Didalam
sebuah sebuah negara, pastilah dibentuk struktur pemerintahan untuk mengatur
kebijakan-kebijakan negara yang akan diterapkan agar tercipta keteraturan.
Seperti halnya di Indonesia yang mempunyai tiga lembaga struktur pemerintahan
yaitu eksekitif, legislative dan yudikatif yang diduduki oleh orang yang
dipilih oleh rakyat atau terpilih dan dipilih oleh pemerintahan untuk memegang
kepercayaan menduduki jabatan tertentu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan
terjadinya penyelewengan dan penyelahgunaan jabatan seperti korupsi,
moneyloundring dan kasus suap menyuap. Disini saya akan memfokuskan pada
kejahatan korupsi untuk diterapkan dalam teori struktur sosial dalam
kriminologi.
Untuk
permulaan analisis kita perlu mengenal teori struktur sosial itu sendiri.
Teori
structural adalah realita sosial yang dibentuk oleh struktur-struktur yang ada.
Dimana teori ini terdapat simbol-simbol seperti halnya simbol sebuah jabatan :
DPR, Mentri dan lain sebagainya, yang menempatkan seseorang pada komponen
tertentu dan mempunyai fungsi tertentu diatur dalam undang-undang.
Type
teori structural :
1. Peratruran
2. Terdiri
dari komponen-komponen
3. Ada
fungsi
4. Ada
peran
Pendekatan
kejahatan dari structural sendiri adalah tidak adanya kesesuaian antara yang
dilakukan dengan proporsi yang diberikan (tindakan amoral).
Seperti
tindak pidana korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia merupakan sebuah
tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kasus korupsi di
Indonesia sudah tidak terkendali lagi bahkan dalam berbagai survey Indonesia
masuk dalam salah satu negara terkorup didunia. Berbagai macam kasus mulai dari
yang besar sampai yang kecil. Kasus korupsi membelit berbagai macam instansi
seperti DPR, kepolisian, TNI, pemerintah, mentri, kejaksaan, partai politik dan
lain sebagainya.
Korupsi
atau kita sebut sebagai white collar crime diartikan sebagai ‘kejahatan kerah
putih’. White collar crime adalah kejahatan yang melibatkan orang yang
terhormat dan dihormati serta berstatus sosial tinggi. Dan sebutan lain sebagai
“kejahatan orang berdasi” merupakan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang
pada umumnya dipandang sebagai warga yang jujur dalam kehidupan mereka
sehari-hari.
Merajalelanya tindak pidana korupsi
menyebabkan hancurnya sebuah negara. Lebih tragis lagi apabila terjadinya
korupsi bahkan bukan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk
menumpuk kekayaan diri pri badi . maka korupsi perlu ditanggulangi, minimal
harus dicegah terjadinya. galah satu sarana adalah dengan peraturan hukum. Akan
tetapi penerapan hukum yang ada di Indonesia belum efektif menekan tindak
pidana korupsi, bahkan pelaku korupsi lebih pandai untuk mengintai setiap
peluang yang diatur oleh undang-undang untuk dijadikan referensi pelaku korupsi
agar aman melaukan tindak pidana tersebut. Dari mulai UU No. 28 Tahun 1999. UU
No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 46 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun
2006, UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 13 Tahun 2006, semua peraturan-peraturan
tersebut belum bisa menekan kasusu korupsi yang ada di Indonesia bahkan sampai
saat ini kita perhatikan semakin merajalela. Contoh kasus yang telah terjadi
yaitu : Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, PLTU PAITON 1
probolinggo, soeharto dan keluarganya, HPH dan dana reboisasi, Edi Tansil PT
Golden Key, korupsi PSO USO dana PNBP telco di BP3TI kominfo yang merugikan 3
triliun, korupsi sector pangan pada impor beras bulog dan korupsi BLBU rugikan
negara 3 triliun, pelaku jusuf wangkar staf khusus SBY bidang pangan dan banyak
kasus lainnya.
Korupsi merupakan kejahatan yang
dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan penyogokan dan
penggelapan uang. Berikut faktor-faktor kejahatan korupsi dari sudut pandang
kriminologi adalah :
1.
Kurang keimanan
2.
Faktor kebudayaan
3.
Faktor ekonomi
4.
Faktor hukum
5. faktor lingkungan
6.
Faktor perilaku individu
7.
Faktor sosial
keimanan merupakan sesuatu yang
penting untuk membenteng diri seseorang
agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi, maka disamping iptek tinggi haru
s ada penyeimbang yaitu imtak. Karena jika seseorang tidak ada penyeimbang
siraman rohani sudah tentu ia rentan melakukan tindak pidana korupsi.
kerjasama untuk melakukan
kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu kejahatan merupakakn
kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam instansi pemerintahan maupun masyarakat.
sehingga sulit untuk memberantas kejahatan korupsi, dan hal ini harus dicegah
dengan melakukan jalannya pemerintahan dengan baik.
Salah satu penyebab seseorang
melakukan kejahatan korupsi adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana
dalam diri manusia ada rasa ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia
miliki. Akan tetapi bila dilihat dari jabatan yang dipegang oleh koruptor
terkadang telah dikatakan cukup mapan untuk memenuhi ekonominya. Perlu
diketahui bahwa faktor keimanan merupakan hal yang paling fundamental untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Walaupun korupsi tidak hanya terjadi
dipemerintahan tetapi juga terjadi dalam lingkungan masyarakat
faktor
hukum merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi,
dimana lemahnya pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang
dalam hal ini,sehingga banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi,
disebabkan oleh lemahnya pengawawsan dalam hal ini. ketidak takutan seseorang
terhadap hukum yang memicu banyaknya terjadi kejahatan korupsi.dimana sanksi
yang terdapat begitu ringan,dan sanksi yang tidak konsisten. Akan tetapi kita
tahu bahwa Indonesia telah mengundangkan banyak peraturan didalam pengawasan
korupsi ini, dari mulai pidana yang berat sampai ringan koruptor tidak gentar
dan tidak mempunyai rasa jera.
Faktor
lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk menentukan seseorang melakukan
suatu kejahatan, seperti halnya disebuah lingkungan instansi yang sudah
terbiasa kerjasama untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan
adanya suatu kejahatan khususnya kejahatan korupsi.
Apa bila
dilihat dari segi perilaku korupsi,sebab-sebab ia melakukan korupsi dapat
timbul dari dorongan dalam dirinya. sebab-sebab manusia terdorong untuk
melakukan korupsi antara lain:sifat tamak manusia,moral yang kurang kuat
menghadapi godaan,penghasilan yang kurang mencukupi,kebutuhan hidup yang
mendesak,gaya hidup konsumtif,tidak mau bekerja keras, ajaran agama yang kurang
diterapkan.
Faktor
social bisa menjadi alasan mengapa ses eorang bisa melakukan kejahatan
korupsi,yang disebabkan antara lain karena kebiasaan yang terdapat dalam diri
individu masing-masing,dan dapat pula disebabkan karena adanya kesempatan untuk
melakukan tindak kejahatan tersebut.
Dari faktor-faktor penyebab korupsi
yang telah diuraikan diatas dapatlah kita menarik Upaya-upaya yang bisa
dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari
kriminilogi antara lain:
1)
Menyeimbangkan antara iptek dan
imtak
2)
Melakukan penyuluhan hukum yang
berkaitan dengan masalah korupsi
3)
Melakukan pengawasan terhadap
jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)
Meningkatkan kualitas keimanan
individu masing-masing
5)
Menumbuhkan rasa kesadaran
masyarakat akan bahayanya korupsi
6)
Menerapkan sanksi yang berat bagi
pelaku korupsi
7)
Penyederhanaan system pemerintahan
8)
Menumbuhkan sikap jujur dalam
bermasyarakat
9)
Menumbuhkan sikap tanggung jawab
akan tugas dan kewajibanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar