Kamis, 14 Mei 2015

HUKUM TATA NEGARA

RESUMAN
HUKUM TATA NEGARA
Description: Description: Description: http://buku-on-line.com/wp-content/uploads/2012/04/Logo-IAIN-Walisongo-Semarang.jpg




Oleh:
Sofiani Novi Nuryanti (132211078)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2014



1.      Berdirinya sebuah Negara
a.       Karakteristik Negara
·         Memiliki sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati.
·         Memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara.
·         Semua peraturan perundang-undangan milik negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
b.      Unsur-unsur Negara
Unsur konstitutif :
·         Penghuni (penduduk/rakyat)
·         Wilayah.
·         Pemerintahan yang berdaulat
·         Kesanggupan untuk berhuibungan dengan Negara lain
Unsur deklaratif :
·         Pengakuan dari negara lain
Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu Negara dengan Negara tersebut.
c.       Bentuk-bentuk Negara
Menurut teori-teori modern saat ini bentuk Negara yang terpenting adalah:
·         Negara kesatuan yaitu bentuk suatu Neghara yang merdeka dan berdaulat deengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dibagi dalam dua sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi.
·         Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat.
Disamping dua bentuk diatas dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuk negara dibagi kedalam tiga kelompok :
·         Monarki, adalah pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu, negara dimana penunjukkan kepala Negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumnya. Dalam prakteknya monarki ada tiga yaitu (a.) monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu, (b.) monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya perdana mentri dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara, (c.) monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri.
·         Oligarki, adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
·         Demokrasi, adalah pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Republic dapat dibagi menjadi : (a.) republic mutlak (absolute), (b.) republic konstitusi, (c.) republic parlemen.
d.      Bentuk kenegaraan
·         Serikat Negara (konfederasi) adalah perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar
·         Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
·         Negara protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain.
·         Negara trustee (perwalian) adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dibawah pengawasan dewan perwalian PBB.
·         Negara koloni (jajahan) adalah bentuk negara yang kekuasaaanhya berada dibawah negara lain.
·         Negara mandat adalah bentuk negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1, yang dilettakan dalam pemerintahan mandate dari negara-negara yang menang perang di bawah pengawasan dewan mandate Liga Bangsa-Bangsa.
·         Negara uni adalah bentuk gabungan dua negara atau lebihyang dikepalai seorang raja. Ada dua macam uni : (a.) uni personil (b.) uni riil.
2.      Pemerintahan yang bersih (clean govyerment)
a.       Pengertian clean government
kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata govern yang artinya legally control and run a country, city , atc”. dalam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc". Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. clean government dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan.  : Partisipasi
b.      Prinsip-prinsip clean government
prinsip 1 : Partisipasi
   Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut  kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip 2 : Penegakan Hukum
   Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Prinsip 3 : Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyedian informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Prinsip 4 : Kesetaraan
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Prinsip 5 : Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali.
Prinsp 6 : Wawasan Kedepan
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
Prinsip 7 : Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Prinsip 8 : Pengawasan
Meningkatakan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
Prinsip 9 : Efisiensi & Efektifitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Prinsip 10 : Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
3.      Sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa
a.       Bentuk-bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan klasik.
Ajaran plato (249-347 M)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan Negara :
·         Aristokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
·         Timokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan
·         Oligarki yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
·         Demokrasi yaitu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
·         Tirani yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang yang sewenang-wenang sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384-322 M)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya :
·         Monarki yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan umum.
·         Tirani yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk olehsatu orang demi kepentingan pribadi.
·         Aristokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
·         Politea yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
·         Demokrasi yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
Ajaran polybios (204-122 M)
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, penguasa tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi bentuk pemerintahan tirani. Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang munculah, kaum bangsawan yang sekongkol untuk melawan. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi . aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum pada perkembangannya tidak lagi mejalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristokrasi menjadi oligarki. Dalam pemerintahan oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan, akibatnya pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. namun pemerintahan demokrasi yang awalnya baik banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari bentuk ini kemudian muncullah orang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian pemerintahan dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya pernah ada.
b.      Pemerintahan dengan sistem kerajaan
Dalam buku leon duguit traite de droit constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan dari keduanya adalah ada pada kepala negaranya.
·         Monarki Absolut : bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang kekuasaan dan kewenangannya tidak terbatas. Pada diri raja terdapat kekuasaan ekseekutif, legislative dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
·         Monarki konstitusional : bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
·         Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
c.       Bentuk-bentuk pemerintahan republik
Pemerintahan republic adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan republik dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
·         Republik absolut : pemerintahan dictator, penguasa mengabaikan konstitusi, dan dalam pemerintahan ini parlemen ada namun tidak berfungsi
·         Republik konstitusional : presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
·         Republik parlemeter : presiden sebagai kepala negara yang tidak bisa di ganggu gugat, kepala pemerintahan ditangan perdana mentri yang bertanggung jawab pada parlemen. Kekuasaan legislative lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
d.      Sistem pemerntahan perlementer
Sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh parlemen. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :
·         Kedudukan kepala Negara tidak bisa diganggu gugat
·         Cabinet yang dipimpin oleh perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
·         Susunan anggota dan program cabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
·         kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
·         Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan.
e.       Sistem pemerintahan presidensil
Kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative), mentri bertanggung jawab kepada presiden.
4.      Sumber-sumber hukum tata negara
Istilah sumber hukum diambil dari belanda “staatrecht”, inggris “constitusional law”, perancis “droit constitutional”, jerman “ferfassungrecht”
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Sumber hukum dapat dilihat dari dua sudut yaitu segi materil dan segi formil, sumber hukum formil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya hukum dan factor-faktor yang mempengaruhi materi atau isi. Sumber hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum, yang terdiri dari : undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, dan doktrin.
5.      Perubahan konstitusi Negara

a.       Istilah konstitusi
Konstitusi berasal dari kata cume dan statuere yang membentuk kata constituo yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
b.      Pembagian konstitusi
1.      Konstitusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa yang ada dalam negara.
2.      Konstitusi dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum
3.      Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;
4.      Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif;
c.       Sejarah konstitusi di Indonesia; amandemen UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
1.      16 Bab;
2.      37 Pasal
3.      4 aturan peralihan;
4.      2 Aturan Tambahan.
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
6.      Beberapa prinsip dasar dalam UUD 1945
a.       Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar adalah hukum yang tertulis, disamping itu juga Undang-Undang Dasar berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, Disamping itu Undang-Undang Dasar juga dipergunakan istilah lain yaitu konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan opasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
Pembukaan : 4 alenia
Alenia 4 : terdapat rumusan sila-sila dari Pancasiladan pasal-pasal
Terdiri dari : Bab I sampai dengan Bab XVI
Pasal 1 sampai dengan pasal 37 (72 pasal), ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
b.      Sifat UUD 1945
·         UUD 1945 bersifat supel/elastis, hal ini di dasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat selalu berkembang
·         UUD 1945 bersifat rigid, mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya da[pat diubah dengan istimewa dan khusus
c.       Fungsi UUD 1945
UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat control, sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
7.      Kelembagaan Negara
a. sistem “trias politika
Trias Politika adalah suatu pembagian kekuasaan Negara yang terdiri tiga macam kekuasaan. Dimana ketiga kekuasaan tersebut terdiri dari kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang ( rulemaking function ), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang ( rule application function), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang ( rule adjudication function. Indonesia menganut sistem Trias Politika dalam pembagian kekuasaan Negara.
b.      pembagian kekuasaan kelembagaan negara
·         badan legislative
Badan Legislatif atau legislature  yaitu legislate, atau membuat undang-undang.
Badan Legislatif memiliki fungsi pokok, yaitu :
a.             Fungsi legislasi, untuk membentuk Undang-undang
b.            Fungsi pengawasan/control, yaitu mengawasi tindakan pemerintah baik melalui ratifikasi perjanjian. Persetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang rakyat
c.             Fungsi pembawa suara rakyat dan mengajukan berbagai pandangan yang berkembang dalam masyarakat
d.            Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Lembaga legislatif terdiri dari MPR yang terdiri dari  DPR:
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota-anggota MPR berasal dari anggota DPR. Kewenangan MPR yaitu mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, menghentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Selain itu MPR berwenang untuk memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan dalam masa jabatannya.
b)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Selain kewenangan tersebut, terdapat fungsi pengawasan DPR, yaitu berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
·         badan eksekutif
Executive (berasal dari bahasa latin) arti harfiahnya adalah kekuasaan melaksanakan Undang-undang. Badan Eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya. Mentri bertugas untuk membantu presiden yang dipilih oleh MPR dan Presiden. badan yudikatif
Fungsi Yudikatif atau kekuasaan kehakiman dalam sistem politik Indonesia.
·         Badan Yudikatif  terdiri dari :
a)      Mahkamah Agung (MA)
b)      Mahkamah Konstitusi (MK)
c)      Komisi Yudisial (KY)
Badan lembaga Negara lainnya ilah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan.
8.      Otonomi daerah dan daerah otonom
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Otonomi daerah berarti kebebasan atau kemandirian daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri. Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Otonomi daerah dan daerah otonom merupakan perwujudan dari desentralisasi. Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi yaitu :
·         Dekonsentrasi : pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrative antara departemen pusat dengan pejabat pusat tanpa adanya penterahan kewenangan untuk mengambil keputusan.
·         Delegasi : pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
·         Devolosi : transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, dan managemen kepada unit pemerintah daerah.
·         Privatisasi : tindakan emberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarea, swasta, dan swaday masyarakat.
Model-model otonomi daerah :
·         Structural efficiency, Model ini lebih menekankan pada efisiensi pendistribusian pelayanan kepada masyarakat lokal yang dibangun berdasarkan pada teori managemen.
·         Local democratic model, Model ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi dan pengembangan nilai-nilai lokal untuk pengembangan efesensi pelayanan.
9.      Pemilu langsung di Indonesia
Pemilihan umum atau pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Fungsi pemilu sendiri adalah :
·         Sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara
·         Srana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
·         Sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis.
Tujuan pemilu adalah :
·         Memilih anggota DPR, DPRD 1, dan DPRD II
·         Menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional
·         Membentuk susunan keangggotaan MPR.
10.  Sistem kewarganegaraan
a.       Pengertian warga negara
Pada Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu tetap diakui warga negara pula bagi :
·         Anak WNI lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarga negaraan asing
·         Anak WNI yang belum berusia 5 tahun doiangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.
Kewarganegaraan juga diperoleh bagi anak sebagai berikut :
·         Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di RI yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·         Anak WNA yng belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.
b.      Perbedaan warga negara dan penduduk
Menurut pasal 26 ayat (1) wagrga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa laiun yan disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan menurut undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara republic Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi Warga Nergara Republik Indonesia. Sedangkan penduduk adalah sekelompok manusia yang merupakan suatu kehidupan bersama yangmenetap disuatu wilayah yang tertentu. Bedanya Waerga Negara dengan Warga Nergara Asing (WNA) sebagai penduduk haruslah memiliki dokumen sepertu KTP dan akte kelahiran.
c.       Asas-asas kewarganegaraan
·         Asas ius soli (asas kelahiran)
·         Asas ius sanguinis (asas keturunan)
d.      Status apatride dan bipatride
·         Status apatride adalah status dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Ini terjadi apabila ada seseorang anak dilahirkan disebuah Negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak menganut asas ius soli
·         Status Bipatride adalah status dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda. Ini disebabkan karena seseorang lahir dinegara yang berasas ius sholi sedangkan kedua orang tuanya berkwarganegaraan yang berasas ius sanguinis.
e.       Hak opsi dan hak repudasi
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, sedangkan hak repudasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
11.  Penegakkan Hakasasi manusia (HAM)
Istilah dibarat hakasasi merupakan “right of man” lalu oleh elanor roosefalt diganti dengan “human right”. Secara etimologi hakasasi manusia terjemahan dari kata droits del’home (Prancis). Hakasasi manusia ialah sebuah hak yang diberikan tuhan kepada manusia mulai sejak lahir sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Sejarah hakasasi manusia pada abad ke 17 seorang filosof john locke merumuskan beberapa hak alam (natural rights) yang dimiliki manusia secara alamiah dan menimbulkan konsep hukum alam. Akan tetapi pada abad pertengahan masalah hak sudah mencuat di Inggris. Pada tahun 1215 telah ditandatanganinya suatu perjanjian oleh raja john dan para bangsawan yang di kenal dengan nama Magna Carta. Raja john dipaksa oleh sejumlah bangsawan untuk mengakui beberapa hak dari mereka sebagai imbalan untuk dukungan mereka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan kegiatan perang. Hak yang dijamin dalam perjanjian itu adalah hak politik dan hak sipil yang mendasar. Semangat magna charta inilah yang kemudian melahirkan dlam kerajaan inggris tahun 1689 dengan Undang-Undang Hak (Bill Of Rights). Peristiwa ini dianggap sebuah keberhasilan rakyat inggris melawan kecongkakan Raja John, sehingga menimbulkan adagium yang berintikan “ manusia sama dimuka hukum (equality before the law)”. Adagium ini memperkuat timbulnya dorogan timbulnya Negara hukum dan demokrasi yang mengakui dan menjamin asas persamaan dan kebebasan sebagai warga negara. Pada tahun 1789, sebuah deklarasi di Prancis yang dikenal dengan  the French declaration menyatakan hak-hak yang lebih rinci lagi sebagai dasar the rule of law, dimana didalamnya terdapat pernyataan : tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Pernyataan itu dipertegas dengan adanya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression), kebebasan dari kemelaratah (freedom of want), kebebasan menganut keyakinan/agama (freedom of religion), kebebasab dari ketakutan (freedom for fear), perlindungan terhadap hak milik (the right of property), dll. Ke empat (the four freedom) konsep HAM tersebut merupakan hasil pemikiran dari franklin D Roosevelt karena HAM sudah berubah seiring berjalannya waktu, isi dan ruang igkup yang berbeda.
Deklarasi HAM
Setelah perang dunia II, pada 10 Desember 1948 dirimuskannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh negara-negara yang bergabung dengan PBB.dalam pembabakan HAM, UDHR merupakan generasi pertama HAM diseluruh dunia. Konferensi tersebut melahirkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat dalam menegaskan pelaksanaan HAM diseluruh dunia. Konferensi tersebut melahirkan “Declaration of wina” atau deklarasi wina. Namun rusmusan yang terdapat dalam deklarasi tersebut belum memantabkan kemampuan, hasrat dan keinginan seluruh Negara yang bergabung dalam PBB. Atas dasar itulah, negara-negara yang bergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) membuat rumusan tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yng dideklarasikan di Kairo, mesirf tanggal 5 Agustus 1990 yang dikenal dengan Cairo Declaration. Setelah dua puluh tahun, Deklarasi Universal dijabarkan menjadi dua perjanjian internasional yaitu konvenan internasional hak sipil dan politik dan konvenan internasional hak ekonomi, sosial dan budaya (1996).
Tiga hak dalam perspektif hakasasi manusia Secara umum terdiri atas tiga cabang yaitu :
a.       Hak sipil dan politik;
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaanya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Negara.
b.      Hak ekonomi, sosial, dan budaya;
Hak ini didalamnya terdapat ha katas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, penghasilan yang layak, hak membentuk serikat kerja, hak atas pangan, dan ha katas jaminan sosial.
c.       Hak untuk membangun.
Hak ini diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Hak yang diperjuangkan yaitu hak bebas dari ancaman, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
            Penegakkan HAM
            Dalam rangka penegakkan HAM, sebuah perubahan sangatlah dibutuhkan, baik itu dari lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga kampus kemhasiswaan. Pada tahun 1978, diberlakukannya Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan badan koordinasi kemahasiswaan yang tugas intinya adalah untuk memasung gerak dan kreatifitas mahasiswa yang diberbagai Negara terkenal sebagai agen perubahan (agent of change). Tahun 1984 diberlakukan asas tunggal bagi partai-partai politik, yang kemudian disusun oleh organisasi kemasyarakatan yang ada.
            Indonesia sebagai salah satu Negara yang bergabung dalam keanggotaan PBB dan telah resmi menjadi anggota komisi Hak Asasi Manusia yang berpusat dijenewa sejak Januari 1991. Tahun 1993, melalui KEPPRES RI No. 50/1993, Indonesia membentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Dengan terbentuknya komnas HAM ini, Indonesia telah Indonesia telah memberi setitik cahaya harapan bagi perlindungan hak-hak civil dan Hak Asasi WNI.
12.  Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 pasal 24 C, yaitu lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. latar belakang berdirinya mahkamah konstitusi tidak lepas dari Empat momen jelajah historis yang patut dicermati antara lain kasus madison vs Marbury di Amerika Serikat, ide Hans Kelsen di Australia, gagasan Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, dan perdebatan PAH I MPR dalam sidang-sidang dalam rangka amandemen UUD 1945. terdapat lima fungsi yang melekat keberadaan Mahkamah Konstitusi  dan dilaksanakan melalui wewenangnya yaitu sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hakasasi manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung demokrasi. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sendiri telah ditentukan dalam pasal 24 C  UUD 1945 pada ayat (1) dan (2).
Semula kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas MA. Sesudah perubahan ketiga UUD 1945, pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh dua buah mahkamah. Salah satu perbedaan antara MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman pada MA terdapat dibawahnya badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, sebaliknya pada MK dibawahnya tidak terdapat badan peradilan lain.
13.  Komisi pemberantasan korupsi
a.       Pengertian KPK
Komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b.      Latar belakang berdirinya KPK
Komisi pembarantasan korupsi pertama kali dibentuk pada tahun 2003, dengan maksud menanggulangi, mengatasi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.
·         Cabinet djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.
·         Operasi budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu olehWiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandriokemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
·         Orde baru
      Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidak seriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes,I.J. KasimoMr Wilopo, dan A. Tjokro aminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina,dan lain-lain. Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagaiPangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
·         Era reformasi
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara(KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
·         KPK di bawah taufiequrachman (2003-2007)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. Dan sekarang anda tahu sendiri Antasari Azhar berada ditahanan dalam kasus pembunuhan.
c.       Tugas dan fungsi KPK
KPK mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1)      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4)      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5)       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1.)    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2.)    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.)    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4.)    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
d.      Analisa KPK, kejaksaan dan kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikandi sebut dalam UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Berdasarkan pasal 30 Uukejaksaan,kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadaptindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Conthnya pada pasal UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kewenanganya di berikan oleh UU KPK berdasarkan UU KPK pasal 6,bertugas untuk melakukan penyelidikan,penyidik dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
14.  Sistem pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan dan keamanan Negara
 Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa :
1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.       Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.        Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.       Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.       Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar