Sofiani
Novi Nuryanti (132211078)
Hukum
Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
SJ
C 5
1. Penelitian administratif
Yang
mempunyai wewenang dalam penelitian administrative adalah panitera, wakil
panitera, dan panitera perkara yang sesuai dengan pembagian tugas yang
diberikan. Yang di teliti dalam penelitian administrative adalah berkas-berkas
perkara (kelengkapan syarat sah gugatan baik dari segi materiil maupun formil,
para pihak yang bersengketa, kewenangan baik absolut ataupun relative dari PTUN
tersebut terhadap perkara yang diajukan.
2. Putusan Dismissal
Putusan
Dismissal adalah putusan yang dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim, yang
mana ketua pengadilan mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Apabila ada
putusan dismissal maka penggugat boleh melakukan perlawanan (perlawanan
penetapan dismissal). Hal ini merupakan kekhususan pemeriksaan di Peradilan
Tata Usaha Negara, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan atau hakim senior
lainnya yang ditunjuk oleh Ketua. Tujuannya adalah untuk memutuskan apakah
gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak diterima. apabila hasil rapat permusywaratan
memutuskan gugatan diterima, maka gugatan akan diproses pada acara biasa,
apabila ditolak, dikeluarkan penetapan (beschikking) dengan dilengkapi
pertimbangan-pertimbangan dan putusan dibacakan dalam rapat permusyawaratan
oleh ketua dewan dan didenganrkan oleh para pihak.
Didalam pasal 62
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 putusan dismissal Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal: pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak
termasuk dalam wewenang Pengadilan; syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan
diperingatkan; gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat; gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya.
Pemanggilan
kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas
perintah Ketua Pengadilan. Terhadap
penetapan sebagaimana dimaksud dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan
dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan; Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Perlawanan diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat. Apabila perlawanan tersebut dibenarkan oleh
Pengadilan, maka penetapan
gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap
putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum. Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1991
angka V butir 2, pengajuan gugatan baru dimungkinkan sepanjang tenggang waktu
mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU PTUN masih tersisa.
3. Upaya hukum dalam pemeriksaan perkara di PTUN
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan
untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal
menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk
mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang
menjatuhkan putusan tersebut. Terdapat
beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam lingkungan
peradilan tata usaha negara, baik terhadap putusan pengadilan yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap, maupun terhadap putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Upaya
hukum yang tersedia dalam hukum acara Peratun adalah: Perlawana Putusan
Dismissal, Pemeriksaan Banding, Pemeriksaan Kasasi, Perlawanan oleh pihak
ketiga (derdenverzet), Pemeriksaan Peninjauan Kembali (request civil).
Upaya
hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah perlawanan, banding, dan kasasi, yang dikenal dengan
sebutan upaya hukum biasa. sedangkan
upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap adalah peninjauan kembali (request civil) dan
perlawanan pihak ketiga (derdenverzet), keduanya dikenal dengan sebutan upaya
hukum istimewa atau upaya hukum luar biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar