LAPORAN
PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
DI KUA SEMARANG UTARA, PENGADILAN AGAMA DEMAK DAN PENGADILAN
NEGERI DEMAK
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Akhir
Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL)
Dosen Pembimbing: Dra.Hj. Noor
Rosyidah, MSI.

Oleh :
SOFIANI NOVI NUR YANTI
(132211078)
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... ………… i
HALAMAN PENGESAHAN ...................................................................... ………… ii
KATA PENGANTAR .................................................................................. ………… iii
DAFTAR ISI ................................................................................................. ………… v
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... ………… 1
BAB II LANDASAN TEORI
A. Tugas dan Wewenang Kantor Urusan
Agama…………………………………….... 4
B. Tugas dan Wewenang Pengadilan
Agama………………………………………….. 5
C. Tugas dan Wewenang Pengadilan
Negri…………………………………………… 7
D. Keadvokatan………………………………………………………………………... 8
BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
A. Pembekalan (Coaching).............................................................................................. 9
B. Pelaksanaan PPL di gedung M Ruang
M-6 ………………………………………… 9
C. Pelaksanaan observasi di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara…….. 20
D. Pelaksanaan observasi di Pengadilan
Agama Demak………………………………. 21
E. Pelaksanaan observasi di Pengadilan
Negri Demak………………………………… 25
F. Pelaksanaan simulasi sidang semu (moot
court)……………………………………. 26
BAB IV ANALISA PELAKSANAAN PPL
A. Pelaksanaan PPL di Kantor Urusan Agama
Semarang Utara……………………… 30
B. Pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama
Demak……………………………………. 30
C. Pelaksanaan PPL di Pengadilan Negri
Demak……………………………………… 31
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………………. 33
B. Saran-saran………………………………………………………………………….. 33
C. Penutup…………………………………………………………………………….. 34
LEMBAR PENGESAHAN
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah dosen pembimbing
praktek pengalaman lapangan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negri
Walisongo Semarang. Menerangkan bahwa :
Nama : Sofiani Novi Nuryanti
NIM : 132211078
Jurusan
: Jinayah Siyasah
Fakultas
: Syari’ah dan Hukum
Benar-benar telah mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan dan
telah memberikan bimbingan yang secukupnya serta membaca dengan cermat, maka
laporan yang bersangkutan bisa diterima.
Demikian surat keterangan
ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 23 Agustus2016
Dosen
Pembimbing,
Dra.Hj. Noor
Rosyidah, MSI.
NIP. 196509091994032002
BAB I......
PENDAHULUAN
Universitas
Negri Walisongo Semarang merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengalami
perubahan dari lembaga IAIN (Institut Agama Islam Negri) menjadi UIN
(Universitas Negri). Perubahan Institut menjadi Universitas mempunyai implikasi
yang sangat luas terkait dengan perkembangan keilmuan dan tata kelola lembaga,
termasuk penambahan fakultas. Dimana sebelum Universitas Negri Walisongo masih
menjadi kelembagaan yang menyandang status Institut hanya mempunyai empat
fakultas, kini mengalami perubahan dan perkembangan yaitu adanya penambahan 4
fakultas. Fakultas Syari’ah dan Hukum merupakan salah satu dari delapan
fakultas yang ada. Fakultas Syari’ah dan hukum adalah tempat bagi calon
akademisi bidang hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokat dan lainnya. Disamping itu
dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
memberi motivasi
yang sangat besar bagi sarjana syari’ah untuk lebih berkiprah di dunia hukum
karena fakultas syari’ah telah di sejajarkan dengan fakultas hukum di perguruan
tinggi hukum lainnya. Selain itu, mahasiswa fakultas syari’ah disamping
dibekali hukum positif atau hukum sekular
dibekali pula hukum islam sehingga sarjana Syari’ah lebih menguasai
dibidang Pengadilan Agama dibanding dengan fakultas hukum. Jadi sarjana
fakultas syari’ah memiliki nilai lebih dibidang keagamaan dan sejajar keilmuan
hukum positif dengan fakultas hukum lainnya.
Untuk
mengembangkan potensi akademik selama di bangku perkuliahan diwajibkan untuk
mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang merupakan wadah bagi mahasiswa
untuk mengembangkan dan membandingkan teori selama dibangku dengan lapangan.
Praktek Pengalaman Lapangan adalah kegiatan
untuk menerapkan teori yang berkaitan dengan mata kuliah, dan juga sebagai
suatu pengajaran yang dilakukan untuk memberikan pengalaman nyata di lapangan
dengan pendalaman ilmu sesuai dengan kompetensi Fakultas.
Adapun tujuan Praktek Pengalaman Lapangan secara umum adalah
untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme mahasiswa sesuai dengan
kompetensi dan jurusan, serta mengembangkan ilmu melalui praktek di lapangan.
Selain itu PPL juga ditujukan untuk memberikan pengalaman lapangan kepada para
mahasiswa agar ilmu-ilmu yang diperoleh bisa lebih bermanfaat. Oleh karena itu
di Fakultas Syari’ah diberlakukan Praktek Pengalaman Lapangan, yang merupakan
sistem pembelajaran untuk memadukan antara bekal teori dari akademisi fakultas
syari’ah dengan praktek yang didampingi oleh praktisi bidang hukum. Diharapkan
mahasiswa sanggup menggali berbagai kebenaran dan kesalahan baik dalam teori
yang telah diperoleh maupun prakteknya, sehingga kesalahan dapat diperbaiki. Jadi
sangatlah tepat jika sasaran yang di tuju itu adalah Pengadilan Agama,
Pegadilan Negri dan instansi terkecil Kementrian Agama yaitu Kantor Urusan
Agama yang mempunyai hubungan erat dengan Pengadilan Agama. karena bagaimanapun
juga instansi-instansi inilah yang berhubungan langsung dengan praktek hukum. Bagi mahasiswa untuk
dapat mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan harus memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan fakultas.
Adapun
syarat-syarat Praktik Pengalaman Lapangan adalah :
a.
Terdaftar
sebagai mahasiswa pada semester berjalan.
b.
Mencantumkan
mata kuliah PPL dalam formulir rencana studi pada semester berjalan.
c.
Memiliki indeks
prestasi komulatif (IPK) minimal 2,00.Telah lulus mata kuliah sebagai berikut:
1.
Fiqh munakahat
2.
Fiqh mawaris
3.
Hukum perdata
4.
Hukum pidana
5.
Huku perdata
islam di indonesia
6.
Hukum acara
perdata
7.
Hukum acara
pidana
8.
Hukum acara
peradilan agama
Dengan
adanya persyaratan tersebut di harapkan Mahasiswa yang mengikuti Praktik
Pengalaman Lapangan telah mahir dalam proses beracara dan setidaknya sudah terarah jika menemui hal
yang bersangkutan dengan teori yang didapatkan dibangku perkuliahan, jadi
disini para mahasiswa tidak hanya
melihat dan mengerti law in the book akan tetapi para mahasiswa
dapat melihat dan memahami law action. Pada akhirnya akan memunculkan
para sarjana syari’ah yang lebih kompeten.
BAB II.....
LANDASAN TEORI
A. Tugas dan wewenangg Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 39 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA :
1.
KUA adalah unit pelaksana teknis
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
2.
KUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan diwilayah kecamatan,
Jenis layanan di KUA : Pelayanan
Nikah/Rujuk, Pelayanan
Perwakafan, Bimbingan
Keluarga Sakinah Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),
Bimbingan Kemasjidan
Bimbingan Pembinaan Syari’ah
(Pelayanan Masuk Islam,
Pelayanan Konsultasi Keagamaan,
Pelayanan Manasik Haji).
1.) Pelayanan
nikah/rujuk
Dasar
hukum nikah rujuk
diatur dalam :
a. Undang-undang RI
No. 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Peraturan tentang Pentjatatan
Nikah, Talak dan Rudjuk.
b. Undang-undang RI
No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
c. Peraturan
Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No. 1 Tahun
1974.
d. Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
e. Peraturan Menteri
Agama RI No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
2.) Pelayanan
perwakafan
Dasar
Hukum pelayanan perwakafan diatur dalam
:
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960,
b. Undang-Undang
No. 21 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000,
c. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997,
d. Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2001 Tentang BPHTB,
e. Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997,
f. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002,
g. Surat
Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 600-1900, tanggal 31-07-2003,
h. Keputusan Bersama
Menteri Negara Agama RI dan BPN No. 422/2004, tanggal 19-10-2004, No.
3/SKB/BPN/2004.
B. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama
1.
Kedudukan
Pengadilan
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama
Islam, dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama
dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006.
- Dasar Hukum
- Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 beserta amandemennya
- Pasal
18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
- Pasal
2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana yang telah di
ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
- Pasal
128 UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh
- Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama Syar’iyah bertugas dan berwenang
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam
dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lainnya yang berhubungan
dengan perkara perdata
- Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
- Al-Quran
dan Hadits
- UU
No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954 tentang nikah, talak, cerai dan rujuk
(NTCR)
- UU
No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Peraturan
pemerintah No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
- UU
No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
- Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
- Akad
Ekonomi Syari’ah
- Yurisprudensi
- Peraturan
pemerintah No 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
- Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
- UU
No 30 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
- Peratura
MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
- Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
- Peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan peradilan Agama
- UU
No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
- Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
Menganut asas personalitas keislaman.
- Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik telah diatur dalam pasal 49 UU No
3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketa hak milik antara orang Islam maka
objek tersebut diatur dalam UU No 3 tahun 2006.
Pedoman beracara pada Pengadilan Agama,
pedoman umum meliputi : permohonan (Volunter), gugatan (contensius), beracara
secara Prodeo.
Berdasarkan Pasal 2 jo.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Tugas pokok Pengadilan Agama adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah,
dan ekonomi syari’ah.
C. Tugas dan wewenang Pengadilan Negri
Lembaga peradilan umum merupakan lembaga yang berada di
bawah mahkamah agung yang bertugas
bertanggung jawab atas tegaknya hukum dan peradilan dan bertanggung
jawab untuk menerima, memeriksa dan memberikan semua putusan atas segala kasus.
baik itu kasus perdata maupun kasus pidana selain kasus yang memang telah
khusus di atur untuk di selasaikan di peradilan khusus (PA,PTUN, dan PM).
Pengadilan
Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum
mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan
berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan :
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum
kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas
dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
D. Keadvokatan
Advokat menurut
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, adalah profesi bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun untuk menjadi seorang Advokat syarat yang harus
diikuti adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti
pendidikan khusus profesi Advokat, telah lulus ujian Advokat, magang dikantor
Advokat sekurang-kurangnya dua tahun, mengikuti sumpah dan pelantikan.
BAB
III
PELAKSANAAN
PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN
A. Pembekalan
(Coaching)
Untuk memberikan pengarahan pada peserta Pelaksanaan Praktek
Lapangan panitia memberikan pembekalan yang dilaksanakan pada Jum’at 29 Juli
2016 dari jam 08.00-12.00. Diawal panitia memberikan ATK PPL. Kemudian pada jam
09.00 pembukaan. Drs. H. Makhsun, M.Ag selaku ketua panitia melaporkan mengenai
persiapan PPL yang sudah direncanakan sebelumnya. kemudian Dr. H. Akhmad Arif
Junaidi, M.Ag selaku dekan Fakultas Syari’ah memberikan pengarahan mengenai PPL
dan terakhir Bapak Supangat, M.Ag menjelaskan teknis PPL pada jam 10.00-12.00.
Peserta diberitahu bahwa Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan tahun tahun
ajaran 2016 berbeda dengan sebelumnya. Dimana sistem sebelumnya peserta yang
mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan ditempatkan pada pengadilan tertentu,
tahun ini PPL dilaksanakan dikampus dan ada beberapa observasi di Kantor Urusan
Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negri, simulasi sidang semu atau moodcourt
di Kampus dan ditutup dengan ujian PPL.
B. Pelaksanaan
PPL di gedung M Ruang M-6
Bahwa dihari pertama pada Senin, 1 Agustus 2016 diisi oleh
pemateri dari Kantor Urusan Agama yaitu Bapak Zahrun khasanah selaku ketua KUA.
Materi yang diberikan adalah mengenai perkawinan dan administrasinya. Dimana
mahasiswa di bekali tahap-tahap sebelum perkawinan dilaksanakan dan beberapa
berkas yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yaitu :
- Surat Keterangan
Untuk Menikah (Model N1)
- Surat
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat
Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat
Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat
keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi calon pengantin yang berusia
kurang dari 21 tahun pada tanggal pernikahan.
- Surat Keterangan
Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
Standart Operating Procedure (SOP)
pelayanan rujuk di KUA disertai dokumen : Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Foto Copy Akta Kelahira, Foto Copy Kartu Keluarga, Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati,
Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi
duda cerai, Surat
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI,
dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun, pas photo
Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar, rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan
setempat bila catin berasal dari daerah lain. Selanjutnya pemateri memberikan arahan tentang praktik
administrasi KUA, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengisi blanko-blanko
perkawinan yang telah disiapkan.
Dihari kedua, Selasa 2 Aguatus 2016 dengan pemateri yang
berbeda yaitu Bapak Bashori menjelaskan berbagai problematika perkawinan yang
terjadi dilapangan seperti pemalsuan identitas perkawinan,
nikah yang tidak dicatatkan, Syarat wali yang bertentangan antara madhab dan
Undang-Undang, dan wali adlol. beserta solusi dari permasalahn tersebut.
Pemateri dari
pihak KUA yaitu Bapak Zahrun Khasanah pada hari Rabu, 3 Agustus 2016
menyampaikan mengenai Wakaf, mahasiswa diajarkan mengenai administrasi untuk
mewakafkan. Bahwa perwakafan
di KUA meliputi pelayanan, pencatatan tanah wakaf beserta identitas wakif,
mendata tanah wakaf yang tidak jelas identitas wakifnya, konsultasi wakaf dan
lain sebagainya. Sedangkan sebagai Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf, maka tugas KUA yaitu:
a. Meneliti kehendak
wakif, tanah yang hendak diwakafkan, surat bukti pemilikan, syarat-syarat
wakif, serta ada tidaknya halangan hukum untuk melaksanakan wakaf.
b. Meneliti
dan mengesahkan susunan nadhir, begitu
pula anggota nadhir yang baru.
c. Meneliti saksi
ikrar.
d. Menyaksikan
pelaksanaan ikrar wakaf dan ikut menandatangani formulir ikrar wakaf, membuat
W1 bersama saksi-saksi.
e. Membuat akta ikrar
wakaf rangkap tiga (3) nemenurut bentuk W2 dan salinannya.
f. W3
apabila wakif sudah meninggal akan tetapi ketika masih hidup pernah mewakafkan.
g. W5
merupakan surat pengesahan nadzir, apabila nadzirnya perorangan.
h. W5A
adalah blanko yang digunakan nadzir apabila nadzir lembaga atau organisasi.
i.
WD dikeluarka
oleh KUA untuk lampiran surat dikabupaten atau kota.
j.
Menyimpan lembar pertama akta ikrar wakaf, melampirkan
lembar kedua pada surat permohonan pendaftaran (W7) yang dikirmkan kepada
kantor pertanahan.
k. Menyampaikan
salinan akta ikrar wakaf.
l.
Menyelenggarakan daftar ikrar wakaf menurut bentuk W4.
m. Menyimpan
dan memelihara akta dan daftarnya dengan baik.
Berkas-berkas tersebut dilampiri dengan
sertifikat tanah asli; fotocopy masing-masing wakif, nadzir, dan saksi; PBB
(pajak) dan surat keterangan sengketa yang ditandatangani oleh keluarga.
Setelah teori mengenai wakaf disampaikan,
pemateri memberikan arahan praktek administrasi perwakafan di KUA, agar peserta
memahami formulir yang bersangkutan dengan wakaf, seperti blanko W1, W2, W3,
W4, W5, W6, W7 serta berkas yang harus dilampirkan.
Teori dan praktik mengenai KUA telah
terselesaikan. Kemudian pada Jum’at 12 Agustus diisi oleh Advokat yaitu Dewi Harastuti, S.H, M.Hum dan Faqihuddin,
S.H.i untuk memberikan materi Keadvokatan. Pada jam pertama Harastuti, S.H, M.Hum menjelaskan prosedur
beracara perkara perdata, yaitu :
a.
Mendaftar dan membayar biaya gugatan
b.
Menunggu panggilan sidang (Pasal 388 HIR, pasal 390 HIR)
tenggang waktu panggilan paling sedikit tiga hari sebelum sidang
c.
Upaya damai/mediasi (pasal 130 HIR, PERMA RI No. 1 Tahun
2016), apabila mediasi atau perdamaian tidak dilaksanakan maka sidang
pemeriksaan perkara batal demi hukum.
d.
Pembacaan gugatan
Setelah pembacaan gugatan, penggugat
masih dapat mencabut atau melakukan perubahan gugatan
e.
Jawaban dari tergugat (ekseppsi/rekonpensi)
f.
Replik dari penggugat
g.
Duplik dari tergugat
h.
Pembiktian (tertulis/saksi)
i.
Kesimpulan (dibuat oleh penggugat dan tergugat)
j.
Putusan majelis hakim
Kemudian di jam yang berbeda Bapak Faqihuddin, S.H.i memberikan
materi mengenai tahapan-tahapan beracara pada perkara pidana yaitu :
a. Pelaporan / pengaduan kepada pihak
berwajib (Pasal 1 ayat 24 KUHAP, Pasal 1 ayat 25 KUHAP).
b. Penyidikan dan penyelidikan (Pasal 1
ayat 5 KUHAP)
c. penuntutan
Surat-surat
penting di tingkat penyidikan dan penuntutan :
1.)
Surat kuasa
a. Surat kuasa penanganan perkara
pidana
-
Surat kuasa pendampingan terperiksa sebagai saksi
-
Surat kuasa pendampingan tersangka dalam penyidikan dan
penuntutan
-
Surat kuasa bantuan hukum terdakwa ditingkatan pemeriksaan
sidang pengadilan tingkat pertama (pengadilan negri)
-
Surat kuasa banding
-
Surat kuasa kasasi
-
Surat kuasa PK
-
Surat kuasa permohonan grasi
b. Syarat-syarat surat kuasa
-
Surat kuasa diberi tanggal dan tempat dibuatnya harus
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa diatas materai Rp.6000,-
-
Isinya harus kuasa khusus atau tertentu dan jelas, tidak boleh
mempunyai arti ganda.
2.)
Surat dakwaan
a. Pengertian surat dakwaan
Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atas dasar BAP yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian
secara cermat, jelas, dan lengkap tentang ruusan tindak pidana yang telah
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Surat dakwaan tersebut diserta
uraian mengenai hubungan/pertautan antara tindak pidana tersebut dengan suatu
peristiwa tertentu dengan cara menguraikan unsur-unsur tindak pidananya dalam
hubungannya atau pertautannya dengan peristiwa tertentu yang dijadikan dasar
pemeriksaan sidang pengadilan.
Batasan
mengenai surat dakwaan tersebut terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
-
Surat dibuat oleh JPU
-
Dasar dibuatnya adalah hasil penyelidikan yang dituangkan
dalam BAP
-
Isinya uraian yang didakwakan pada seorang atau beberapa
orang dengen menghubungkan pada suatu peristiwa tertentu
-
Sebagai dasar pemeriksaan disidang pengadilan
b. Syarat-syarat surat dakwaan
Untuk
menghindari gagalnya penuntutan karena majelis hakim mengabulkan eksepsi, maka
surat dakwaan harus benar, tepat, dan sempurna untuk itu surat dakwaan harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
-
Syarat formil : menyebut identitas terdakwa 8 item (Pasal
143 ayat 2 KUHAP), diberi tanggal, ditandatangani oleh JPU.
-
Syarat materiil : mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana dilakukan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP)
-
Lengkap : memuat/menyebut semua unsur tindak pidana yang
didakwakan, menguraikan setiap unsur dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta
atau jalannya peristiwa yang didakwakan, menyebutkan waktu dan tempat
diwujudkannya tindak pidana yang didakwakan, dan menyebutkan pasal
perundang-undangan tindak pidana yang didakwakan
-
Cermat dan jelas : tindak pidana yang didakwakan,
kwalifikasinya (jika ada) beserta unsur-unsurnya (subyektif dan obyektif) dan
dalam hubungan setiap unsur dengan jalannya peristiwa yang menjadi pokok
dakwaan.
c. Akibat surat dakwaan yang tidak memenuhi
syarat
-
Apabila tidak memenuhi syarat formil maka surat dakwaan
dapat dibatalkan (vernietigbar) oleh pengadilan
-
Tidak memenuhi syarat materiil maka dapat dinyatakan batal
demi hukum
d. Format surat dakwaan
Apabila
dirinci maka surat dakwaan terdiri atas beberapa bagian berikut :
a.) Kepala surat, bagian ini memuat
kata/kalimat surat dakwan dan nomor register perkara.
b.) Pembukaan/ pendahuluan, memuat
identitas terdakwa, keterangan mengenai perlakuan sejak penyidikan, missal
penahanan dan jenis penahanan, perawatan di Rumah sakit, dan lain sebagainya.
c.) Batang tubuh/isi
Terdiri
atas tiga bagian yaitu :
-
Bagian satu memuat : nama terdakwa, locus delictie dan
tempos delictie tindak pidana dakwaan, rumusan semua unsur tindak pidana yang
didakwakan
-
Bagian dua memuat urain unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan jalanya
peristiwa
-
Bagian tiga memuat pasal peraturan perundang-undangan yang
didakwakan
d.) Penutup, memuat tempat dan tanggal
dibuatnya surat dakwaan, nama JPU pembuat surat dakwaan, pengkat dan NIP JPU
pembuat surat dakwaan dan tandatangan JPU pembuat surat dakwaan
3.)
Eksepsi dan tanggapan eksepsi
Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP ada
tiga macam eksepsi yaitu eksepsi pengadilan yang tidak berwenang mengadili
perkara, eksepsi dakwaan JPU tidak dapat diterima, eksepsi surat dakwaan harus
dibatalkan. Tidak ada ketentuan untuk
membuat eksepsi, akan tetapi ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu untuk
mengetahui secara benar dan tepat tentang kelemahan yang akan dieksepsi, menguasai
hukumny, menguasai perihal secara utuh, memiliki keterampilan dalam menyusun
dan membuatnya. Standar umum cara menyusun eksepsi adalah obyek apa yang
menjadi sasran eksepsi, alasan-alasan atau dasar mengenai eksepsi yang
diajukan, dan apa yang diminta dalam eksepsi. Kerangka surat eksepsi :
a. Kepala surat : memuat kepala atau
judul berbunyi “eksepsi”
b. Pembukaan/pendahuluan : memuat
kepada siapa (majelis hakim memeriksa perkara) eksepsi ditujukan
c. Isi eksepsi : memuat hal/obyej apa
yang menjadi keberatan dan berbagai dasar yang menjadi alasan keberatan. Jadi
setiap butir keberatan harus memuat hal/obyek atau bidang keberatan dan uraian
mengenai alasan/dasar keberatan.
d. Penutup berisi tiga hal pokok yaitu
permintaan, tanggal dibacakan, nama dan tanda tangan Penasihat Hukum
4.)
Pemeriksaan perkara dimuka sidang pengadilan ditingkat
pertama
a. Pemeriksaan dengan cara singkat
b. Pemeriksaan dengan cara cepat
c. Pemeriksaan dengan cara biasa
5.)
Surat tuntutan (requisitoir)
Surat tuntutan memuat hal-hal
sebagai berikut : Hal tindak pidana apa yang didakwakan, fakta-fakta yang
diperoleh dalam persidangan, analisis hukum terhadap fakta-fakta untuk
membentuk kontruksi hukum atas peristiwa yang didakwakan, pendapat hal terbukti
atau tidaknya dakwaan, permintaan JPU pada majelis hakim.
6.)
Pembelaan (pledoi)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam menyusun pledoi :
a. Menguasai hukumnya baik materiil maupun formil, khususnya ynag
berhubungan dengan bidang kasus tindka pidsna yang ditangani
b. Menguasai kasusnya secara baik
sempurna/menyeluruh
c. Pngalaman yang cukup dalam pekerjaan
sebagai penasihat hukum, dengan pengalaman yang cukup, penasihat hukum
mempunyai kemampuan analisisi hukum dan teratih dalam menganalisis kasus
d. Moral yang terpuji, tangguh, dan
tanggung jawab dibidang profesi dan pada kliennya
Sistematika penyusunan pledoi :
a. Judul
Hal
judul bisa sekedar kata “PEMBELAAN”, atau bisa juga diberi judul yang tepat
sesuai dengan kasusnya atau yangv menggambarkan isi atau harapan dari pembelaan
“lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah dari pada membebaskan satu
orang yang tidak bersalah” hal ini bisa dilakukan oleh penihat hukum apabila
yakin dengan kasus tersebut merupakan rekayasa da nada indikasi hakum dan JPU
terlibat KKN dengn orang yang mempunyai kepentingan dengan perkara tersebut.
b. Pendahuluan
-
Kalimat pembuka yang isiinya berupa penghargaan,
penghormatan serta harapan-harapan terhadap majelis hakim,
-
Identitas terdakwa erta menyebut resume bunyi surat dakwaan
dan juga dapat menyalin secara lengkap
c. Fakta-fakta
Dari proses pembuktian dalm persidangan maka dapat diperoleh
fakta-fakta. Fakta-fakta itu dicatat apa adanya dan disusun secara sistematis
mulai dari saksi pertama (korban) sampai saksi terakhir, dilanjutkan dengan
ahli, surat-surat barulah terdakwa.
d. Konstruksi peristiwa
Ialah kejadian yang sebenarnya terungkap dalam persidangan
mengenai kasus yang ditangani, bisa sama bisa berbeda, meskipun dakwaan sudah
menggambarkan peristiwa sesuai dengan BAP dari penyidik. Kemudian
merekonstruksi fakta-fakta dalam persidangan, semakin besar dan sempurna
fakta-fakta dalam persidangan, maka akan semakin baik, benar, dan sempurna
bentuk konstruksi peristiwa/kejadiannya sehingga sama dengan kejadian yang
sesungguhnya.
e. Pembahasan
Pembahasan
adalah pekerjaan menganalisis konstruksi jalannya kejadian tersebut dari segi
hukumnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Menguraikan unsur-unsur
-
Menautkan, menerapkan, atau mencocokkan setiap unsur yang
ada kedalm peristiwa yang telah dibentuk tadi, dengankatajaman pisau logika
hukum itulah yang sebenarnya inti dari penganalisis atau pembahaan.
f. Kesimpulan dan permintaan
Didalam
kesimpulan berisi pendapat penasihat tentang :
-
Tidak bersalahnya terdakwa dalam melakukan tindak pidan yang
didakwakan atau singkatnya dakwaan tidak terbukti sehingga terdakwa harus bebas
atau
-
Setidak-tidaknya terdapat hal-hal yang menyebabkan hapusnya
hapusnya kesalahan atau sifat melawan hukumya perbuatan sehingga terdakwa tidak
dapat dipidana, atau
-
Terdapat hal-hal yang meringankan kesalahan atau beban
pertanggung jawaban sehingga bisa diringankan.
7.)
Putusan akhir
Pedoman atau syarat-syarat putusan
akhir dengan format :
a. Kepala putusan
Memuat
: nomor putusan, kalimat yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG
MAHA ESA”.
b. Batang tubuh putusan
Bagian
I : identitas terdakwa dan surat dakwaan
Bagian
II : pertimbangan hukum, dan lain sebagainya
Bagian
III : amar putusan
Bagian
IV : penutup
C. Pelaksanaan
observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Semarang utara dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2016
didampingi oleh Dr. Hj. Naili Anafah, M.Ag. Peserta terjun di lapangan untuk
mengetahui penerapan dari teori yang disampaikan oleh pemateri yaitu mengenai
tugas wewenang KUA dan administrasi KUA.
Ketika sampai di tempat, ada lima pernikahan yang
dilangsungkan. Berdasarkan pada struktur organisasi KUA, yang bertugas sebagai
penghulu adalah Bapak Zahrun Khasanah (merangkap sebagai ketua KUA) dan Bapak
Bashori. Dimana keduanya bertugas mengawasi jalannya pernikahan. Sebelum
pernikahan dilangsungkan, penghulu terlebih dahulu memeriksa berkas pra nikah
seperti model N1, N2, N3, N4, N5, N6, N7, N8 dan N9 kemudian pengucapan kalimat
taukil (mengingat wali meminta untuk diwakilkan oleh penghulu), khutbah nikah
sebelum akad nikah dilaksanakan, akad, do’a nikah, tanda tangan mempelai
pada akta nikah dan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu peserta diperkenankan untuk mendapatkan
pencerahan dari petugas KUA mengenai tugas-tugas yang telah diamanatkan di
institusi terkecil kementrian agama tersebut. Seperti orang yang akan masuk
islam, KUA memberikan blanko kepada calon muallaf. kemudian mengucapkan
syahadat dua kali yaitu di KUA dan di domisili yang bersangkutan. Peserta
diberi tugas untuk mendata perkara perceraian, nikah, dan rujuk pada buku
besar.
D. Observasi
di Pengadilan Agama Demak
Senin 8 Agustus 2016, didampingi oleh Bapak Drs. H. Maksun,
M.Ag dan Ibu Dr. Hj. Naili Anafah, M.Ag dengan pemateri ketua Pengadilan
Agama Demak yaitu Ibu Tomo. Dikesempatan ini pemateri memberikan teori mengenai
kompetensi beserta administrasi berperkara di Pengadilan agama dan diakhiri
penunjukkan tempat yang berkaitan untuk penerapan teori yang telah disampaikan.
Dalam perspektif ini Pengadilan Agama demak membawahi
wilayah hukum kota Demak dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam
kompetensi absolut. Proses beracara di Pengadilan Agama Demak telah
dilaksanakan secara sistematis dengan system bindalmin. Fungsi tersebut dapat
kita lihat dalam birokrasi penerimaan berkas perkara melalui meja I, II, dan
III sebagai pelaksanaan teknis beracara di Pengadilan Agama. Berkaitan dengan
sistem meja dalam pendaftaran perkara, tahapan-tahapannya yaitu :
MEJA 1
- Menerima gugatan, permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap termasuk asli untuk majelis.
- Menerima perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi ,permohonan, peninjauan kembali, eksekusi, memberikan penjelasan dan penaksiran biayaeksekusi.
- Menaksir biaya perkara sebagaimana di tetapkan dalam pasal 121 HIR/145 RBg yang kemudian di nyatakan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar). Dalam menaksir panjar biaya perkara petugas meja satu berpedoman pada surat keputusan ketua pengadilan agama tentang panjar biaya perkara.
- Dalam menaksir panjar biaya perkara perlu di pertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Jumlah pihak berperkara.Jarak tempat tinggal dan kondisi
daerah para pihak (radius).
-
Untuk perkara
cerai talak harus di perhitungkan juga biaya pemanggilan parapihak untuk sidang
ikrar talak.
- Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas meja satu membuat surat kuasauntuk membayar dalam rangkap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon penggugat atau pemohon.
- Petugas meja 1 mengembalikan berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir.
- Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.
- Pemegang kas menerima bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dakam jurnal keuangan perkara.
- Pemegang kas memberi nomor, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.
- Pemegang kas menyerahkan satu rangkap surat gugat/pemohon yang telah di beri nomor perkara berikut SKUM kepda meja 11.
- Dalam pendaftaran perkara dokumen yang perlu di serahkan kepada petugas meja 1 adalah:
a.
Surat
gugatan/permohonan yang di tujukan kepada ketua pengadilan agama yang
berwenang.
b.
Foto copy KTP yang bersangkutan
(bermaterai)
c.
Foto copy buku
kutipan akata nikah (bermaterai)
d.
Surat kuasa
khusus
e.
Foto copy kartu
anggota advocat bagi yang menggunakan jasa advocat
f.
Bagi kuasa
insedentil harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga pemberi kuasa
dan yang di beri kuasa dan alasan di kuasakan dari kepala desa setempat serta
foto copy KTP yang di beri kuasa.
g.
Pengantar dari
desa.
MEJA II
1. Menerima surat gugatan/permohonan yang telah di stempel
nomor perkara dan tindasan pertama SKUM dari meja I
2. Mendaftar/mencatat surat gugatan/permohonan dalam
rigester yang bersangkutan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada
SKUM.
3. Nomor register diambil dari nomor pendaftaran yang di
berikan oleh kasir.
4. Asli surat gugat/permohonan di masukkan dalam sebuah map
khusus dengan melampirkantindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan
dengan gugatan/permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui
panitera. Paling lambat dua hari kerja berkas perkara harus sudah di terima
oleh ketua pengadilan.
5. Meneriam kembali berkas perkara yang telah di beri PMH
(penunjukan majelis hakim) dan penunjukan panitera pengganti serta mencatatnya
dalam register perkara.
6. Mencatat dalam register terhadap berkas yang sudah ada
PHS nya (penetapan hari sidang).
7. Mencatat semua kegiatan penyelesaian perkara berdasarkan
laporan panitera pengganti.
8. Mendaftar/mencatat putusan pengadilan agama/pengadilan
tinggi agam/mahkamah agung dalam semua buku register yang bersangkutan.
MEJA III
1. Membuat dan menyerahkan akta cerai kepada yang
bersangkutan
2. Menyerahkan salinan putusan pengadilan agama/pengadilan
tinggi agama/mahkamah agung kepada yang bersangkutan
3. Menyerahkan salinan penetapan pengadilan agama kepada
pihak yang berkepentingan
4. Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra
memori kasasi jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain
5. Menyusun/menjahit/mempersiapkan
berkas banding, kasasi dan PK
6. Menerima berkas perkara yang telah di minutasi dan
mencatatnya dalam buku kendali khusus untuk itu
7. Mengisi instrumen penerimaan berkas yang telah di
minutasi hari itu dan di srahkan pada meja II untuk di catat dalam register
induk perkara
8. Menyiapkan dan memproses permohonan eksekusi
Setelah
suatu perkara terselesaikan selanjutnya berkas-berkas perkara di dokumentasikan
dalam register perkara. Register perkara adalah merupakan
daftar yang memuat secara lengkap dan rinci mengenai suatu perkara,sehingga
semua kegiatan perkara yang terjadi harus di muat dalam kolom-kolom register
perkara misalnya: kapan perkara di tunda dan alasannya apa, tanggak minutasi,
amar putusan di isi bila perkara sudah putus sesuai instrumen aamar putusan dan
di buat oleh ketua majelis hakim.
Adapun prosedur jalannya persidangan dalam beracara di
Pengadilan Agama yang penulis ketahui dalam observasi persidangan selama PPL
berlangsung adalah Panitera pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan
pihak yang berperkara untuk memasuki ruang sidang, ketua Majelis Hakim memimpin
sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, hakim
menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan, majelis Hakim mendamaikan
para pihak, apabila upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan
dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan, jawaban gugatan atau permohonan balik
secara lisan atau tertulis, replik, duplik, pembuktian, konklusi, putusan
E. Observasi
di Pengadilan Negri Demak
Didampingi oleh Drs. H. Maksun, M.Ag dan Ibu Dr.
Hj. Naili Anafah, M.Ag
pada Selasa 9 Aguatus 2016. Peserta diperkenalkan tentang administrasi
Pengadilan Negri Demak, arsip perkara dan mengikuti sidang.
Mengenai proses jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan
atau persidangan yang penulis ketahui selama PPL di Pengadilan Negeri adalah:
pertama yaitu dilakukan penyidikan untuk mengetahui adanya tindak pidana
(delik), penyidikan ini dilakukan oleh polisi maupun sipil atas laporan, aduan,
ataupun tertangkap tangan, ini merupakan langkah pertama untuk tindak pidana
biasa dan khusus. Untuk tindak pidana ringan langsung dibawa kepengadilan.
Setelah adanya penyelidikan untuk tindak pidana biasa dan khusus, baru perkara
tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk membuat surat dakwaan lalu diajukan
kepengadilan. Dan setelah perkara masuk ke pengadilan barulah perkara itu
diproses untuk di sidangkan
Sidang pada Senin 9 Agustus 2016 telah jatuh ditahap
pembelaan atau pledoi dengan perkara tiga kasus Narkotika dan satu kasus
pencurian. Perkara tersebut telah jatuh pada tahap pembelaan (pledoi). Ketika
sidang dibuka hakim menyatakan bahwa “SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM”
maka semua orang dapat menyaksikan jalannya sidang. Setelah itu pembacaan
dakwaan dan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya jika didampingi
oleh penasehat hukum. Sidang hanya berlangsung singkat. Dari beberapa perkara
sidang ditunda 6 hari kemudian tepatnya hari selasa, 16 agustus 2016.
F. Pelaksanaan
simulasi sidang semu (Moot Court)
Berdasarkan pada keputusan panitia Praktek Pengalaman
Lapangan, bertepatan pada Kamis, 18 Agustus 2016 merupakan simulasi sidang semu
atau moot court. Penulis merupakan bagian dari kelompok delapan dengan
tema pencurian (spesifik : pembobolan mesin ATM) yang beranggotakan :
Hakim ketua : MutmainahNurQoiri
Hakim
anggota : Riki R Himawan, Sofiani Novi Nuryanti
Panitera : Puji Lestari
JPU : NiaChusnaFariha, SitiNurulIzza,
SitiBadriyah, SulisAstuti
Terdakwa : Trio Putra Pamungkas( Terdakwasatu )
Safar Utomo( Terdakwadua)
Nana Safitri( Terdakwatiga)
Saksi : NurFaizah,
FaiqHabibah
Nurkholis (security)
Nurul hafida (bagian E-chanel TSI Teknologi sistem informasi)
Wahyu
riski pratama
Jurusumpah : Supriyono (rangkap protocol)
Penasehat
hukum : Zaki Ashhidiqi Mulkhis, Titin Ulfiyah,Tiyas
Nurazizah
Berikut scenario perkara yang telah
diputuskan dan menjadi bahan dari simulasi :
Bahwa terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS
Bin SLAMET bersama-sama dengan terdakwa NANA SAFITRI Binti Mashudi, dan
terdakwa SAFAR UTOMO Bin UTOMO pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar
pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan januari 2016
atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016
bertempat diruang ATM BTN Jl. Prof. Dr. Hamka, purwoyoso, ngaliyan, Semarang
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum pengadilan negri semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, “mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 22.500.000,- (dua
puluh dua juta rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang
lain yaitu BTN ngaliyan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
yang dilakukan oleh tiga orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh
tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang atau
dapat mencapai barang atau diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, atau
memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :
Pada awalnya yaitu pada hari sabtu
tanggal 16 januari 2016 para terdakwa sepakat untuk mengambil uang dimesin ATM
selanjutnya ketiga terdakwa merencanakan dan menyiapkan alat-alat yang
digunakan dalam melakukan perbuatannya tersebut diantaranya yaitu beberapa buah
obeng, sebuah cat pilok, dan beberapa buah kartu ATM.
Selanjutnya pada sekitar pukul
06.00 Wib kedua terdakwa menemukan sasaran sebuah ATM BTN yang saat itu
kondisinya sedang sepi dan selanjutnya terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET
dan terdakwa SAFAR UTUMO bin UTOMO masuk menuju ATM BTN di Jl. Prof. Dr. Hamka
No. 4 Kelurahan purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang dan langsung melakukan perbuatannya yaitu
terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET memanjat dengan menggunakan asbak
tabung untuk menjangkau CCTV yang ada diatas mesin ATM, dan selanjutnya menyemprotkan
cat pilok ke CCTV dengan maksud supaya perbuatan tidak dilihat (terekam CCTV).
Kemudian terdakwa TRIO PUTRA
PAMUNGKAS bin SLAMET melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- pecahan Rp.
50.000,- setelah mulut mesin atm terbuka kemudian terdakwa SAFAR UTOMO bin
UTOMO langsung mengganjal mulut ATM (agar mulut mesin bisa terbuka terus)
dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga mesin ATM
mengalami error, setelah itu terdakwa SAFAR UTOMO bin UTOMO mencabut dan
kemudian memasang kembali kabel power di ATM tersebut sehingga mesin ATM
menjadi normal / aktif kembali dan kemudian terdakwa TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin
SLAMET melakukan transaksi lagi sebesar Rp. 1.250.000,- pecahan Rp. 50.000,-
dimana saat itu terdakwa NANA SAFITRI binti MASHUDI yang sebelumnya
menunggu-nunggu dan berjaga jaga dimobil yang sebelumnya digunakan para
terdakwa menuju lokasi, berdiri didekat mesin ATM sambil membantu terdakwa
SAFAR UTOMO bin UTOMO dan TRIO PUTRA PAMUNGKAS bin SLAMET untuk mengambil dan
membuang slip penarikan uang tersebut sambil melihat/menunggu melakukan
transaksi sambil berjaga-jaga disekitar tempat kejadian. tetapi akhirnya
perbuatan ketiga terdakwa diketahui oleh petugas keamanan sehingga para
terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan para terdakwa,
BTN-Semarang menderita kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- atau setidak-tidaknya
lebih dari Rp. 250,-
Dengan tahapan peradilan :
1.
Sidang pertama pembacaan dakwaan
2.
Sidang kedua pembuktian para saksi dan alat bukti
3.
Sidang ketiga pemeriksaan-keterangan terdakwa
4.
Sidang keempat pengajuan tuntutan pidana
5.
Sidang kelima pembelaan dari penasehat hukum
6.
Sidang ke enam putusan
BAB IV...
ANALISA PELAKSANAAN PPL
A. Pelaksanaan
PPL di Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara
Kantor
Urusan Agama atau KUA merupakan instutusi pemerintah yang sangat berperan dalam
pelaksanaan ajaran Islam. Jenis layanan di KUA : Pelayanan Nikah/Rujuk, Pelayanan Perwakafan, Bimbingan Keluarga Sakinah, Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4), Bimbingan Kemasjidan, Bimbingan Pembinaan Syari’ah
(Pelayanan Masuk Islam,
Pelayanan Konsultasi Keagamaan,
Pelayanan Manasik Haji). Akan tetapi tugas-tugas tersebut
tidak seluruhnya berjalan efektif.
Di ranah
pernikahan KUA berperan mencatat dan mengawasi jalannya pernikahan. Pengawasan
ini menyangkut berkas perkara, rukun dan syarat nikah yang harus di penuhi.
Akan tetapi, banyak pernikahan yang tidak dicatatkan lantaran masyarakat
mempermasalahkan prosedur pendaftaran nikah. Peran KUA untuk sosialisasi pada
masyarakat kurang. Selain itu, berdasarkan pada pengalaman pemateri ada rukun
yang bertentangan antara Undang-undang yang berlaku dengan madzhab yang hidup
dalam masyarakat. Seperti saksi, merupakan rukun nikah. Dalam undang-undang
saksi minimal harus berumur 19 tahun sedangkan dalam madzhab yang hidup dalam
masyarakat apabila saksi tersebut sudah baligh maka diperbolehkan. Dan ini
tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan dalam Undang-undang.
B. Pelaksanaan
PPL di Pengadilan Agama Demak
Pengadilan
Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dan
berada di bawah satu atap dengan pengadilan lainnya yaitu di bawah Mahkamah
Agung mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam pasal 49 UU No.
3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu yang berbunyi “ Peradilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris,
wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah”.
Penulis
mengikuti dua sidang perceraian. Sidangg perceraian merupakan sidang yang
tertutup untuk umum dan dibuka pada saat putusan. Ketika peserta akan memasuki
ruang sidang hakim terlebih dahulu memberitahu bahwa apabila para pihak
keberatan akan kedatangan peserta PPL maka peserta tidak boleh mengikuti
jalannya sidang. Tetapi dalam praktiknya pada sidang kedua para pihak tidak
dimintakan izin terlebih dahulu bahwa peserta PPL akan menyaksikan jalannya
sidang. Dalam hal ini walaupun masyarakat awam tidak memahami aturan dan
prosedur sidang, sudah menjadi kewajiban petugas pengadilan untuk memberi tahu.
C. Pelaksanaan
PPL di Pengadilan Negri Demak
Jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan atau
persidangan adalah pertama dilakukan penyidikan untuk mengetahui adanya tindak
pidana (delik), penyidikan ini dilakukan oleh polisi maupun sipil atas laporan,
aduan, ataupun tertangkap tangan, ini merupakan langkah pertama untuk tindak
pidana biasa dan khusus. Untuk tindak pidana ringan langsung dibawa
kepengadilan. Setelah adanya penyelidikan untuk tindak pidana biasa dan khusus,
baru perkara tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk membuat surat dakwaan
lalu diajukan kepengadilan. Dan setelah perkara masuk ke pengadilan barulah
perkara itu diproses untuk di sidangkan.
Ketika penulis observasi di Pengadilan Negri Demak, penulis
bertemu dengan bapak Muhammad. Sedang mengurus akta anak terakhirnya. Pemohon
atau bapak Muhammad mengurus akta anaknya dikarenakan kesalahan tanggal lahir. Berdasarkan
pada pengakuan pemohon, bahwa pemohon sudah beberapa kali mengikuti sidang dan
cukup lama mengurusnya. Mengingat asas peradilan yang berbunyi bahwa pesidangan
berlaku asas sederhana, cepat dan biaya murah. Peradilan belum mampu untuk
mewujudkannya.
Kemudian, Sidang pada Senin 9 Agustus 2016 telah jatuh ditahap
pembelaan atau pledoi dengan perkara tiga kasus Narkotika dan satu kasus
pencurian. Perkara tersebut telah jatuh pada tahap pembelaan (pledoi).
Peserta PPL menunggu dilangsungkannya persidangan sejak pagi sampai jam 13.00.
sedangkan ketika peradilan berlangsung hanya beberapa menit saja. Mengingat
kembali asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak efektif.
Mengingat perkara yang mengulur waktu.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mulai
pembekalan sampai dengan PPL di pengadilan negeri maupun pengadilan agama Demak
dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa dalam beracara di Pengadilan perlu skill
yang mampu menguasai dalam bidang tata Hukum dan Perundang-undangan, Perlu
adanya sikap kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi kepada aparat pengadilan
sehingga terwujud negara yang berdasarkan “keadilan sosial, adanya upaya yang
nyata dalam merealisasikan tujuan dari UU yang mengatur keberadaan PA sebagai
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dibawah MA seperti lembaga lainnya, penegakan
Supremasi Hukum akan lebih efektif bila diawali dari pengadilan sebagai upaya
untuk perbaikan hukum di tanah air, peningkatan sumber daya manusia. Baik di
lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun di KUA. Dalam lingkungan
pengadilan ternyata asas yang berbunyi sederhana, cepat, dan singkat belum bisa
diwujudkan. Kemudian di lingkungan KUA dan Pengadilan Agama masih membutuhkan
orang-orang yang memang nota benenya itu islam dan paham akan hukum islam lebih
tepatnya adalah sarjana syari’ah, law action tidak sejalan dengan law in book,
keadilan yang perlu di tegakkan lagi di negeri ini.
B. Saran-saran
Berdasarkan
pada pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan yang telah penulis ikuti maka :
1.
Bahwa pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan merupakan
wadah untuk mengasah keprofesionalitasan mahasiswa. Melihat dari pelaksanaan
yang hanya memberi kesempatan pada peserta observasi di Pengadilan Agama,
Pengadilan Negri dan KUA hanya satu kali kurang efektif. Karena ketika
mengikuti sidang peserta hanya mengikuti satu tahap persidangan saja.
2.
Kurang koordinasi antara panitia dengan Dewan Pembimbing
Langsung mengenai jadwal pendampingan.
3.
Narasumber seharusnya di pastikan datang, pada pelaksanaan
PPL yang telah berlangsung. Tidak sedikit Narasumber yang tidak bisa hadir di tempat
sehingga yang terjadi adalah penggabungan kelas. Ini memicu kurang efektifnya
pembelajaran karena jumlah pesrta yang banyak.
C. Penutup
Segala puji bagi
Allah yang telah membukakan cakrawala penulis sehingga laporan mengenai Praktek
Pengalaman Lapangan dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, Demikian yang
dapat penulis paparkan mengenai pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan, maka dari itu kritik dan
saran yang membangun dari pembaca sangat di harapkan sebagai referensi dalam
penulisan karya. Harapan penulis, semoga laporan ini bermanfaat dan menambah
pengetahuan pembaca.
makasih kakak
BalasHapusasrulgabir1994@gmail.com