RESUMAN
HUKUM TATA NEGARA

Oleh:
Sofiani
Novi Nuryanti (132211078)
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2014
1. Berdirinya sebuah Negara
a. Karakteristik
Negara
·
Memiliki sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati.
·
Memiliki sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai
cita-cita Negara.
·
Semua peraturan
perundang-undangan milik negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
b. Unsur-unsur
Negara
Unsur konstitutif :
·
Penghuni (penduduk/rakyat)
·
Wilayah.
·
Pemerintahan
yang berdaulat
·
Kesanggupan
untuk berhuibungan dengan Negara lain
Unsur
deklaratif :
·
Pengakuan dari
negara lain
Hal
ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu Negara dengan
Negara tersebut.
c. Bentuk-bentuk
Negara
Menurut teori-teori
modern saat ini bentuk Negara yang terpenting adalah:
·
Negara kesatuan
yaitu bentuk suatu Neghara yang merdeka dan berdaulat deengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dibagi dalam
dua sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi.
·
Negara serikat
atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa
Negara bagian dari sebuah Negara serikat.
Disamping dua bentuk diatas dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuk negara dibagi kedalam tiga kelompok
:
·
Monarki, adalah
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu, negara dimana penunjukkan kepala
Negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumnya. Dalam prakteknya
monarki ada tiga yaitu (a.) monarki absolut adalah model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu, (b.) monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya perdana mentri
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara, (c.) monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan
pemerintahannya adalah mentri.
·
Oligarki, adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.
·
Demokrasi,
adalah pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Republic dapat
dibagi menjadi : (a.) republic mutlak (absolute), (b.) republic konstitusi,
(c.) republic parlemen.
d. Bentuk
kenegaraan
·
Serikat Negara
(konfederasi) adalah perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat
penuh baik kedalam maupun keluar
·
Negara dominion
adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan inggris, yang telah merdeka dan
berdaulat, yang mengakui raja inggris sebagai rajanya, sebagai lambang
persatuan mereka.
·
Negara
protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain.
·
Negara trustee
(perwalian) adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dibawah pengawasan dewan
perwalian PBB.
·
Negara koloni
(jajahan) adalah bentuk negara yang kekuasaaanhya berada dibawah negara lain.
·
Negara mandat
adalah bentuk negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia
1, yang dilettakan dalam pemerintahan mandate dari negara-negara yang menang
perang di bawah pengawasan dewan mandate Liga Bangsa-Bangsa.
·
Negara uni
adalah bentuk gabungan dua negara atau lebihyang dikepalai seorang raja. Ada
dua macam uni : (a.) uni personil (b.) uni riil.
2. Pemerintahan yang bersih (clean govyerment)
a. Pengertian
clean government
kata
Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata govern
yang artinya legally control and run a country, city , atc”. dalam
bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction and
administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc".
Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan
orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. Dapat
diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan
negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. clean government
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan
pemerintahan. : Partisipasi
b. Prinsip-prinsip
clean government
prinsip 1 : Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan
hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip 2 : Penegakan Hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi
semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan
nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Prinsip 3 : Transparansi
Menciptakan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyedian informasi
dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Prinsip 4 : Kesetaraan
Memberi
peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
Prinsip 5 : Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan
para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali.
Prinsp 6 : Wawasan Kedepan
Membangun
daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga
dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
Prinsip 7 : Akuntabilitas
Meningkatkan
akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Prinsip 8 : Pengawasan
Meningkatakan
upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
Prinsip 9 : Efisiensi &
Efektifitas
Menjamin
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Prinsip 10 : Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan
dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah,
cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
3. Sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa
a. Bentuk-bentuk
pemerintahan
Bentuk pemerintahan
klasik.
Ajaran plato (249-347
M)
Plato mengemukakan lima
bentuk pemerintahan Negara :
·
Aristokrasi
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan
sesuai dengan pikiran keadilan
·
Timokrasi yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan
·
Oligarki yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
·
Demokrasi yaitu
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
·
Tirani yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang yang sewenang-wenang sehingga
jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran
Aristoteles (384-322 M)
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok yaitu jumlah
orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya :
·
Monarki yaitu
bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan umum.
·
Tirani yaitu
bentuk pemerintahan yang dibentuk olehsatu orang demi kepentingan pribadi.
·
Aristokrasi
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
·
Politea yaitu
bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
·
Demokrasi yaitu
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian
orang.
Ajaran
polybios (204-122 M)
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama
rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, penguasa
tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung
sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser
menjadi bentuk pemerintahan tirani. Dalam situasi pemerintahan tirani
yang sewenang-wenang munculah, kaum bangsawan yang sekongkol untuk melawan.
Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan
kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi . aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum pada perkembangannya tidak
lagi mejalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan aristokrasi menjadi oligarki. Dalam
pemerintahan oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan, akibatnya pemerintahan
bergeser menjadi demokrasi. namun pemerintahan demokrasi yang awalnya baik
banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan dan korupsi sehingga hukum sulit
ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari bentuk ini
kemudian muncullah orang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat
memegang pemerintahan dengan demikian pemerintahan dipegang oleh satu orang
dalam bentuk monarki. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya
pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang
sebelumnya pernah ada.
b. Pemerintahan
dengan sistem kerajaan
Dalam
buku leon duguit traite de droit constitutional membedakan pemerintahan dalam
bentuk monarki dan republik. Perbedaan dari keduanya adalah ada pada kepala
negaranya.
·
Monarki Absolut
: bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar
yang kekuasaan dan kewenangannya tidak terbatas. Pada diri raja terdapat
kekuasaan ekseekutif, legislative dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya.
·
Monarki
konstitusional : bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
·
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
c. Bentuk-bentuk
pemerintahan republik
Pemerintahan
republic adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang
presiden untuk masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan republik dapat dibagi
menjadi tiga yaitu :
·
Republik absolut
: pemerintahan dictator, penguasa mengabaikan konstitusi, dan dalam
pemerintahan ini parlemen ada namun tidak berfungsi
·
Republik
konstitusional : presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan,
kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh
parlemen.
·
Republik
parlemeter : presiden sebagai kepala negara yang tidak bisa di ganggu gugat,
kepala pemerintahan ditangan perdana mentri yang bertanggung jawab pada
parlemen. Kekuasaan legislative lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
d. Sistem
pemerntahan perlementer
Sistem pemerintahan
dimana kepala pemerintahan dipegang oleh parlemen. Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer :
·
Kedudukan kepala
Negara tidak bisa diganggu gugat
·
Cabinet yang
dipimpin oleh perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
·
Susunan anggota
dan program cabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
·
kabinet dapat
dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
·
Kedudukan kepala
negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan.
e. Sistem
pemerintahan presidensil
Kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative), mentri bertanggung jawab kepada presiden.
4. Sumber-sumber hukum tata negara
Istilah
sumber hukum diambil dari belanda “staatrecht”, inggris “constitusional law”,
perancis “droit constitutional”, jerman “ferfassungrecht”
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa. Sumber hukum dapat dilihat dari dua sudut yaitu segi materil
dan segi formil, sumber hukum formil adalah faktor-faktor masyarakat yang
mempengaruhi terbentuknya hukum dan factor-faktor yang mempengaruhi materi atau
isi. Sumber hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal
hukum, yang terdiri dari : undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan,
dan doktrin.
5. Perubahan konstitusi Negara
a. Istilah
konstitusi
Konstitusi berasal dari kata cume dan
statuere yang membentuk kata constituo yang berarti menetapkan sesuatu secara
bersama-sama. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Sedangkan konstitusi dalam
pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi
constitutionallle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar
negara.
b. Pembagian
konstitusi
1. Konstitusi
dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi
harus menentukan segala apa yang ada dalam negara.
2. Konstitusi
dalam arti relatif, maksudnya dapat menjamin kepastian hukum
3. Konstitusi
dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau
orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut negara;
4. Konstitusi
dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan
satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam
arti relatif;
c. Sejarah
konstitusi di Indonesia; amandemen UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 terdiri dari :
1.
Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar
negara yaitu Pancasila;
2.
Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
1.
16 Bab;
2.
37 Pasal
3.
4 aturan peralihan;
4.
2 Aturan Tambahan.
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS
digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga
saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
6. Beberapa prinsip dasar dalam UUD 1945
a. Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar adalah hukum yang tertulis, disamping itu juga Undang-Undang Dasar
berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, Disamping itu Undang-Undang Dasar juga
dipergunakan istilah lain yaitu konstitusi.
Undang-Undang Dasar
1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan opasal-pasal
(pasal II aturan tambahan). Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945
dapat digambarkan sebagai berikut :
Pembukaan : 4 alenia
Alenia 4 : terdapat
rumusan sila-sila dari Pancasiladan pasal-pasal
Terdiri dari : Bab I
sampai dengan Bab XVI
Pasal 1 sampai dengan
pasal 37 (72 pasal), ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan
b. Sifat
UUD 1945
·
UUD 1945
bersifat supel/elastis, hal ini di dasarkan pada kenyataan bahwa
masyarakat selalu berkembang
·
UUD 1945
bersifat rigid, mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari
peraturan peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya da[pat diubah
dengan istimewa dan khusus
c. Fungsi
UUD 1945
UUD 1945 mempunyai
fungsi sebagai alat control, sebagai pedoman atau acuan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
7. Kelembagaan Negara
a. sistem
“trias politika”
Trias Politika
adalah suatu pembagian kekuasaan Negara yang terdiri tiga macam kekuasaan.
Dimana ketiga kekuasaan tersebut terdiri dari kekuasaan legislatif atau
kekuasaan membuat undang-undang ( rulemaking function ), kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang ( rule application
function), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mengadili atas
pelanggaran undang-undang ( rule adjudication function. Indonesia
menganut sistem Trias Politika dalam pembagian kekuasaan Negara.
b. pembagian
kekuasaan kelembagaan negara
·
badan
legislative
Badan Legislatif atau legislature
yaitu legislate, atau membuat
undang-undang.
Badan Legislatif
memiliki fungsi pokok, yaitu :
a.
Fungsi
legislasi, untuk membentuk Undang-undang
b.
Fungsi
pengawasan/control, yaitu mengawasi tindakan pemerintah baik melalui
ratifikasi perjanjian. Persetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan dan
penggunaan uang rakyat
c.
Fungsi pembawa
suara rakyat dan mengajukan berbagai pandangan yang berkembang dalam masyarakat
d.
Fungsi anggaran,
yaitu fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Lembaga legislatif terdiri dari MPR
yang terdiri dari DPR:
a) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota-anggota
MPR berasal dari anggota DPR. Kewenangan MPR yaitu mengubah dan menetapkan UUD,
Melantik Presiden dan Wakil Presiden, menghentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD. Selain itu MPR berwenang untuk memilih Wakil
Presiden jika terjadi kekosongan jabatan dalam masa jabatannya.
b) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki
kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Selain
kewenangan tersebut, terdapat fungsi pengawasan DPR, yaitu berupa hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
·
badan eksekutif
Executive
(berasal dari bahasa latin) arti harfiahnya adalah kekuasaan
melaksanakan Undang-undang. Badan Eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil
Presiden beserta menteri-menterinya. Mentri bertugas untuk membantu presiden
yang dipilih oleh MPR dan Presiden. badan yudikatif
Fungsi Yudikatif atau kekuasaan
kehakiman dalam sistem politik Indonesia.
·
Badan
Yudikatif terdiri dari :
a)
Mahkamah Agung
(MA)
b) Mahkamah
Konstitusi (MK)
c) Komisi
Yudisial (KY)
Badan lembaga Negara lainnya ilah BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan.
8. Otonomi daerah dan daerah otonom
Otonomi atau
autonomy berasal dari bahasa yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang
berarti hukum atau peraturan. Otonomi daerah berarti kebebasan atau kemandirian
daerah dalam menentukan langkah-langkah sendiri. Prinsip yang dipakai dalam
pemberian otonomi kepada daerah adalah otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab.
Otonomi
daerah dan daerah otonom merupakan perwujudan dari desentralisasi. Rondinelli
membedakan empat bentuk desentralisasi yaitu :
·
Dekonsentrasi :
pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrative antara departemen pusat
dengan pejabat pusat tanpa adanya penterahan kewenangan untuk mengambil
keputusan.
·
Delegasi :
pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk tugas khusus
kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan
pemerintah pusat.
·
Devolosi :
transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, dan managemen kepada
unit pemerintah daerah.
·
Privatisasi : tindakan
emberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarea, swasta, dan
swaday masyarakat.
Model-model otonomi
daerah :
·
Structural
efficiency, Model ini lebih menekankan pada efisiensi pendistribusian pelayanan
kepada masyarakat lokal yang dibangun berdasarkan pada teori managemen.
·
Local democratic
model, Model ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi dan pengembangan
nilai-nilai lokal untuk pengembangan efesensi pelayanan.
9. Pemilu langsung di Indonesia
Pemilihan umum atau
pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Fungsi pemilu sendiri
adalah :
·
Sarana untuk
menyalurkan hak politik warga negara
·
Srana pelaksanaan
asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
·
Sarana untuk
menegakkan pemerintahan yang demokratis.
Tujuan pemilu adalah :
·
Memilih anggota
DPR, DPRD 1, dan DPRD II
·
Menyalurkan
aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional
·
Membentuk
susunan keangggotaan MPR.
10. Sistem kewarganegaraan
a. Pengertian
warga negara
Pada
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia
adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Selain itu tetap diakui warga negara pula
bagi :
·
Anak WNI lahir
diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarga negaraan asing
·
Anak WNI yang
belum berusia 5 tahun doiangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing
berdasarkan penetapan pengadilan.
Kewarganegaraan juga
diperoleh bagi anak sebagai berikut :
·
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di RI yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·
Anak WNA yng
belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.
b. Perbedaan
warga negara dan penduduk
Menurut
pasal 26 ayat (1) wagrga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa laiun yan disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Sedangkan menurut undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara republic Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan berlaku sejak proklamasi
17 agustus 1945 sudah menjadi Warga Nergara Republik Indonesia. Sedangkan
penduduk adalah sekelompok manusia yang merupakan suatu kehidupan bersama
yangmenetap disuatu wilayah yang tertentu. Bedanya Waerga Negara dengan Warga
Nergara Asing (WNA) sebagai penduduk haruslah memiliki dokumen sepertu KTP dan
akte kelahiran.
c. Asas-asas
kewarganegaraan
·
Asas ius soli
(asas kelahiran)
·
Asas ius
sanguinis (asas keturunan)
d. Status
apatride dan bipatride
·
Status apatride
adalah status dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Ini terjadi
apabila ada seseorang anak dilahirkan disebuah Negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak menganut asas ius
soli
·
Status Bipatride
adalah status dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda. Ini disebabkan
karena seseorang lahir dinegara yang berasas ius sholi sedangkan kedua orang
tuanya berkwarganegaraan yang berasas ius sanguinis.
e. Hak
opsi dan hak repudasi
Hak
opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, sedangkan hak repudasi
adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
11. Penegakkan Hakasasi manusia (HAM)
Istilah
dibarat hakasasi merupakan “right of man” lalu oleh elanor roosefalt
diganti dengan “human right”. Secara etimologi hakasasi manusia
terjemahan dari kata droits del’home (Prancis). Hakasasi manusia ialah sebuah
hak yang diberikan tuhan kepada manusia mulai sejak lahir sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati.
Sejarah
hakasasi manusia pada abad ke 17 seorang filosof john locke merumuskan beberapa
hak alam (natural rights) yang dimiliki manusia secara alamiah dan menimbulkan
konsep hukum alam. Akan tetapi pada abad pertengahan masalah hak sudah mencuat
di Inggris. Pada tahun 1215 telah ditandatanganinya suatu perjanjian oleh raja
john dan para bangsawan yang di kenal dengan nama Magna Carta. Raja john
dipaksa oleh sejumlah bangsawan untuk mengakui beberapa hak dari mereka sebagai
imbalan untuk dukungan mereka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan kegiatan
perang. Hak yang dijamin dalam perjanjian itu adalah hak politik dan hak sipil
yang mendasar. Semangat magna charta inilah yang kemudian melahirkan dlam
kerajaan inggris tahun 1689 dengan Undang-Undang Hak (Bill Of Rights).
Peristiwa ini dianggap sebuah keberhasilan rakyat inggris melawan kecongkakan Raja
John, sehingga menimbulkan adagium yang berintikan “ manusia sama dimuka hukum
(equality before the law)”. Adagium ini memperkuat timbulnya dorogan
timbulnya Negara hukum dan demokrasi yang mengakui dan menjamin asas persamaan
dan kebebasan sebagai warga negara. Pada tahun 1789, sebuah deklarasi di
Prancis yang dikenal dengan the
French declaration menyatakan hak-hak yang lebih rinci lagi sebagai dasar the
rule of law, dimana didalamnya terdapat pernyataan : tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk ditangkap tanpa alasan yang
sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Pernyataan itu dipertegas dengan adanya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom
of expression), kebebasan dari kemelaratah (freedom of want),
kebebasan menganut keyakinan/agama (freedom of religion), kebebasab dari
ketakutan (freedom for fear), perlindungan terhadap hak milik (the
right of property), dll. Ke empat (the four freedom) konsep HAM
tersebut merupakan hasil pemikiran dari franklin D Roosevelt karena HAM sudah
berubah seiring berjalannya waktu, isi dan ruang igkup yang berbeda.
Deklarasi
HAM
Setelah
perang dunia II, pada 10 Desember 1948 dirimuskannya Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) oleh negara-negara yang bergabung dengan PBB.dalam
pembabakan HAM, UDHR merupakan generasi pertama HAM diseluruh dunia. Konferensi
tersebut melahirkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat dalam
menegaskan pelaksanaan HAM diseluruh dunia. Konferensi tersebut melahirkan “Declaration
of wina” atau deklarasi wina. Namun rusmusan yang terdapat dalam deklarasi
tersebut belum memantabkan kemampuan, hasrat dan keinginan seluruh Negara yang
bergabung dalam PBB. Atas dasar itulah, negara-negara yang bergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) membuat rumusan tentang HAM berdasarkan
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yng dideklarasikan di Kairo, mesirf tanggal 5 Agustus
1990 yang dikenal dengan Cairo Declaration. Setelah dua puluh tahun,
Deklarasi Universal dijabarkan menjadi dua perjanjian internasional yaitu
konvenan internasional hak sipil dan politik dan konvenan internasional hak
ekonomi, sosial dan budaya (1996).
Tiga
hak dalam perspektif hakasasi manusia Secara umum terdiri atas tiga cabang
yaitu :
a. Hak
sipil dan politik;
Hak-hak
sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada
setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaanya oleh negara agar manusia
bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang
pemenuhannya menjadi tanggung jawab Negara.
b. Hak
ekonomi, sosial, dan budaya;
Hak
ini didalamnya terdapat ha katas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas
pendidikan, penghasilan yang layak, hak membentuk serikat kerja, hak atas
pangan, dan ha katas jaminan sosial.
c. Hak
untuk membangun.
Hak
ini diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Hak yang
diperjuangkan yaitu hak bebas dari ancaman, hak setiap bangsa untuk merdeka,
hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Penegakkan HAM
Dalam rangka penegakkan HAM, sebuah perubahan sangatlah
dibutuhkan, baik itu dari lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga kampus
kemhasiswaan. Pada tahun 1978, diberlakukannya Normalisasi Kehidupan Kampus
(NKK) dan badan koordinasi kemahasiswaan yang tugas intinya adalah untuk
memasung gerak dan kreatifitas mahasiswa yang diberbagai Negara terkenal
sebagai agen perubahan (agent of change). Tahun 1984 diberlakukan asas
tunggal bagi partai-partai politik, yang kemudian disusun oleh organisasi
kemasyarakatan yang ada.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang bergabung dalam
keanggotaan PBB dan telah resmi menjadi anggota komisi Hak Asasi Manusia yang
berpusat dijenewa sejak Januari 1991. Tahun 1993, melalui KEPPRES RI No.
50/1993, Indonesia membentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
Dengan terbentuknya komnas HAM ini, Indonesia telah Indonesia telah memberi
setitik cahaya harapan bagi perlindungan hak-hak civil dan Hak Asasi WNI.
12. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 pasal 24 C, yaitu lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. latar belakang
berdirinya mahkamah konstitusi tidak lepas dari Empat momen jelajah historis
yang patut dicermati antara lain kasus madison vs Marbury di Amerika Serikat,
ide Hans Kelsen di Australia, gagasan Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, dan
perdebatan PAH I MPR dalam sidang-sidang dalam rangka amandemen UUD 1945. terdapat
lima fungsi yang melekat keberadaan Mahkamah Konstitusi dan dilaksanakan melalui wewenangnya yaitu
sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hakasasi
manusia, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung demokrasi. Tugas
dan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sendiri telah ditentukan
dalam pasal 24 C UUD 1945 pada ayat (1)
dan (2).
Semula
kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas MA. Sesudah perubahan ketiga UUD 1945,
pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh dua buah mahkamah. Salah satu
perbedaan antara MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman pada MA
terdapat dibawahnya badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama,
militer, dan tata usaha negara, sebaliknya pada MK dibawahnya tidak terdapat
badan peradilan lain.
13. Komisi pemberantasan korupsi
a. Pengertian
KPK
Komisi
pemberantasan korupsi adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
b. Latar
belakang berdirinya KPK
Komisi
pembarantasan korupsi pertama kali dibentuk pada tahun 2003, dengan maksud
menanggulangi, mengatasi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.
·
Cabinet djuanda
Di masa Orde
Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama,
dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga
ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan
ini dipimpin oleh A.H. Nasution
dan dibantu
oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.
·
Operasi budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah
menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan
Keamanan/Kasab, dibantu olehWiryono Prodjodikusumo dengan
lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan
tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan
sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya
yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi. Operasi ini juga berakhir,
meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi
Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandriokemudian
diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar)
dengan Presiden Soekarno menjadi
ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
·
Orde baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato
kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan
mengkritik Orde Lama, yang tidak
mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke
istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan
dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidak seriusan
TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk
Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan
berwibawa, seperti Prof Johannes,I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokro aminoto, dengan tugas utama membersihkan
Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina,dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi
di Pertamina. Kemudian,
ketika Laksamana Sudomo diangkat
sebagaiPangkopkamtib,
dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara
lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode
pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di
kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan
pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin
menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
·
Era reformasi
Di era reformasi, usaha
pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan
mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai
komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat
Negara(KPKPN), KPPU, atau
Lembaga Ombudsman. Presiden
berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi(TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari
anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan
logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama
dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas
KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap.
Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
·
KPK di bawah
taufiequrachman (2003-2007)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi
Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan
dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk
terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance"
(pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Pernyataan
Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001.
Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini
dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi
aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar
utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".Pada tahun 2007
Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai
Ketua KPK. Dan sekarang anda tahu sendiri Antasari Azhar berada ditahanan dalam
kasus pembunuhan.
c. Tugas
dan fungsi KPK
KPK mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
2)
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
3)
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
4)
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas
koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1.) Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2.) Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.) Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang
terkait.
4.) Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.) Meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
d. Analisa
KPK, kejaksaan dan kepolisian.
Penyelidikan yang
dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan
perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan
sekali. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan
penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat
dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan
terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang
pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara. Kewenangan
kejaksaan untuk melakukan penyidikandi sebut dalam UU No.16 tahun 2004 tentang
kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Berdasarkan pasal 30
Uukejaksaan,kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadaptindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Conthnya pada pasal UU No.26 tahun
2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk Komisi pemberantasan
korupsi (KPK) kewenanganya di berikan oleh UU KPK berdasarkan UU KPK pasal
6,bertugas untuk melakukan penyelidikan,penyidik dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
14. Sistem pertahanan Negara
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan dan keamanan Negara
Dalam Pasal 30
disebutkan bahwa :
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar