Kamis, 14 Mei 2015

HUKUMAN

HUKUMAN
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah:
FIQIH JINAYAH
Dosen pengampu:
Mohammad Solek
Description: Description: Description: Description: Description: http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg

Oleh:
Safar Utomo (132211080)
Sofiani Novi Nuryanti (132211078)


FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG

2014
A.    PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Berikut kami akan memaparkan tentang hukum dan hukuman yang ada dalam pidana islam.
b.      Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman ?
2.      Apa tujuan hukuman dalam hukum pidana islam ?
3.      Bagaimana contoh hukuman dalam hukum pidana islam ?
c.       Tujuan
Mengetahui apa yang dimaksud dengan hukuman dan tujuan hukuman dalam pidana islam beserta contohnya.
B.     PEMBAHASAN
a.       Pengertian hukuman
Hukum dalam bahasa aarab disebut  ‘uqubah. Lafadz  ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقَبَ yang sinonimnya خلفهه وجاءبعقبه artinya mengiringnya dan datang dibelakangnnya. Dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, barangkali lafadz tersebut bisa diambil dari lafadz عَاقَبَ yang sinonimnya artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu dapat disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang dan telah dilakukannya.
Dalam bahasa Indonesia hukuman dapat diartikan dengan “siksa dan sebagainya” atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”
Dalam hukum positif di Indonesia, istilah hukum sama dengan pidana walaupun sebenarnya seperti apa yang dikatakan oleh Wijono Projodikoro, kata hukuman sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata pidana, oleh karena ada istilah hukuman pidana dan hukuman perdata.[1] Sedangkan menurut mulyatno, sebagaimana dikutip oleh Mustafa Abdullah, istilah pidana lebih tepat dari pada hukum sebagai terjemahan kata straf. Karena kalau straf diterjemahkan dengan hukuman maka straf recht harus diterjemahkan hukuman-hukuman.[2]
Menurut sudarto seperti yang dikutip oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, pengertian pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan menurut Roeslan Shaleh yang juga dikutip oleh Mustafa Abdullah, pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud pada suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara pada pembuat delik itu.
Wirjono projodikoro mengemukakan bahwa pidana berarti hal yang dipidanakan, yaitu yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal-hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilipahkan.[3]
Dari definisi yang telah dikemukakan diatas dapat diambil intisari bahwa hukuman atau pidana adalah suatu penderitaan atau nestapa, atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan yang diberikan dengan sengaja oleh badan yang berwenang kepada seseorang yang cakap menurut hukum yang telah melakukan perbuatan atau peristiwa pidana.
Menurut hukum pidana islam, hukuman adalah seperti yang di kemukakan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut :
اْلعُقُوْبَةُ هِيَ اْلجَزَاءُاْلمُقَرَّرُلِمَصْلَحَةِاْلجَمَاعَةِعَلَى عِصْيَانِ اَمْرِالشَّارِعِ
“hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untguk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara”
Dari definisi tersebut dapatlah difahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.
b.      Tujuan hukuman
Tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at islam adalah sebagai berikut :[4]
a.)    Pencegahan
Pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia mengurangi pebuatan jarimahnya, atau agar ia tidak terus menerus melakukan perbuatan jarimah tersebut. Disamping mencegah pelaku pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, kegunaan pencegahan adalah rangkap, yaitu menahan orang yang berbuat itu sendiri tidak mengulangi perbuatannya, dan menahan orang lain untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkungan jarimah.
Oleh karena perbuatan-perbutan yang diancam dengan hukuman ada kalanya pelanggaran terhadap larangan (jarimah positif) atau meninggalkan kewajiban maka arti pencegahan pada keduanya tentu berbeda. Pada keadaan yang pertama (jarimah positif) pencegahan berarti upaya untuk menghentikan perbuatan yang dilarang, sedang pada keadaan kedua (jarimah negative) pencegahan berarti menghentikan sikap tidak melaksanakan kewajiban tersebut sehingga dengan dijatuhkannya hukuman diharapkan ia mau menjalankan kewajibannya. Contohnya seperti penerapan hukuman terhadap orang yang meninggalkan sholat atau tidak mau mengeluarkan zakat.[5]
Oleh Karena tujuan hukuman adalah pencegahan maka besarnya hukuman harus sesuai dan cukup mampu mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan, dengan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman. Apabila kondisinya demikian maka hukuman terutama hukuman ta’zir, dapat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pelakunya, sebab diantara pelaku ada yang cukup hanya diberi peringatan, ada pula yang cukup hanya diberi beberapa cambukan saja dan ada pula yang perlu dijilid dengan beberapa cambukan yang banyak. Bahkan ada diantaranya yang perlu dimasukkan kedalam penjara dengan masa yang tidak terbatas jumlahnya atau bahkan lebih berat dari itu, efeknya adalah untuk kepentingan masyarakat, sebab dengan tercegahnya pelaku dari perbuatan jarimah maka masyarakat akan tentram, aman, tenang, dan damai. Meskipun demikian, tujuan yang pertama ini ada juga afeknya terhadap pelaku, sebab dengan tidak dilakukannya jarimah maka pelaku akan selamat dan ia terhindar dari penderitaan akibat dari hukuman itu.
b.)    Perbaikan dan pendidikan
Tujuan yang jedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebencian terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridha dari Allah SWT.
Disamping kebaikan pribadi pelaku, syari’at islam dalam menjatuhkan hukuman juga bertujuan membentuk masyarakat yang baik yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara anggota sesamanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya. Hukuman atas diri perilaku merupakan salah satu cara menyatakan reaksi dan balasan masyarakat terhadap perbuatan pelaku yang telah melanggar kehormatannya sekaligus merupakan upaya menenangkan hati korban. Dengan demikian, hukuman itu dimaksudkan untuk memberikan rasa derita yang harus dialami oleh pelaku sebagai imbangan atas perbuatannya dan sebagai sarana untuk menyucikan dirinya. Dengan demikian akan terwujudlah rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.[6]
c.       Hukuman dalam hukum pidana islam
Hukuman dalam hukum pidana Islam :
1.      Hukuman-hukuman untuk jarimah Hudud
a.       Hukuman jarimah Zina
Syari’at Islam telah menetapkan tiga jenis hukuman untuk jarimah Zina yaitu dera’ jilid, rajam.
b.      Hukuman jarimah Qadzaf
Hukuman untuk jarimah Qadzaf ada dua yaitu hukum pokok yaitu jilid (dera), hukuman tambahan yaitu pencabutan hak sebagai saksi.
c.       Hukuman minum-minuman keras
Hukuman untyuk jarimah minum-minuman keras adalah delapan puluh kali jilid (dera).
d.      Hukuman jarimah pencurian
Jarimah Pencurian diancam dengan potong tangan
e.       Hukuman jarimah perampokan
Syari’at Islam menetapkan empat macam hukuman untuk tindak pidana perampokan (hirabah) yaitu :
·         Hukuman mati
kepada perampok apabila mereka melakukan pembunuhan.
·         Hukuman mati dan salib
Dijatuhkan apabila perampok melakukan pembunuhan dan merampas harta benda.
·         Hukuman potong tangan dan kaki
Dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan, dalam hal ini anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri pelaku.
·         Hukuman pengasingan
Hukuman pengasingan dijatuhkan apabila perampok hanya menakut-nakuti orang yang lewat dijalan, tetapi tidak mengambil harta benda dan tidak pula membunuh
f.       Hukuman jarimah Riddah
Hukuman riddah diancam dengan dua jenis hukuman :
·         Hukuman pokok yaitu hukuman mati
·         Hukuman tambahan yaitu penyitaan harta benda
g.      Hukuman jarimah Pembrontakan
Hukuman untuk jarimah pembrontakan adalah hukuman mati
2.      Hukuman untuk jarimah Qishas-Diat
a.       Pembunuhan sengaja
b.      Pembunuhan menyerupai sengaja
c.       Pembunuhan karena kesalahan (tidak sengaja)
d.      Penganiayaan sengaja
e.       Penganiayaan karena kesalahan (tidak sengaja)
Hukuman-hukuman yang diancam dengan jarimah tersebut adalah
a.       Qishas
b.      Diat
c.       Kifarat (jenis hukumannya adalah membebaskan seorang hamba yang mukmin, apabila tidak ada diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut)
d.      Hilangnya hak waris dan hak wasiat
3.      Hukuman jarimah Ta’zir
Hukuman ta’zir jumlahnya cukup banyak, mulai dari hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam penyelesaian perkara yang termasuk jarimah ta’zir, hakim diberi wewenang untuk memilih diantara kedua hukuman tersebut, mana yang paling sesuai dengan jarimah yang dilakukan oleh pelaku, jenis-jenis hukuman ta’zir ini adalah hukuman mati, hukuman jilid, hukuman kawalan, hukuman pengasingan, hukuman salib, hukuman pengucilan, hukuman ancaman, teguran, peringatan, hukuman denda. Disamping itu juga ada hukuman-hukuman lain yang sifatnya spesifik dan tidak bisa diterapkan pada setiap jarimah ta’zir , diantara hukuman tersebut adalah pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan untuk jarimah, penayangan gambar penjahat dimuka umum atau televise dan lain-lain.[7]
C.     PENUTUP
a.       Kesimpulan
hukuman atau pidana adalah suatu penderitaan atau nestapa, atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan yang diberikan dengan sengaja oleh badan yang berwenang kepada seseorang yang cakap menurut hukum yang telah melakukan perbuatan atau peristiwa pidana.
Menurut hukum pidana islam, hukuman adalah seperti yang di kemukakan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut :
اْلعُقُوْبَةُ هِيَ اْلجَزَاءُاْلمُقَرَّرُلِمَصْلَحَةِاْلجَمَاعَةِعَلَى عِصْيَانِ اَمْرِالشَّارِعِ
“hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untguk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara”
Tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at islam adalah sebagai pencegahan, perbaikan, dan pendidikan.
Hukuman dalam hukum pidana islam :
·         Hukuman jarimah Zina (Syari’at Islam telah menetapkan tiga jenis hukuman untuk jarimah Zina yaitu dera’ jilid, rajam)
·         Hukuman jarimah Qadzaf (Hukuman untuk jarimah Qadzaf ada dua yaitu hukum pokok yaitu jilid (dera), hukuman tambahan yaitu pencabutan hak sebagai saksi.)
·         Hukuman minum-minuman keras (Hukuman untyuk jarimah minum-minuman keras adalah delapan puluh kali jilid (dera))
·         Hukuman jarimah pencurian(Jarimah Pencurian diancam dengan potong tangan )
·         Hukuman jarimah perampokan
Syari’at Islam menetapkan empat macam hukuman untuk tindak pidana perampokan (hirabah) yaitu : Hukuman mati, kepada perampok apabila mereka melakukan pembunuhan. Hukuman mati dan salib, Dijatuhkan apabila perampok melakukan pembunuhan dan merampas harta benda. Hukuman potong tangan dan kaki, Dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan, dalam hal ini anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri pelaku. Hukuman pengasingan, Hukuman pengasingan dijatuhkan apabila perampok hanya menakut-nakuti orang yang lewat dijalan, tetapi tidak mengambil harta benda dan tidak pula membunuh
·         Hukuman jarimah Riddah, Hukuman riddah diancam dengan dua jenis hukuman : Hukuman pokok yaitu hukuman mati, Hukuman tambahan yaitu penyitaan harta benda
·         Hukuman jarimah Pembrontakan, Hukuman untuk jarimah pembrontakan adalah hukuman mati
·         Hukuman untuk jarimah Qishas-Diat
Pembunuhan sengaja
Pembunuhan menyerupai sengaja
Pembunuhan karena kesalahan (tidak sengaja)
Penganiayaan sengaja
Penganiayaan karena kesalahan (tidak sengaja)
Hukuman-hukuman yang diancam dengan jarimah tersebut adalah Qishas, Diat, Kifarat (jenis hukumannya adalah membebaskan seorang hamba yang mukmin, apabila tidak ada diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut), Hilangnya hak waris dan hak wasiat.
·         Hukuman jarimah Ta’zir
Hukuman ta’zir jumlahnya cukup banyak, mulai dari hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam penyelesaian perkara yang termasuk jarimah ta’zir, hakim diberi wewenang untuk memilih diantara kedua hukuman tersebut, mana yang paling sesuai dengan jarimah yang dilakukan oleh pelaku.

b.      Kritik dan saran
Demikianlah makalah tentang hukuman yang telah kami paparkan. Kami menyadari makalah jauh dari sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini. Harapan pemakalah, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.






















DAFTAR PUSTAKA
Hanafi,A. 1990. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Bulan Bintang
Abdullah, Mustafa dan Ruben Ahmad. 1983. Intisari Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia
Projodikoro, Wirjono. 1981. asas-asas hukum pidana Indonesia. Jakarta-Bandung : Eresco
Wardi Muslich, Ahmad.2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafi, Ahmad. 1986.  Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta :  Bulan Bintang.



[1] Wirjono Projodikoro. asas-asas hukum pidana Indonesia. PT Eresco. Jakarta-Bandung. 1981. Cetakan III. Hal. 1
[2] Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad. Intisari Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta. Cetakan I. 1983. Hal 47
[3] Wirjono Projodikoro. asas-asas hukum pidana Indonesia. PT Eresco. Jakarta-Bandung. 1981. Cetakan III. Hal. 1
[4] Ahmad Hanafi MA. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang. Jakarta cetakan III 1986. Hal. 255-257
[5] A. Hanafi. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang: Jakarta. Cetakan IV. 1990. Hal. 255-256
[6] A. Hanafi. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang. Jakarta. Cetakan IV. 1990. Hal. 257
[7] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah. Jakarta : Sinar Grafika. 2004. Hal. 145-163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar