Rabu, 16 Desember 2015

WHITE COLLAR (uts kriminologi)



Didalam sebuah sebuah negara, pastilah dibentuk struktur pemerintahan untuk mengatur kebijakan-kebijakan negara yang akan diterapkan agar tercipta keteraturan. Seperti halnya di Indonesia yang mempunyai tiga lembaga struktur pemerintahan yaitu eksekitif, legislative dan yudikatif yang diduduki oleh orang yang dipilih oleh rakyat atau terpilih dan dipilih oleh pemerintahan untuk memegang kepercayaan menduduki jabatan tertentu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyelahgunaan jabatan seperti korupsi, moneyloundring dan kasus suap menyuap. Disini saya akan memfokuskan pada kejahatan korupsi untuk diterapkan dalam teori struktur sosial dalam kriminologi.
Untuk permulaan analisis kita perlu mengenal teori struktur sosial itu sendiri.
Teori structural adalah realita sosial yang dibentuk oleh struktur-struktur yang ada. Dimana teori ini terdapat simbol-simbol seperti halnya simbol sebuah jabatan : DPR, Mentri dan lain sebagainya, yang menempatkan seseorang pada komponen tertentu dan mempunyai fungsi tertentu diatur dalam undang-undang.
Type teori structural :
1.      Peratruran
2.      Terdiri dari komponen-komponen
3.      Ada fungsi
4.      Ada peran
Pendekatan kejahatan dari structural sendiri adalah tidak adanya kesesuaian antara yang dilakukan dengan proporsi yang diberikan (tindakan amoral).
Seperti tindak pidana korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia merupakan sebuah tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kasus korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi bahkan dalam berbagai survey Indonesia masuk dalam salah satu negara terkorup didunia. Berbagai macam kasus mulai dari yang besar sampai yang kecil. Kasus korupsi membelit berbagai macam instansi seperti DPR, kepolisian, TNI, pemerintah, mentri, kejaksaan, partai politik dan lain sebagainya.
Korupsi atau kita sebut sebagai white collar crime diartikan sebagai ‘kejahatan kerah putih’. White collar crime adalah kejahatan yang melibatkan orang yang terhormat dan dihormati serta berstatus sosial tinggi. Dan sebutan lain sebagai “kejahatan orang berdasi” merupakan  penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang pada umumnya dipandang sebagai warga yang jujur dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Merajalelanya tindak pidana korupsi menyebabkan hancurnya sebuah negara. Lebih tragis lagi apabila terjadinya korupsi bahkan bukan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi . maka korupsi perlu ditanggulangi, minimal harus dicegah terjadinya. galah satu sarana adalah dengan peraturan hukum. Akan tetapi penerapan hukum yang ada di Indonesia belum efektif menekan tindak pidana korupsi, bahkan pelaku korupsi lebih pandai untuk mengintai setiap peluang yang diatur oleh undang-undang untuk dijadikan referensi pelaku korupsi agar aman melaukan tindak pidana tersebut. Dari mulai UU No. 28 Tahun 1999. UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 46 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 13 Tahun 2006, semua peraturan-peraturan tersebut belum bisa menekan kasusu korupsi yang ada di Indonesia bahkan sampai saat ini kita perhatikan semakin merajalela. Contoh kasus yang telah terjadi yaitu : Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, PLTU PAITON 1 probolinggo, soeharto dan keluarganya, HPH dan dana reboisasi, Edi Tansil PT Golden Key, korupsi PSO USO dana PNBP telco di BP3TI kominfo yang merugikan 3 triliun, korupsi sector pangan pada impor beras bulog dan korupsi BLBU rugikan negara 3 triliun, pelaku jusuf wangkar staf khusus SBY bidang pangan dan banyak kasus lainnya.
Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang berkaitan dengan penyogokan dan penggelapan uang. Berikut faktor-faktor kejahatan korupsi dari sudut pandang kriminologi adalah :
1.      Kurang keimanan
2.      Faktor kebudayaan
3.      Faktor ekonomi
4.      Faktor hukum
5.   faktor lingkungan
6.      Faktor perilaku individu
7.      Faktor  sosial
keimanan merupakan sesuatu yang penting untuk membenteng  diri seseorang agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi, maka disamping iptek tinggi haru s ada penyeimbang yaitu imtak. Karena jika seseorang tidak ada penyeimbang siraman rohani sudah tentu ia rentan melakukan tindak pidana korupsi.
kerjasama untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu kejahatan merupakakn kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam instansi pemerintahan maupun masyarakat. sehingga sulit untuk memberantas kejahatan korupsi, dan hal ini harus dicegah dengan melakukan jalannya pemerintahan dengan baik.
Salah satu penyebab seseorang melakukan kejahatan korupsi adalah disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana dalam diri manusia ada rasa ketidak puasan terhadap apa yang yang sudah ada ia miliki. Akan tetapi bila dilihat dari jabatan yang dipegang oleh koruptor terkadang telah dikatakan cukup mapan untuk memenuhi ekonominya. Perlu diketahui bahwa faktor keimanan merupakan hal yang paling fundamental untuk melakukan tindak pidana korupsi. Walaupun korupsi tidak hanya terjadi dipemerintahan tetapi juga terjadi dalam lingkungan masyarakat
faktor hukum merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan kejahatan korupsi, dimana lemahnya pengawasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini,sehingga banyak orang-orang terus melakukan kejahatan korupsi, disebabkan oleh lemahnya pengawawsan dalam hal ini. ketidak takutan seseorang terhadap hukum yang memicu banyaknya terjadi kejahatan korupsi.dimana sanksi yang terdapat begitu ringan,dan sanksi yang tidak konsisten. Akan tetapi kita tahu bahwa Indonesia telah mengundangkan banyak peraturan didalam pengawasan korupsi ini, dari mulai pidana yang berat sampai ringan koruptor tidak gentar dan tidak mempunyai rasa jera.
Faktor lingkungan merupakan faktor yang dominan untuk menentukan seseorang melakukan suatu kejahatan, seperti halnya disebuah lingkungan instansi yang sudah terbiasa kerjasama untuk melakukan kejahatan,enggan atau takut untuk melaporkan adanya suatu kejahatan khususnya kejahatan korupsi.
Apa bila dilihat dari segi perilaku korupsi,sebab-sebab ia melakukan korupsi dapat timbul dari dorongan dalam dirinya. sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain:sifat tamak manusia,moral yang kurang kuat menghadapi godaan,penghasilan yang kurang mencukupi,kebutuhan hidup yang mendesak,gaya hidup konsumtif,tidak mau bekerja keras, ajaran agama yang kurang diterapkan.
Faktor social bisa menjadi alasan mengapa ses eorang bisa melakukan kejahatan korupsi,yang disebabkan antara lain karena kebiasaan yang terdapat dalam diri individu masing-masing,dan dapat pula disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Dari faktor-faktor penyebab korupsi yang telah diuraikan diatas dapatlah kita menarik Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kejahatan korupsi ditinjau dari kriminilogi antara lain:
1)      Menyeimbangkan antara iptek dan imtak
2)      Melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi
3)      Melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintah baik secara represif maupun reprentif
4)      Meningkatkan kualitas keimanan individu masing-masing
5)      Menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi
6)      Menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi
7)      Penyederhanaan system pemerintahan
8)      Menumbuhkan sikap jujur dalam bermasyarakat
9)      Menumbuhkan sikap tanggung jawab akan tugas dan kewajibanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar