dua memuat urain unsur-unsur  tindak pidana yang dihubungkan dengan jalanya peristiwa
-          Bagian tiga memuat pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan
d.)   Penutup, memuat tempat dan tanggal dibuatnya surat dakwaan, nama JPU pembuat surat dakwaan, pengkat dan NIP JPU pembuat surat dakwaan dan tandatangan JPU pembuat surat dakwaan
3.)    Eksepsi dan tanggapan eksepsi
Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP ada tiga macam eksepsi yaitu eksepsi pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara, eksepsi dakwaan JPU tidak dapat diterima, eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan.  Tidak ada ketentuan untuk membuat eksepsi, akan tetapi ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu untuk mengetahui secara benar dan tepat tentang kelemahan yang akan dieksepsi, menguasai hukumny, menguasai perihal secara utuh, memiliki keterampilan dalam menyusun dan membuatnya. Standar umum cara menyusun eksepsi adalah obyek apa yang menjadi sasran eksepsi, alasan-alasan atau dasar mengenai eksepsi yang diajukan, dan apa yang diminta dalam eksepsi. Kerangka surat eksepsi :
a.       Kepala surat : memuat kepala atau judul berbunyi “eksepsi”
b.      Pembukaan/pendahuluan : memuat kepada siapa (majelis hakim memeriksa perkara) eksepsi ditujukan
c.       Isi eksepsi : memuat hal/obyej apa yang menjadi keberatan dan berbagai dasar yang menjadi alasan keberatan. Jadi setiap butir keberatan harus memuat hal/obyek atau bidang keberatan dan uraian mengenai alasan/dasar keberatan.
d.      Penutup berisi tiga hal pokok yaitu permintaan, tanggal dibacakan, nama dan tanda tangan Penasihat Hukum
4.)    Pemeriksaan perkara dimuka sidang pengadilan ditingkat pertama
a.       Pemeriksaan dengan cara singkat
b.      Pemeriksaan dengan cara cepat
c.       Pemeriksaan dengan cara biasa
5.)    Surat tuntutan (requisitoir)
Surat tuntutan memuat hal-hal sebagai berikut : Hal tindak pidana apa yang didakwakan, fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, analisis hukum terhadap fakta-fakta untuk membentuk kontruksi hukum atas peristiwa yang didakwakan, pendapat hal terbukti atau tidaknya dakwaan, permintaan JPU pada majelis hakim.
6.)    Pembelaan (pledoi)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun pledoi :
a.       Menguasai hukumnya baik  materiil maupun formil, khususnya ynag berhubungan dengan bidang kasus tindka pidsna yang ditangani
b.      Menguasai kasusnya secara baik sempurna/menyeluruh
c.       Pngalaman yang cukup dalam pekerjaan sebagai penasihat hukum, dengan pengalaman yang cukup, penasihat hukum mempunyai kemampuan analisisi hukum dan teratih dalam menganalisis kasus
d.      Moral yang terpuji, tangguh, dan tanggung jawab dibidang profesi dan pada kliennya
Sistematika penyusunan pledoi :
a.       Judul
Hal judul bisa sekedar kata “PEMBELAAN”, atau bisa juga diberi judul yang tepat sesuai dengan kasusnya atau yangv menggambarkan isi atau harapan dari pembelaan “lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada membebaskan satu orang yang tidak bersalah” hal ini bisa dilakukan oleh penihat hukum apabila yakin dengan kasus tersebut merupakan rekayasa da nada indikasi hakum dan JPU terlibat KKN dengn orang yang mempunyai kepentingan dengan perkara tersebut.
b.      Pendahuluan
-          Kalimat pembuka yang isiinya berupa penghargaan, penghormatan serta harapan-harapan terhadap majelis hakim,
-          Identitas terdakwa erta menyebut resume bunyi surat dakwaan dan juga dapat menyalin secara lengkap
c.       Fakta-fakta
Dari proses pembuktian dalm persidangan maka dapat diperoleh fakta-fakta. Fakta-fakta itu dicatat apa adanya dan disusun secara sistematis mulai dari saksi pertama (korban) sampai saksi terakhir, dilanjutkan dengan ahli, surat-surat barulah terdakwa.
d.      Konstruksi peristiwa
Ialah kejadian yang sebenarnya terungkap dalam persidangan mengenai kasus yang ditangani, bisa sama bisa berbeda, meskipun dakwaan sudah menggambarkan peristiwa sesuai dengan BAP dari penyidik. Kemudian merekonstruksi fakta-fakta dalam persidangan, semakin besar dan sempurna fakta-fakta dalam persidangan, maka akan semakin baik, benar, dan sempurna bentuk konstruksi peristiwa/kejadiannya sehingga sama dengan kejadian yang sesungguhnya.
e.       Pembahasan
Pembahasan adalah pekerjaan menganalisis konstruksi jalannya kejadian tersebut dari segi hukumnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-          Menguraikan unsur-unsur
-          Menautkan, menerapkan, atau mencocokkan setiap unsur yang ada kedalm peristiwa yang telah dibentuk tadi, dengankatajaman pisau logika hukum itulah yang sebenarnya inti dari penganalisis atau pembahaan.
f.       Kesimpulan dan permintaan
Didalam kesimpulan berisi pendapat penasihat tentang :
-          Tidak bersalahnya terdakwa dalam melakukan tindak pidan yang didakwakan atau singkatnya dakwaan tidak terbukti sehingga terdakwa harus bebas atau
-          Setidak-tidaknya terdapat hal-hal yang menyebabkan hapusnya hapusnya kesalahan atau sifat melawan hukumya perbuatan sehingga terdakwa tidak dapat dipidana, atau
-          Terdapat hal-hal yang meringankan kesalahan atau beban pertanggung jawaban sehingga bisa diringankan.
7.)    Putusan akhir
Pedoman atau syarat-syarat putusan akhir dengan format :
a.       Kepala putusan
Memuat : nomor putusan, kalimat yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”.
b.      Batang tubuh putusan
Bagian I                :           identitas terdakwa dan surat dakwaan
Bagian II               :           pertimbangan hukum, dan lain sebagainya
Bagian III             :          amar putusan
Bagian IV             :          penutup
C.    Pelaksanaan observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang utara dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2016 didampingi oleh Dr. Hj. Naili Anafah, M.Ag. Peserta terjun di lapangan untuk mengetahui penerapan dari teori yang disampaikan oleh pemateri yaitu mengenai tugas wewenang KUA dan administrasi KUA.
Ketika sampai di tempat, ada lima pernikahan yang dilangsungkan. Berdasarkan pada struktur organisasi KUA, yang bertugas sebagai penghulu adalah Bapak Zahrun Khasanah (merangkap sebagai ketua KUA) dan Bapak Bashori. Dimana keduanya bertugas mengawasi jalannya pernikahan. Sebelum pernikahan dilangsungkan, penghulu terlebih dahulu memeriksa berkas pra nikah seperti model N1, N2, N3, N4, N5, N6, N7, N8 dan N9 kemudian pengucapan kalimat taukil (mengingat wali meminta untuk diwakilkan oleh penghulu), khutbah nikah sebelum akad nikah dilaksanakan, akad, do’a nikah,   tanda tangan mempelai pada akta nikah dan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu peserta diperkenankan untuk mendapatkan pencerahan dari petugas KUA mengenai tugas-tugas yang telah diamanatkan di institusi terkecil kementrian agama tersebut. Seperti orang yang akan masuk islam, KUA memberikan blanko kepada calon muallaf. kemudian mengucapkan syahadat dua kali yaitu di KUA dan di domisili yang bersangkutan. Peserta diberi tugas untuk mendata perkara perceraian, nikah, dan rujuk pada buku besar.
D.    Observasi di Pengadilan Agama Demak
Senin 8 Agustus 2016, didampingi oleh Bapak Drs. H. Maksun, M.Ag dan Ibu Dr. Hj. Naili Anafah, M.Ag dengan pemateri ketua Pengadilan Agama Demak yaitu Ibu Tomo. Dikesempatan ini pemateri memberikan teori mengenai kompetensi beserta administrasi berperkara di Pengadilan agama dan diakhiri penunjukkan tempat yang berkaitan untuk penerapan teori yang telah disampaikan.
Dalam perspektif ini Pengadilan Agama demak membawahi wilayah hukum kota Demak dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam kompetensi absolut. Proses beracara di Pengadilan Agama Demak telah dilaksanakan secara sistematis dengan system bindalmin. Fungsi tersebut dapat kita lihat dalam birokrasi penerimaan berkas perkara melalui meja I, II, dan III sebagai pelaksanaan teknis beracara di Pengadilan Agama. Berkaitan dengan sistem meja dalam pendaftaran perkara, tahapan-tahapannya yaitu :
MEJA 1
  1. Menerima gugatan, permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap termasuk asli untuk majelis.
  2. Menerima perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi ,permohonan, peninjauan kembali, eksekusi, memberikan penjelasan dan penaksiran biayaeksekusi.
  3. Menaksir biaya perkara sebagaimana di tetapkan dalam pasal 121 HIR/145 RBg yang kemudian di nyatakan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar). Dalam menaksir panjar biaya perkara petugas meja satu berpedoman pada surat keputusan ketua pengadilan agama tentang panjar biaya perkara.
  4. Dalam  menaksir panjar biaya perkara perlu di pertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-          Jumlah pihak berperkara.Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).
-           Untuk perkara cerai talak harus di perhitungkan juga biaya pemanggilan parapihak untuk sidang ikrar talak.
  1. Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas meja satu membuat surat kuasauntuk membayar dalam rangkap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat atau pemohon.
  2. Petugas meja 1 mengembalikan berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir.
  3. Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.
  4. Pemegang kas menerima bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dakam jurnal keuangan perkara.
  5.  Pemegang kas memberi nomor, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.
  6. Pemegang kas menyerahkan satu rangkap surat gugat/pemohon yang telah di beri nomor perkara berikut SKUM kepda meja 11.
  7.  Dalam pendaftaran perkara dokumen yang perlu di serahkan kepada petugas meja 1 adalah:
a.       Surat gugatan/permohonan yang di tujukan kepada ketua pengadilan agama yang berwenang.
b.       Foto copy KTP yang bersangkutan (bermaterai)
c.       Foto copy buku kutipan akata nikah (bermaterai)
d.      Surat kuasa khusus
e.       Foto copy kartu anggota advocat bagi yang menggunakan jasa advocat
f.       Bagi kuasa insedentil harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga pemberi kuasa dan yang di beri kuasa dan alasan di kuasakan dari kepala desa setempat serta foto copy KTP yang di beri kuasa.
g.      Pengantar dari desa.
MEJA II
1.      Menerima surat gugatan/permohonan yang telah di stempel nomor perkara dan tindasan pertama SKUM dari meja I
2.      Mendaftar/mencatat surat gugatan/permohonan dalam rigester yang bersangkutan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
3.      Nomor register diambil dari nomor pendaftaran yang di berikan oleh kasir.
4.      Asli surat gugat/permohonan di masukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkantindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui panitera. Paling lambat dua hari kerja berkas perkara harus sudah di terima oleh ketua pengadilan.
5.      Meneriam kembali berkas perkara yang telah di beri PMH (penunjukan majelis hakim) dan penunjukan panitera pengganti serta mencatatnya dalam register perkara.
6.      Mencatat dalam register terhadap berkas yang sudah ada PHS nya (penetapan hari sidang).
7.      Mencatat semua kegiatan penyelesaian perkara berdasarkan laporan panitera pengganti.
8.      Mendaftar/mencatat putusan pengadilan agama/pengadilan tinggi agam/mahkamah agung dalam semua buku register yang bersangkutan.
MEJA III
1.      Membuat dan menyerahkan akta cerai kepada yang bersangkutan
2.      Menyerahkan salinan putusan pengadilan agama/pengadilan tinggi agama/mahkamah agung kepada yang bersangkutan
3.      Menyerahkan salinan penetapan pengadilan agama kepada pihak yang berkepentingan
4.      Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain
5.      Menyusun/menjahit/mempersiapkan berkas banding, kasasi dan PK
6.      Menerima berkas perkara yang telah di minutasi dan mencatatnya dalam buku kendali khusus untuk itu
7.      Mengisi instrumen penerimaan berkas yang telah di minutasi hari itu dan di srahkan pada meja II untuk di catat dalam register induk perkara
8.      Menyiapkan dan memproses permohonan eksekusi
Setelah suatu perkara terselesaikan selanjutnya berkas-berkas perkara di dokumentasikan dalam register perkara. Register perkara adalah merupakan daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara,sehingga semua kegiatan perkara yang terjadi harus di muat dalam kolom-kolom register perkara misalnya: kapan perkara di tunda dan alasannya apa, tanggak minutasi, amar putusan di isi bila perkara sudah putus sesuai instrumen aamar putusan dan di buat oleh ketua majelis hakim.
Adapun prosedur jalannya persidangan dalam beracara di Pengadilan Agama yang penulis ketahui dalam observasi persidangan selama PPL berlangsung adalah Panitera pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan pihak yang berperkara untuk memasuki ruang sidang, ketua Majelis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, hakim menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan, majelis Hakim mendamaikan para pihak, apabila upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan, jawaban gugatan atau permohonan balik secara lisan atau tertulis, replik, duplik, pembuktian, konklusi, putusan
E.     Observasi di Pengadilan Negri Demak
Didampingi oleh Drs. H. Maksun, M.Ag dan Ibu Dr. Hj. Naili Anafah, M.Ag pada Selasa 9 Aguatus 2016. Peserta diperkenalkan tentang administrasi Pengadilan Negri Demak, arsip perkara dan mengikuti sidang.
Mengenai proses jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan atau persidangan yang penulis ketahui selama PPL di Pengadilan Negeri adalah: pertama yaitu dilakukan penyidikan untuk mengetahui adanya tindak pidana (delik), penyidikan ini dilakukan oleh polisi maupun sipil atas laporan, aduan, ataupun tertangkap tangan, ini merupakan langkah pertama untuk tindak pidana biasa dan khusus. Untuk tindak pidana ringan langsung dibawa kepengadilan. Setelah adanya penyelidikan untuk tindak pidana biasa dan khusus, baru perkara tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk membuat surat dakwaan lalu diajukan kepengadilan. Dan setelah perkara masuk ke pengadilan barulah perkara itu diproses untuk di sidangkan
Sidang pada Senin 9 Agustus 2016 telah jatuh ditahap pembelaan atau pledoi dengan perkara tiga kasus Narkotika dan satu kasus pencurian. Perkara tersebut telah jatuh pada tahap pembelaan (pledoi). Ketika sidang dibuka hakim menyatakan bahwa “SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM” maka semua orang dapat menyaksikan jalannya sidang. Setelah itu pembacaan dakwaan dan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya jika didampingi oleh penasehat hukum. Sidang hanya berlangsung singkat. Dari beberapa perkara sidang ditunda 6 hari kemudian tepatnya hari selasa, 16 agustus 2016.
F.     Pelaksanaan simulasi sidang semu (Moot Court)
Berdasarkan pada keputusan panitia Praktek Pengalaman Lapangan, bertepatan pada Kamis, 18 Agustus 2016 merupakan simulasi sidang semu atau moot court. Penulis merupakan bagian dari kelompok delapan dengan tema pencurian (spesifik : pembobolan mesin ATM) yang beranggotakan :
Hakim ketua                      :           MutmainahNurQoiri
Hakim anggota                  :           Riki R Himawan, Sofiani Novi Nuryanti
Panitera                             :           Puji Lestari
JPU                                   :           NiaChusnaFariha, SitiNurulIzza, SitiBadriyah, SulisAstuti
Terdakwa                          :           Trio Putra Pamungkas( Terdakwasatu )
Safar Utomo( Terdakwadua)
Nana Safitri( Terdakwatiga)
Saksi                                  :           NurFaizah,
FaiqHabibah
Nurkholis (security)
Nurul hafida (bagian E-chanel TSI Teknologi sistem informasi)
Wahyu riski pratama
Jurusumpah                       :           Supriyono (rangkap protocol)
Penasehat hukum              :           Zaki Ashhidiqi Mulkhis, Titin Ulfiyah,Tiyas Nurazizah
Berikut scenario perkara yang telah diputuskan dan menjadi bahan dari simulasi :
Bahwa terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS Bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa NANA SAFITRI Binti Mashudi, dan terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul  11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari  2016 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2016 bertempat diruang ATM BTN Jl. Prof. Dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negri semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu BTN ngaliyan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh tiga orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang atau dapat mencapai barang atau diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya yaitu pada hari sabtu tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk mengambil uang dimesin ATM selanjutnya ketiga terdakwa merencanakan dan menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut diantaranya yaitu beberapa buah obeng, sebuah cat pilok, dan beberapa buah kartu ATM.
Selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 Wib kedua terdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN yang saat itu kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET dan terdakwa SAFAR UTUMO bin UTOMO masuk menuju ATM BTN di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 4 Kelurahan purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang  dan langsung melakukan perbuatannya yaitu terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET memanjat dengan menggunakan asbak tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan selanjutnya menyemprotkan cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp. 50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin bisa terbuka terus) dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga mesin ATM mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut dan kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga mesin ATM menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,- dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang sebelumnya menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para terdakwa menuju lokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian. tetapi akhirnya perbuatan ketiga terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan para terdakwa, BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
Dengan tahapan peradilan :
1.      Sidang pertama pembacaan dakwaan
2.      Sidang kedua pembuktian para saksi dan alat bukti
3.      Sidang ketiga pemeriksaan-keterangan terdakwa
4.      Sidang keempat pengajuan tuntutan pidana
5.      Sidang kelima pembelaan dari penasehat hukum
6.      Sidang ke enam putusan










BAB IV...
ANALISA PELAKSANAAN PPL
A.    Pelaksanaan PPL di Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara
Kantor Urusan Agama atau KUA merupakan instutusi pemerintah yang sangat berperan dalam pelaksanaan ajaran Islam. Jenis layanan di KUA : Pelayanan Nikah/Rujuk, Pelayanan Perwakafan, Bimbingan Keluarga Sakinah, Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Bimbingan Kemasjidan, Bimbingan Pembinaan Syari’ah (Pelayanan Masuk Islam, Pelayanan Konsultasi Keagamaan, Pelayanan Manasik Haji). Akan tetapi tugas-tugas tersebut tidak seluruhnya berjalan efektif.
Di ranah pernikahan KUA berperan mencatat dan mengawasi jalannya pernikahan. Pengawasan ini menyangkut berkas perkara, rukun dan syarat nikah yang harus di penuhi. Akan tetapi, banyak pernikahan yang tidak dicatatkan lantaran masyarakat mempermasalahkan prosedur pendaftaran nikah. Peran KUA untuk sosialisasi pada masyarakat kurang. Selain itu, berdasarkan pada pengalaman pemateri ada rukun yang bertentangan antara Undang-undang yang berlaku dengan madzhab yang hidup dalam masyarakat. Seperti saksi, merupakan rukun nikah. Dalam undang-undang saksi minimal harus berumur 19 tahun sedangkan dalam madzhab yang hidup dalam masyarakat apabila saksi tersebut sudah baligh maka diperbolehkan. Dan ini tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan dalam Undang-undang.
B.     Pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama Demak
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dan berada di bawah satu atap dengan pengadilan lainnya yaitu di bawah Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu yang berbunyi “ Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah”.
Penulis mengikuti dua sidang perceraian. Sidangg perceraian merupakan sidang yang tertutup untuk umum dan dibuka pada saat putusan. Ketika peserta akan memasuki ruang sidang hakim terlebih dahulu memberitahu bahwa apabila para pihak keberatan akan kedatangan peserta PPL maka peserta tidak boleh mengikuti jalannya sidang. Tetapi dalam praktiknya pada sidang kedua para pihak tidak dimintakan izin terlebih dahulu bahwa peserta PPL akan menyaksikan jalannya sidang. Dalam hal ini walaupun masyarakat awam tidak memahami aturan dan prosedur sidang, sudah menjadi kewajiban petugas pengadilan untuk memberi tahu.
C.     Pelaksanaan PPL di Pengadilan Negri Demak
Jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan atau persidangan adalah pertama dilakukan penyidikan untuk mengetahui adanya tindak pidana (delik), penyidikan ini dilakukan oleh polisi maupun sipil atas laporan, aduan, ataupun tertangkap tangan, ini merupakan langkah pertama untuk tindak pidana biasa dan khusus. Untuk tindak pidana ringan langsung dibawa kepengadilan. Setelah adanya penyelidikan untuk tindak pidana biasa dan khusus, baru perkara tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk membuat surat dakwaan lalu diajukan kepengadilan. Dan setelah perkara masuk ke pengadilan barulah perkara itu diproses untuk di sidangkan.
Ketika penulis observasi di Pengadilan Negri Demak, penulis bertemu dengan bapak Muhammad. Sedang mengurus akta anak terakhirnya. Pemohon atau bapak Muhammad mengurus akta anaknya dikarenakan kesalahan tanggal lahir. Berdasarkan pada pengakuan pemohon, bahwa pemohon sudah beberapa kali mengikuti sidang dan cukup lama mengurusnya. Mengingat asas peradilan yang berbunyi bahwa pesidangan berlaku asas sederhana, cepat dan biaya murah. Peradilan belum mampu untuk mewujudkannya.
Kemudian, Sidang pada Senin 9 Agustus 2016 telah jatuh ditahap pembelaan atau pledoi dengan perkara tiga kasus Narkotika dan satu kasus pencurian. Perkara tersebut telah jatuh pada tahap pembelaan (pledoi). Peserta PPL menunggu dilangsungkannya persidangan sejak pagi sampai jam 13.00. sedangkan ketika peradilan berlangsung hanya beberapa menit saja. Mengingat kembali asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak efektif. Mengingat perkara yang mengulur waktu.













BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mulai pembekalan sampai dengan PPL di pengadilan negeri maupun pengadilan agama Demak dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa dalam beracara di Pengadilan perlu skill yang mampu menguasai dalam bidang tata Hukum dan Perundang-undangan, Perlu adanya sikap kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi kepada aparat pengadilan sehingga terwujud negara yang berdasarkan “keadilan sosial, adanya upaya yang nyata dalam merealisasikan tujuan dari UU yang mengatur keberadaan PA sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dibawah MA seperti lembaga lainnya, penegakan Supremasi Hukum akan lebih efektif bila diawali dari pengadilan sebagai upaya untuk perbaikan hukum di tanah air, peningkatan sumber daya manusia. Baik di lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun di KUA. Dalam lingkungan pengadilan ternyata asas yang berbunyi sederhana, cepat, dan singkat belum bisa diwujudkan. Kemudian di lingkungan KUA dan Pengadilan Agama masih membutuhkan orang-orang yang memang nota benenya itu islam dan paham akan hukum islam lebih tepatnya adalah sarjana syari’ah, law action tidak sejalan dengan law in book, keadilan yang perlu di tegakkan lagi di negeri ini.
B.     Saran-saran
Berdasarkan pada pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan yang telah penulis ikuti maka :
1.      Bahwa pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan merupakan wadah untuk mengasah keprofesionalitasan mahasiswa. Melihat dari pelaksanaan yang hanya memberi kesempatan pada peserta observasi di Pengadilan Agama, Pengadilan Negri dan KUA hanya satu kali kurang efektif. Karena ketika mengikuti sidang peserta hanya mengikuti satu tahap persidangan saja.
2.      Kurang koordinasi antara panitia dengan Dewan Pembimbing Langsung mengenai jadwal pendampingan.
3.      Narasumber seharusnya di pastikan datang, pada pelaksanaan PPL yang telah berlangsung. Tidak sedikit Narasumber yang tidak bisa hadir di tempat sehingga yang terjadi adalah penggabungan kelas. Ini memicu kurang efektifnya pembelajaran karena jumlah pesrta yang banyak.
C.    Penutup
Segala puji bagi Allah yang telah membukakan cakrawala penulis sehingga laporan mengenai Praktek Pengalaman Lapangan dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat di harapkan sebagai referensi dalam penulisan karya. Harapan penulis, semoga laporan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca.