Rabu, 16 Desember 2015

PTUN uts



Sofiani Novi Nuryanti (132211078)
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
SJ C 5
1.      Penelitian administratif
Yang mempunyai wewenang dalam penelitian administrative adalah panitera, wakil panitera, dan panitera perkara yang sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan. Yang di teliti dalam penelitian administrative adalah berkas-berkas perkara (kelengkapan syarat sah gugatan baik dari segi materiil maupun formil, para pihak yang bersengketa, kewenangan baik absolut ataupun relative dari PTUN tersebut terhadap perkara yang diajukan.
2.      Putusan Dismissal
Putusan Dismissal adalah putusan yang dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim, yang mana ketua pengadilan mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Apabila ada putusan dismissal maka penggugat boleh melakukan perlawanan (perlawanan penetapan dismissal). Hal ini merupakan kekhususan pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan atau hakim senior lainnya yang ditunjuk oleh Ketua. Tujuannya adalah untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak diterima. apabila hasil rapat permusywaratan memutuskan gugatan diterima, maka gugatan akan diproses pada acara biasa, apabila ditolak, dikeluarkan penetapan (beschikking) dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan dan putusan dibacakan dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dewan dan didenganrkan oleh para pihak.
Didalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 putusan dismissal Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal: pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan; syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan; gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak; apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat; gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.  Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;  Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Perlawanan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Apabila  perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan
gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum. Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1991 angka V butir 2, pengajuan gugatan baru dimungkinkan sepanjang tenggang waktu mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU PTUN masih tersisa.
3.      Upaya hukum dalam pemeriksaan perkara di PTUN
Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut. Terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, baik terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maupun terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Upaya hukum yang tersedia dalam hukum acara Peratun adalah: Perlawana Putusan Dismissal, Pemeriksaan Banding, Pemeriksaan Kasasi, Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet), Pemeriksaan Peninjauan Kembali (request civil).
Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap adalah perlawanan, banding, dan kasasi, yang dikenal dengan sebutan upaya hukum biasa.  sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet), keduanya dikenal dengan sebutan upaya hukum istimewa atau upaya hukum luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar