HAKASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah:
ISLAM DAN HAM
Iman Fadilah,M.S.I

Oleh:
Sofiani Novi Nuryanti (132211078)
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2013
PENGANTAR PENULIS
Dewasa ini isu-isu
tentang hakasasi manusia (HAM) terus mengglobal. Isu ini diangkat oleh berbagai
Negara barat dengan standar yang sering kali kontradiktif dengan Negara-negara
timur.
Tidak hanya itu tetepi
isu HAM juga sering digunakan secara
tidak proporsional, selalu dipolotisir dan cenderung terlalu mudah memvonis
bahawa Negara-negara berkembang timur tertentu telah melanggar HAM. Tampaknya
Negara-negara muslim yang sebagian besar masih tergolong Negara berkembang
acapkali dijadikan sasaran tuduhan melakukan
pelanggaran HAM padahal sebenarnya dinegara-negara majulah terdapat
praktik-praktik kehidupan yang rasialis, ketidak adilan, dan lain-lain.
Sebagai negri muslim
terbesar Indonesia juga acapkali tidak luput dari sasaran tuduhan itu, padahal
praktek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat disini cukup bernuansa islam.
Dalam nisnbahnya dengan ihwal tersebut maka penulis membuat resuman dari buku
yang ditulis oleh Dr.Syaukat Husain yang berjudul “Hakasasi Manusia dalam Islam”.
PENDAHULUAN
Ada beberapa pendekatan
yang diusahakan melalui bahasa urdu dan arab dalam menilai konsep islam mengenai
hakasasi manusia (HAM) dalam perspektif kontemporer. Dalam bahasa inggrispun
masalah ini masih harus dikejar pendalamannya karena pembahasan pada tingkat
awalnya saja tidak melebihi dari apa yang telah dibaca dari beberapa naskah
yang hanya menyinggung aspek-aspek yang kecil darinya.
Meskipun demikian
tampaknya usaha-usaha juga masih belum terwujud, baik dalam mengadakan
pendekatan terhadap masalah ini dalam
pendekatan kompratif yang bersifat kosmopolitan (internasional), maupun
usaha-usaha untuk menyajikan penyelesaian-penyelesaian secara islami terhadap
halangan-halangan yang menghambat jalannya pelaksanaan HAM dalam lading
internasional, dalam makalah ini penulis akan menyajikan konsep islam mengenai
HAM secara komprehensif.
Penulis berharap
semoga Allah SWT menjadikan usaha kita yang sederhana ini sebagai titik awal
untuk memahami masalah-masalah yang ada
dengan sungguh-sungguh sehingga mendatangkan pahala tersendiri dari Allah SWT.
BAB I
KONSEP HAM DALAM ISLAM
Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibawah petunjuk illahi
dapat dibagi kedalam dua kategori yaitu (1.) huququlloh ( hak-hak Allah )
adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan kedalam
berbagai ritual ibadah (2.) huququl ibad ( hak-hak manusia ) merupakan
kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap mahluk-mahluk
Allah. Ada dua macam HAM jika dilihat dari kategori huququl ibad pertama HAM
yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu Negara (islam), hak ini
dapat disebut juga dengan hak-hak legal. Sedangkan kedua adalah HAM yang keberadaannya tidak secara langsung
dapat dilaksanakan oleh suatu Negara dan
disebut juga sebagai hak moral. Perbedaan antara keduanya adalah hanyalah
terletak pada masalah pertanggung jawaban didepan suatu Negara.
Aspek khas dalam konsep HAM islami adalah tidak ada orang lain yang dapat
memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika itu terjadi atas seseorang yang harus
dipenuhi haknya, meskipun Allah sendiri yang telah menganugrahkan hak-hak ini,
dan secara asalnya adalah tetap baginya serta didepan-NYA-lah semua manusia
wajib mempertanggung jawabkannya, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaanya
untuk mengampuni pelanggaran hak-hak diakhirat kelak. Tindakan-tindakan
perilaku itu ada tiga macam yaitu: perbuatan syirik, tindak ketidak adilan
seseorang kepada sesamanya kecuali mereka saling membayar atas perbuatan
mereka, dan pelanggaran hak-hak Allah terhadap hamba-hamba-NYA.
Dalam islam pemulihan HAM sama pentingnya dengan tujuan bersama bagi
individu dan Negara. Tujuan Negara dalam islam sendiri adalah untuk memulihkan
hak-hak tersebut terutama bagi mereka yang hak-haknya telah dirampas.
BAB II
HAM DALAM ISLAM
Prinsip-prinsip HAM dan keteladanannya
HAM yang dijamin
oleh agama islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan kedalam dua kategori :
- HAM
dasar yang telah diletakkan oleh islam bagi seseorang sebagai manusia.
- HAM
yang dianugrahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam
situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki,
seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh/pekerja,
anak-anak, dan lainnya
HAK HIDUP
Dijelaskan dalam surat Al-Isra dan Al-An’am yang artinya:
“ dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar “ (QS.Al-Isra: 33)
“ …Dan janganlah
kamu (membunuh) jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu
(sebab) yang benar…” (QS.Al-An’am: 151)
Hak yang pertama kali dianugrahkan islam diantara HAM lainnya adalah hak
untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam telah meletakkan dengan jelas
kasus-kasus dan situasi ketika hidup manusia boleh dibinasakan.
HAK-HAK MILIK
“ dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang
batil…” ( Al-Baqarah :188 )
“ hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil…” (An-Nisa : 29 )
Hal ini hanyalah bagi harta benda yang telah didapatkan dengan jalan yang
sah menurut hukum. Hak ini mencakup hak-hak untuk dapat menikmati dan
mengonsumsi harta, hak untuk investasi dalam berbagai usaha, hak untuk
mentransfer, serta hak perlindungan penduduk mendiami tanah miliknya.
PERLINDUNGAN KEHORMATAN
“ hai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…dan
janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil
dengan gelar-gelar yang buruk..” (QS.Al-Hujurat :11)
“ ….jauhilah
kebanyakan dari prasangka…dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain
dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…” (QS.Al-Hujurat :
12)
Dalam hal ini islam menyamaratakan semua derajat manusia, tidaklah ada
perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya.
KEAMANAN DAN KESUCIAN KEHIDUPAN PRIBADI
“ hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum kamu meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian
itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat” (An-Nur: 27 )
“… dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain…” (Al-Hujurat : 12 )
Islam mengakui adanya hak keleluasaan hidup pribadi (privacy) setiap
orang. Islam melarang campur tangan dan melanggar batas secara tidak wajar atas
kehidupan pribadi seseorang. Negara juga dilarang untuk ikut campur dalam
urusan-urusan pribadi warga negaranya.
KEAMANAN DAN KEMERDEKAAN PRIBADI
“… dan menyuruh
kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan hukum
dengan adil…” (An-Nisa : 58 )
“ hai orang-orang
yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa berita, maka
periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu
kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu
itu.” (Al-Hujurat : 6 )
Dalam agama islam tidak ada seorangpun yang dapat dipenjarakan kecuali
dia telah diadili dalam suatu pengadilan hukum. Hak kebebasan ini berlaku bagi
semua orang, begitupun bagi para budak dibebaskan dan memperoleh hak-hak yang
sama seperti warga kota yang lain hingga pada tingkat bahwa mereka dapat
menikah dengan keluarga tuannya.
PERLINDUNGAN DARI HUKUMAN PENJARA YANG
SEWENANG-WENANG
“…dan tidaklah
seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali pada dirinya sendiri
Agama islam mengakui hak individu seseorang bahwa dia tidak dapat ditahan
atau dipenjarakan atas tindak kejahatan dan pelanggaran orang lain. Setiap
orang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
HAK UNTUK MEMPROTES KELALIMAN ( TIRANI )
“Allah tidak
menyukai ucapan buruk ( yang diucapkan ) dengan terus terang kecuali oleh orang
yang dianiaya…” (An-Nisa: 148 )
“kami adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah dari yang munkar…” (Ali-Imran : 110 )
Islam telah menganugrahkan hak bagi seluruh manusia untuk mengecam
kedzaliman pemerintah. Al-Qur’an telah menegaskan hal tersebut. Nabi Muhammad
SAW juga telah mengatakan protes bagi penguasa lalim itu sebagai jihad yang
paling baik. Sejarah khalifah yang bijak juga menggambarkan sejauh mana islam
telah mamberikan hak untuk memprotes, tetapi juga hak untuk menolak hukum-hukum
dan perintah sewenang-wenang yang bertentangan dengan peraturan agama islam.
KEBEBAAN EKSPRESI
Rosulullah selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada kaum muslim
dalam mengungkapkan pendapat mereka yang berbeda kepada beliau. Suatu Negara
islam tidak dapat membatasi kebebasan berekspresi warga negaranya. Pemerintah
juga tidak di benarkan mengebiri kebebasan pers atau surat kabar (atau bentuk
media masa lainnya) meskipun surat kabar itu merupakan oposisi sebagaimana
dilakukan dalam Negara-negara berbudaya dan modern sekarang ini
KEBEBASAN HATI NURANI DAN KEYAKINAN
“ tidak ada
paksaan untuk memasuki agama islam…” (Al-Baqarah : 256 )
Agama islam memberikan hak kebebasan suara hati nurani dan keyakinan
kepada seluruh umat manusia. Kebebasan ini juga mencakup kebebasan untuk
menyatakan dan mendakwahkan agama. Tidak
ada pemerintahan islam yang dapat melarang dakwah agama lain yang ada dalam
wilayah kekuasaannya . para pemnganut agama lain juga berhak untuk membangun
tempat-tempat ibaah mereka dan dalam hal ini umat islam tidak boleh turut
mencampuri urusan mereka.
STATUS WARGA NON MUSLIM DIDALAM NEGARA
ISLAM
Warga nonmuslim yang hidup dalam wilayah Negara islam dapat menempati
suatu jabatan dengan tujuan menjalankan suatu Negara, namun hanya sampai batas
tidak dapat mempengaruhi kebijakan Negara. Adapun masalah hak-hak warga Negara
non islam yang lain, termasuk hak-hak khusus yang diberikan kepada mereka
seperti:
- Hak
untuk memeluk dan mendakwahkan agama mereka, dan juga mendapatkan hak yang
sama untuk mengkritik agama islam.
- Bebas
untuk menentukan persoalan-persoalan mereka sesuai dengan hukum mereka
sendiri.
- Harus
mengukuti hukum umat islam sepanjang dalam masalah hukum kriminal dan
sipil karena hukum islam merupakan hukum Negara dalam urusan ini.
- Orang
dzimmi mendapatkan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan mereka.
- Mereka
tidak dapat dipaksa untuk mengikuti tugas wajib militer seperti warga
Negara muslim.
KEBEBASAN BERSERIKAT
Agama islam telah menganugrahkan kepada rakyat hak untuk melakukan
perkumpulan dan partai atau organisasi seperti yang disebutkan dalam surat
Al-Imran ayat 104-105. Dan hak ini juga harus dilaksanakan untuk tujuan
propaganda (dakwah) amal-amal kebaikan dan kesalehan, serta harus dipergunakan
untuk menumpas kejahatan dan kesesatan.
KEBEBASAN BERPINDAH
Dijelaskan dalam
surat Al-Baqarah ayat 84-85 bahwa agama islam menganugrahkan hak kebebasan
bergerak atau berpindah kepada umat manusia. Negara islam tidak membatasi
setiap warga negaranya untuk bertempat tinggal dalam suatu bagian tertentu
dalam wilayah negaranya atau mengusirnya, Negara islam hanya dapat mengasingkan
atau mengusir orang yang telah melanggar hukum.
PERSAMAAN HAK DALAM HUKUM
Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran,
kebangsaan, ataupun halangan buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu
sendiri seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat: 13. Agama islam
telah menghancurkan deskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna
kulit, dan agama. Rosulullah SAW bersabda:
“ berilah
hukuman yang adil, baik bagi keluarga yang jauh maupun yang dekat, dan
janganlah takut akan celaan orang dalam menegakkan batas-batas yang telah
ditentukan Allah SWT”
Agama islam tidak hanya mengakui persamaan hak ini diantara kaum lelaki
saja namun juga diantara kaum pria dengan wanita, islam juga menjamin persamaan
hak dimuka umum dan perlindungan hukum yang sederajat kepada seluruh umat
manusia tanpa memandang keyakinan beragama mereka.
HAK MENDAPATKAN KEADILAN
“…dan aku
perintahkan supaya berlaku adil diantara kamu” (Asy-Syura: 15 )
Hak ini adalah hak yang sangat penting dimana agama islam telah
menganugrahkannya kepada setiap orang sebagai umat manusia. Sesungguhnya islam
datang kedunia ini untuk menegakkan keadilan. Umat islam diperintahkan supaya
menjunjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan
bahaya.
HAK MENDAPATKAN KEBUTUHAN DASAR HIDUP
MANUSIA
“ dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orng miskin yang
tidak mendapat bagian” Adzariyat: 19 )
Suatu Negara
islam itu terikat, harus membantu, mennggung dan menyokong penghidupan mereka
yang tidak punya apa-apa untuk dapat hidup layak.
HAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
“ katakanlah:
perhatikan lah apa yang ada dilangit dan dibumi…” (Yunus : 101 )
Rosulullah SAW
memerintahkan kepada setiap orang islam untuk mencari ilmu pengetahuan dan hal
ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
BAB III
RUANG LINGKUP HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Menurut pandangan islam tidak ada pihak manusia yang dapat mengurangi,
mencabut serta membatasi hak-hak yang telah ditetapkan oleh syari’at. Suatu
negara islam tidak mempunyai pilihan
lain kecuali menerapkan hak ini tanpa ada syarat-syarat apapun. Tidak ada
seorangpun baik dari kalangan umat islam sendiri maupun dari masyarakat berhak untuk mengganti, melarang, ataupun
membatasi ketetapan manapun dari Al-Qur’an dan As-sunah. Hak-hak manusia yang
telah di tetapkan oleh syari’at juga saling membatasi satu sama lainnya. Hak
penikmatan harta benda dibatasi sejauh ia dapat menghalangi atau mengganggu hak
keleluasaan pribadi orang lain. Hak kebebasan bergerak atau berpindah dibatasi
sampai sejauh mana ia dapat mempengaruhi hak keleluasaan pribadi dan hak
penikmatan harta benda orang lain.
Tujuan penerapan pembatasan pada beberapa hak manusia yang telah
ditetapkanoleh syari’at disini untuk menunjukkan bahwa syari’at itu sendiri
telah melettakan dasar-dasar dalam pembatasan hak-hak manusia yang penting dan
meninggalkan ruang lingkup yang kecil bagi campur tangan Negara dalam masalah
ini. Dengan peran legislasi yang terbatas dan terbebani hanya dengan penerapan syari’at
yang telah dikodratkan Allah ini , maka hanyalah suatu bentuk Negara islam
yang bertindak sebagai polisi lalu lintas
yang dapat bertindak untuk memastikan pemenuhan hak-hak manusia bagi seluruh
warga negaranya. Peran Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif dan juga
eksekutif begitu luas sebagaimana kasus yang ada dalam Negara modern sekarang
ini adalah jauh melampaui batas.
BAB IV
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN DALAM ISLAM TEHADAP PELAKSANAAN HAM
Berbagai usaha
perlindungan HAM antara lain :
- Kedaulatan
Allah
- Kekhalifahan
manusia
- Konsep
perwakilan kekhalifahan
- Syari’at
yang abadi
- Kesucian
HAM
- Pemberian
teladan dan interpretasi Al-Qur’an yang terbaik
- Kepatuhan
bersyarat terhadap Negara
- Kebulatan
suara dalam tujuan
- Pendidikan
masyarakat
- Kewajiban
amar ma’ruf nahi munkar
BAB V
PERKEMBANGAN KONSEP BARAT TENTANG HAM
- Asal
mula dan evolusi
Asal mula konsep modern tentang HAM dikaitkan dengan stoics.
Zeno, pendiri faham filsafat ini mengajukan teori hukum alam dimana manusia
sebagai mahluk hidup dikatakan mempunyai beberapa hak universal dimana saja dan
pada kondisi apa saja ia berada. Kondisi romawi, di bawah pengaruh stoics ini
juga mulai memberi tekanan pada HAM. Dengan timbulnya agama Kristen di roma
maka hak-hak ini diterjemahkan dalam konteks agama dan sumbernya dikatakan dari
tuhan.
Setelah abad kegelapan contoh pertama konsep HAM disebutkan
dari inggris ketika piagam Magna Carta dikeluarkan pada tahun 1215. Parlemen
inggris menyetujuinya pada tahun 1355 dan mengeluarkan suatu hukum yang tidak
akan seorangpun dapat dirampas hak hidup, kebebasan, ataupun tanahnya tanpa
melalui proses hukum yang telah ditentukan akan tetapi, dari abad ke-14 sampai
ke-16 alam pemikiran eropa didominasi oleh pandangan pandangan Machiavelle dan
Luther pada masalah dimana Negara-negara itu memperoleh kekuasaan yang tak
terbatas atas individu.
Konsep hak-hak alami muncul
dengan kekuatan abad ke-17 sebagai suatu pertahanan dari kekuasaan
negara yang tak terbatas ( absolut ). Hasil pergerakan yang dipengaruhi oleh
rousseau dan lainnya merupaka penggabungan dari berbagai hak manusia yang tercanangkan
pada beberapa konstitusi berbagai Negara sdan akhirnya terwujud dalam deklarasi
HAM sedunia oleh PBB. Deklarasi ini berisikan beberapa karakteristik yang
sebenarnya telah ditetapkan islam jauhn lebih dahulu bagi tip-tiap insan
sebagai umat manusia.
- Kondisi
HAM dalam dunia sekarang
·
HAM telah dilanggar oleh
mayoritas Negara-negara mayoritas didunia.
·
Sanksi dan hukuman
pemerintah yang berupa penyiksaan serta penganiayaan masih dilakukan dalam
beberapa Negara dengan sangat mengerikan, walaupun telah ada deklarasi PBB yang
baru terbentuk yang menentang segala bentuk penyiksaan.
·
Rakyat masih
didiskriminiasi karena ras, jenis kelamin, bahasa, agama, dan atribut-atribut
lainnya.
·
Pembunuhan secara masal dan
teratur kini terulang lagi di Asia Tenggara dan tempat-tempat lainnya.
- Beberapa
masalah
·
Baik piagam HAM atau
dokumen sebanding apapun dari perwakilan internasional lain mengenai HAM tidak
menetapkan sanksi-sanksi dan tekanan yang memaksa.
·
Masing-masing Negara
menginterpretasikan deklarasi sedunia dan perjanjian-perjanjian lain sesuai
dengan kebijaksanaan kebijaksanaan sendiri dan prinsip-prinsip ideology yang
telah mereka anut
·
Ketidaksepakatan pada
masalah makna sejak permulaannya dan makna-makna baru akan terus ditemukan
·
Hambatan terbesar pada cara
penerimaan kewajiban internasional atau pengawasan dan control apapun pada
berbagai bangsa adalah berupa keinginan dan nafsu untuk menjaga kedaulatan
internasional yang perogratif yang merupakan konsep dasar pemikiran barat.
- Beberapa
solusi yang diusulkan dan buah pikiran yang keliru
Pemikir-pemikir barat menyarankan bahwa harus ada
perjanjian-perjanjian internasional mengenai implementasi HAM yang dalam hal
ini setiap Negara terikat harus menegakkannya. Suatu oengawasan internasional
harus dibentuk untuk mengontrol pelaksanaanya. Saran ini tampaknya sebagai
solusi yang terbaik terhadap permasalahan pelaksanaan HAM, namun validitasnya
hannya dapat dinilai dengan mempertimbangkan sikap PBB terdahulu terhadap
hak-hak manusia ini.
- Tipe-tipe
pelanggaran HAM
Tipe-tipe
pelanggaran ini dapatlah dimsukkan kedalam tiga buah karegori:
·
Legal, beriupa non
rekognisi formal tau pencabutan dan oenghapusan bagian-bagian HAM secara
keseluruhan
·
Legal secara tidak
langsung, berisikan legislasi yang kebanyakan berkenaan dengan implementasi
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan atau hak-hak beberapa
kelompok/kelas-kelas rakyat yang berkonflik dengan implementasi HAM.
·
Praktikal, pada kategori
ketiga yang terdapat pelanggaran praktikal terhadap HAM yang diakui secara
hukum juga tidak ditiadakan salah satu dari dua kategori sebelumnya dari tipe
pelanggaran HAM.
BAB VI
KESIMPULAN
Setelah membajas HAM dan membandingkannya dengan beberapa problem yang
menghambat pelaksanaan praktikal HAM didalam dunia kontemporer ini, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan berikut ini:
- Menurut
islam Allah SWT lah yang merupakan pemegang kedaulatan penuh. Manusia
hanyalah khalifah-khalifahnya.
- Agama
islam memerintahkan umat manusia supya mengikuti petunjuk Illahi
(Al-Qur’an)
- Dalam
islam personalitas menyeluruh tiap individu serta masyarakat mempunyai
tujuan dan arahan-arahan bersama. Disini beranjak bahwa HAM dalam islam
merupakan tujuan bersama yang diperjuangkan oleh individu dan Negara.
Tujuan Negara itu sendiri adalah untuk mengadakan pemulihan bagi mereka yang
terampas HAMnya.
- Pendekatan
integrative yang dimiliki islam memperlihatkan absennya konflik dan
kontradiksi antara berbagai hak yang telah dianugrahkan dalam Al-Qur’an
danAs-Sunah.
- Dalam
islam seluruh skema kehidupan adalah abadi sifatnya HAM merupakan bagian
dari skema ini.
- Sumber
dasar hukun konstitusi islam adalah Al-Qur’an. Hukum-hukum yang
dikemukakan didalamnya mengalami implementasi prakteknya selama jabatan
kenabian Muhammad SAW, awal kenabian merupakan masa-masa awal dakwah
menyerukan implementasi hak-hak manusia
- Dalam
islam pendidikan merupakan hak dan kewajiban yang religious yang dapat
didukung oleh struktur-struktur formal bukan malah dibatasi olehnya.
- Sanksi
terbesar bagi implementasi HAM adalah berupa kewajiban amar ma’ruf nahi
munkar yang telah dikenakan bagi seluruh umat islam.
Kesemuanya baik yang dikatakan ataupun dikerjakan demi apresiasi HAM
secara murni, relevansinya dengan dunia sekarang ini dalah tidak mungkin tanpa
ada dan bangkitnya sebuah Negara islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hussain,
syekh syaukat.1784.Hakasasi Manusia Dalam
Islam.Jakarta : Nursat Ali nusri For Kitab Bhavan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar