Rabu, 25 Januari 2017

PENGAKUAN DALAM PEMBUNUHAN



I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan manusia untuk menghilang kan nyawa, atau hilangnya nyawa manusia akibat tindakan manusia lainnya, baik disengaja atau tidak, baik menggunakan alat atau tidak. Dalam islam perilaku pembunuhan diharamkan dalam agama, dan mendapat sanksi yang sesuai dengan pembunuhannya. Dalam islam ada tiga jenis pembunuhan yaitu Pembunuhan yang dilakukan  dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran; pembunuhan yang terjadi tanpa sengaja dengan alat yang tidak mematikan; pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelekaan. Setiap jenis pembunuhan mempunyai  sanksi masing-masing, baik dia pembunuhan sengaja, tidak sengaja, ataupun tersalah.
Islam turun dengan menyiapkan paket-paket hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan pembunuhan. Walaupun relitanya kejahatan ini tidak dapat sepenuhnya hilang dari muka bumi, minimal hukum islam mengurangi kejahatan yang merebak. Mengenai pembunuhan sendiri ada tiga jenis yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan tanpa sengaja dan pembunuhan karena kesalahan. Dalil tentang pembunuhan dapat dilihat dalam firman Allah  yang artinya “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa yang membunh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada pembunuhnya yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (siterbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (sipembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana” (Qs. An-Nisa : 92-93).
Akan tetapi tidak semua pelaku pembunuhan mengakui perbuatannya. Berikut penulis akan memaparkan mengenai pelaku pembunuhan yang mengakui perbuatannya serta sanksi yang dapat dijatuhkan.

B.     Rumusan masalah
  1. Sebutkan hadits tentang pengakuan dalam pembunuhan!
  2. Bagaimana isi kandungan hadits tentang pengakuan dalam pembunuhan?
C.     Tujuan
Mengetahui hadits tentang pengakuan dalam pembunuhan, serta mengetahui isi kandungan hadits agar dapat menentukan hukuman yang dijatuhkan untuk seseorang yang mengaku sebagai pembunuh.

II.                PEMBAHASAN
A.    Hadits tentang pengakuan dalam pembunuhan
Wail ibn Hujur ra. Menerangkan :
اِنِّي لَقَاعِدٌ مَعَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذْ جَاءَ رَجُلٌ يَقُوْدُاَخَرَبِنِسْعَةَ, فَقَالَ يَارَسُوْلُ اللهِ , هَذَاقَتَلَ أَخِيْ , فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَتَلْتَهُ ؟ فَقَالَ : اِنَّهُ لَوْلَمْ يَعْتَرِفْ اَقُمْتُ عَلَيْهِ اْلبَيّنَةَ. قَالَ: نَعَمْ , قَتَلْتُهُ ؟  قَالَ كُنْتُ اَنَا وَهُوَيَحْتَطِبُ مِنْ شَجَرَةٍ فَسَبَّنِى , فَأَغْضَبَنِى فَضَرَبْتُهُ  بِالْفَأٌسِ عَلَى قَرْنِهِ, قَتَلْتُهُ.  فَقَالَ لَهُ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَكَ مِنْ شَيْءٍ تُؤَدِّيْهِ عَنْ نَفْسِكَ ؟ قَالَ : مَلِى مَالٌ, إِلاَّ كِسَا نِي وَفأْسِى قَالَ فَنَرَى قَوْمَكَ يَشْتَرُوْنَكَ ؟ قَالَ : أَنَا اَهْوَنُ عَلَى قَوْمِى مِنْ ذَلِكَ. فَرَمَى اِلَيْهِ بِنِسْعَتِهِ, وَ قَالَ : دُوْنَكَ صَا حِبَكَ قَالَ : فَانْطَلَقَ بِهِ الرَّجُلُ, فَلَمَّاوَلِىَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنْ قَتَلَهُ فَهُوَمِثْلُهُ فَرَجَعَ, فَقَالَ  : يَارَسُوْلُ اللهِ, بَلَغَنِى أَنَّكَ قُلْتَ : اِنْ قَتَلَهُ فَهُوَمِثْلُهَ وَاَخَذْ تُهُ بِاَمْرِكَ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَاتُرِيْدُاِنْ يِبُوْءَ بِاثْمِكَ وَإِثْم
  صَا حِبَكَ ؟ فَقَالَ : يَانَبِىَّ اللهِ, لَعَلَّهُ, قَالَ : بَلَى, قَالَ فَاِنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ قَالَ : فَرَمَى بِنِسْعَتِهِ, وَخَلَّى سَبِيْلَهُ.
“Dikala saya sedang duduk dimajlis Nabi SAW datang seorang laki-laki dengan menghela seorang laki-laki lain, yang diikatnya dengan tali kulit. Orang itu berkata : ya Rasulullah, orang ini telah membunuh saudara saya. Nabi bertanya :apakah benar engkau telah membunuhnya? Laki-laki yang menuduh menjawab :jika ia tidak mengaku saya akan menghadirkan saksi. Si tertuduh menjawab : benar saya telah membunuh. Nabi bertanya :bagaimana cara engkau membunuh? si tertuduh menjawab : saya dan si korban tengah mengumpulkan kayu bakar dari sebatang pohon. Dia memaki saya yang menimbulkan amarah saya, dan saya pukul dia dengan kampak dibatang lehernya, dan dia tewas. Nabi bertanya : apa engkau mempunyai sesuatu sebagai diat? Dia menjawab : saya tak memiliki apa-apa selain sehelai kain dan kampak ini. Nabi bertanya : apa kaum engkau mau (membeli engkau) membayar diat? Dia menjawab : saya tidak berharga dimata mereka. Maka Nabi pun melemparkan tali kulit kepada si penuduh dengan mengatakan : bawalah temanmu ini . orang itupun dibawanya. Dikala dia telah pergi Rosulullah : jika dia membunuhnya maka dia sama seperti sipembunuh. Mendengar itu sipenuduh kembali kepada Nabi dan berkata : ya Rasulullah saya mendengar anda mengatakan jika dia membunuhnya maka dia sama seperti si pembunuh. Padahal aku membawanya atas perintah anda ya Rasulullah. Nabi bersabda :apakah engkau tidak menginginkan dia kembali membawa dosa engkau dan dosa teman engkau. Orang itu menjawab : mudah-mudahan demikian. Maka orang itu melemparkan tali kulit dan membebaskan si tertuduh.[1]
وَحَدَّ ثَنِيْ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّ ثَنَاسَعِيْدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّ ثَنَاهُشَيْمٌ أَخْبَرَنَاإِسْمَاعِيْلُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ اُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجٌلٍ قَتَلَ رَجُلاً فَأَقَدَ وَلِيَّ اْلمَقْتُوْلِ مِنْهُ فَانْطَلَقَ بِهِ وَفِي عُنُقِهِ نِسْعَةٌ يَجُرُّهَا فَلَمَّاأَدْبَرَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلقَتِلُ وَاْلمَقْتُوْلُ فِي النَّارِفَأَتَى رَجُلٌالرَّجُلَ فَقَالَ لَهُ مَقَالَةَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَلَّى عَنْهُ. قَالَ إِسْمَاعِيْلُ بْنُ سَالِمٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِحَبِيْبِ بْنِ أَبِيْ ثَابِتٍ فَقَالَ حَدَّثَنِيْ ابْنُ أَشْوَعَ اَنَّ النَّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا سَأَلَهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُ فَأَبَى.
“Dan Muhammad bin Hatim telah memberitahukan kepadaku, Sa’id bin Sulaiman telah memberitahukan kepada kami, Husyaim telah memberitahukan kepada kami, Isma’il bin Salim telah mengabarkan kepada kami, dari Alqamah bin Wail, dari ayahnya (Wail)berkata, seorang laki-laki yang telah membunuh orang lain dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Pihak ahli waris bersikukuh untuk mengqishashnya, maka iapun diseret dengan tambang yang diikatkan dilehernya. Ketika ia menjauh maka Rasulullah SAW bersabda, “pembunuh dan orang yang dibunuh akan mesuk neraka.” Seorang laki-laki bergegas menemui pihak ahli waris tdi dan menyampaikan sabda Rasulullah SAW kepadanya. Maka iapun membebaskannya. Isma’il bin Salim berkata “aku menuturkan hadits ini kepada Habib bin Tsabit. Dan iapun berkata Ibnu Sywa telah memberitahukan kepadaku saat itu Nabi Muhammad SAW meminta kepadanya (ahli waris) agar memaafkannya, tetapi ia menolak”[2]
B.     Isi kandungan hadits
Dalam hadits yang pertama terdapat hadits yang semakna dengan hadits ini yang  diriwayatkan oleh Abu Dawud. Al-Mundziry menyandarkan riwayat Abu Dawud itu kepada Muslim dan An-Nasaiy, berdasarkan maknanya yang mirip. Pernyataan ikrar (pengakuan) yang diberikan oleh sipelaku, sudah cukup untuk membebaskannya dari hukuman qishash. Tak ada perbedaan pendapat diantara pendapat ulama tentang masalah ikrar (pengakuan) ini. Ikrar dipandang cukup dilakukan oleh si tertuduh, apabila pengakuan itu dianggap benar dan tak ada halangan apapun dalam dia memberikan pengakuan.[3]
Perkataannya “datang seorang laki-laki dengan menghela seorang laki-laki lain, yang diikatnya dengan tali kulit. Orang itu berkata : ya Rasulullah, orang ini telah membunuh saudara saya. Nabi bertanya :apakah benar engkau telah membunuhnya? Laki-laki yang menuduh menjawab :jika ia tidak mengaku saya akan menghadirkan saksi. Si tertuduh menjawab : benar saya telah membunuh. Nabi bertanya :bagaimana cara engkau membunuh?si tertuduh menjawab : saya dan si korban tengah mengumpulkan kayu bakar dari sebatang pohon. Dia memaki saya yang menimbulkan amarah saya, dan saya pukul dia dengan kampak dibatang lehernya, dan dia tewas.”
Dalam hadits ini terdapat beberapa faidah diantaranya :
1.      Kecaman yang keras diantara para pelaku tindak kriminal
2.      Bolehnya memborgol para pelaku tindak kriminal dan menghadapkan mereka pada hakim
3.      Menginterogasi terdakwa agar mengakui perbuatannya, sehingga pendakwa dan hakim tidak bersusah payah mendatangkan saksi. Alasan lainnya karena ketetapan hukum berdasarkan pengakuan pihak terdakwa itu menghukumi dengan dasar yang bersifat pasti, sedangkan yang bersifat saksi itu hukum dengan persangkaan kuat saja.
4.      Hakim boleh meminta ahli waris korban agar memaafkan pihak terdakwa.
5.      Boleh memaafkan pelaku tindak kriminal meskipun perkaranya sudah dilimpahkan kepada hakim.
6.      Boleh meminta diyat  dalam kasus yang dilakukan dengan sengaja dan terencana. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW didalam hadits ini “apakah kamu memiliki sesuatu yang dapat kamu serahkan sebagai tebus dirimu?”
7.      Menerima pengakuan pelaku dalam kasus disengaja dan terencana.
Perkataanya “lelaki itupun mengikutinya. Ketika itu Raulullah SAW bersabda “jika lelaki itu membunuhnya maka ia juga pembunuh sepertinya. Sementara aku membunuhnya atas perintahmu” Rasulullah SAW bersabda “maukah dosamu dan dosa saudaramu yang terbunuh itu gugur?” lelaki itu berkata “wahai Nabiyullah” barangkali ia mengatakan “tentu” beliau bersabda “begitulah seharusnya” perawi berkata “kemudian lelaki membuang tambang yang melilit leher sipembunuh dan membebaskannya”. Dalam riwayat lain disebutkan,” maka iapun diseret dengan tambang yang diikatkan dilehernya. Ketika iamenjauh maka Rasulullah SAW bersabda, “ pembunuh dan orang yang dibunuh akan masuk neraka”.
Rasulullah SAW bersabda “jika lelaki itu membunuhnya maka ia juga pembunuh sepertinya”. Takwil yang benar adalah bahwa ahli waris tidak berbeda dengan orang yang membunuh saudaranya itu, keduanya tidak ada kesamaan dalam hal kebaikan, jika membalasnya dengan membunuh pelaku. Berbeda jika ahli waris itu memberinya ampunan, maka ia akan mendapatkan kebaikan, pahala yang banyak diakhirat kelak dan pujian atas kebaikannya didunia. Ada yang mengatakan bahwa keduanya sama-sama sebagai pembunuh, meskipun berbeda dalam segi hukumnya (pembuhuhan yang pertama hukumnya haram, sedangkan pembunuhan yang kedua hukumnya boleh karena merupakan bentuk qishash), tetapi keduanya sama dalam hal menuruti amarah dan hawa nafsunya, apalagi sebelumnya Rasulullah SAW memintakan ampunan kepadanya. Rasulullah SAW mengatakan perkataan ini secara jujur dan benar dengan menyelipkan tujuan yang baik, yaitu agar ahli waris bersedia memberi ampunan, karena hal itu memberi manfaat bagi hali waris sendiri dan saudaranya yang terbunuh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “maukah dosamu dan dosa saudaramu yang terbunuh itu gugur?” dan juga bermanfaat bagi pembunuh karena ia selamat dari hukuman mati. Sebab, pemberian ampunan ini hanya dapat dicapai dengan cara ta’ridh (sindiran), maka beliaupun menggunakan cara ini.  Adh-Dhamri dan ulama lainnya dari madzhab kami menyatakan, bahwa sangat dianjurkan bagi seorang mufti (pemberi fatwa) untuk menggunakan cara sindiran yang benar dan jujur jika ia memang melihat kemaslahatan bagi sipeminta fatwa. Seperti seseorang yang bertanya tentang nasib seorang pembunuh, apakah ada kesempatan taubat baginya? Sementara mufti memahami gelagat kurang baik dalam diri sipenannya, jika si mufti menjawab “ ia memiliki kesempatan untuk bertaubat” maka akan terjadi pembunuhan berikutnya. Artinya ia telah membuka lebar pintu pembunuhan, karena setiap pembunuh akan menemukan jalan keluar dari perbuatan kejinya. Dalam kondisi seperti ini seorang mufti harus mengutip pernyataan Ibnu Abbas tiada kata taubat bagi seorang pembunuh. Ia berkata jujur dan benar bahwa itu adalah ucapan Ibnu Abbas, meskipun mufti tidak sejalan dan juga tidak sependapat dengan Ibnu Abbas dalam masalah ini. Tetapi saat mendengar jawaban itu pihak penannya akan memahami bahwa mufti sejalan dengan Ibnu Abbas, sehingga iapun mengurungkan niatnya untuk membunuh.
Dalam hadits kedua, Rasulullah SAW bersabda “pembunuh dengan orang yang dibunuh akan masuk neraka”. Pernyataan ini tidak ditujukan kepada mereka berdua yang disebutkan dalam hadits. Bagaimana mugkin pernyataan ini menyinggung mereka berdua, padahal lelaki tersebut mengikuti pelaku untuk membunuhnya atas perintah Rasulullah SAW? Tetapi pernyataan ini ditujukan untuk selain mereka berdua, yaitu jika dua orang muslim bersenjata berkelahi dalam peperangan yang haram seperti tawuran dan yang lainnya, maka orang yang membunuh dan terbunuh akan masuk neraka. Berarti, perkataan ini adalah sindiran sebagaimana penjelasan diatas. Faktor yang mendorong beliau SAW menggunakan pernyataan ini sudah saya sebutkan disana. Yaitu agar sang ahli waris memahami bahwa dirinya masuk dalam pernyataan itu, sehingga ia mengurungkan niat untuk membunuhnya dan itulah yang diharapkan oleh Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda “maukah dosamu dan dosa saudaramu yang terbunuh itu gugur?”ada beberapa kemungkinan tentang arti pernyataan ini, salah satunya bahwa orang yang membunuh menanggung dosa-dosa orang yang ia bunuh, karena ia telah menghilangkan nyawanya, dan ia juga menanggung dosa-dosa ahli warisnya, sebab ia telah kehilangan saudaranya. Dalam hal ini pernyataan Rasululah SAW ini berdasarkan wahyu yang telah ia terima. Kemungkinan lain, artinya ialah bahwa ampunanmu kepada orang yang telah membunuh saudaramu adalah penyebab dosa saudaramu dan dosamu diampuni oleh Allah. Dosa-dosa teesebut adalah dosa-dosa yang lalu sebab kemaksiatan yang mereka kerjakan, bukan yang berhubungan  dengan pembunuhan. Al- Qadhi berkata, “hadits ini menunjukkan bahwa hukuman mati sesorang tidak dapat menghapus semua dosa-dosanya, meskipun Allah telah menjamin dosa orang itu dihapus sebagaimana dalam hadits lain, tetapi masih tetap ada dosa yang berhubungan dengan orang yang dibunuh.[4]
Pemberian maaf dari ahli waris terbunuh tidak lantas membebaskan pembunuh dari sanksi. Apabila ahli waris tidak menuntut hukuman Qishash ataupun ta’zir kepada pembunuh maka hakim yang menentukan hukuman bagi pelaku pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk melindungi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[5]


III.             PENUTUP
A.    Simpulan
Menetapkan hukuman Pengakuan dalam pembunuhan merupakan menghukumi seseorang  dengan dasar yang bersifat pasti. Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa sebaiknya keluarga korban memaafkan pembunuh dan tidak mengqisasnya. Selain itu, hadit tersebut juga mengandung makna bahwa bolehnya memborgol para pelaku tindak kriminal dan menghadapkan mereka pada hakim, menginterogasi terdakwa agar mengakui perbuatannya, hakim boleh meminta ahli waris korban agar memaafkan pihak terdakwa, boleh memaafkan pelaku tindak kriminal meskipun perkaranya sudah dilimpahkan kepada hakim, boleh meminta diyat  dalam kasus yang dilakukan dengan sengaja dan terencana, menerima pengakuan pelaku dalam kasus disengaja dan terencana.
B.     Kritik dan saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai pengakuan dalam pembunuhan, penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat di harapkan sebagai referensi kami dalam penulisan makalah kedepan. Harapan penulis, semoga makalah ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan pembaca.


[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy. Koleksi Hadits-Hadits Hukum jilid 4. ( Semarang : Pustaka Riski Putra, 2002). Hal. 312
Imam An-Nawawi. Syarah Shahih Muslim jilid 8.( Jakarta : Darus Sunnah Press, 2013). Hal. 319-320. 
[2] Imam An-Nawawi. Ibid. Hal. 322
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy. Ibid. Hal. 313
[4] Imam An-Nawawi. Ibid. Hal. 322-325.
[5] Masukan presentasi makalah pengakuan dalam pembunuhan oleh Bapak A. Fatah idris pada Selasa, 3 Mei 2016.
DAFTAR PUSTAKA
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, 2002, Koleksi Hadits-Hadits Hukum jilid 4, Semarang : Pustaka Riski Putra.
Imam An-Nawawi, 2013, Syarah Shahih Muslim jilid 8, Jakarta : Darus Sunnah Press, 2013).

SYIRKAH



I.       PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Akad merupakan bagian dari macam-macam tasharruf, yaitu segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya. Akad mempunyai arti menyimpulkan atau mengikatkan. Sedangkan menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.[1] Dalam Fiqih Mu’amalah terdapat berbagai macam akad, hal itu terjadi karena berlainan obyek, masyarakat atau Agama sendiri telah memberikan nama-nama itu untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya. Berbagai macam akad tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu Uqudun musammatun dan Uqud ghoiru musammah.
Selanjutnya mengenai macam-macam akad yang terdapat dalam Fiqih Mu’amalah penulis akan mengerucut pada akad syirkah, jenis akad ini termasuk dalam uqud musammatun, dimana akad-akad yang termasuk didalamnya merupakan akad yang diberikan namanya oleh syara dan ditetapkan untuknya hukum-hukum tertentu.
Islam membenarkan seorang muslim berdagang dan berusaha secara perseorangan, membenarkan juga penggabungan modal dan tenaga dalam  bentuk syarikat dagang dengan berbagai bentuk. Betapa banyak proyek dan perusahaan tidak cukup ditangani oleh seorang diri, melainkan harus bergabung dan bekerjasama dengan orang lain. Pada prinsipnya setiap usaha dan pekerjaan yang menguntungkan seseorang dan masyarakat, yang dapat dikategorikan sebagai halal dan mengandung kebaikan ditekankan adanya bentuk kerjasama dan gotong royong brdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya “Hendaklah kalian saling tolong menolong dalam kebaikan”.[2] Mengenai hal tersebut, Berikut penulis akan memaparkan bentuk kerjasma berupa syarikat.



B.     Rumusan masalah
a.       Apa definisi syirkah?
b.      Apa dasar hukum syirkah?
c.       Apa saja rukun dan syarat syirkah?
d.      Apa dan bagaimana macam-macam syirkah?
e.       Bagaimana metode transaksi syirkah ‘uqud?
f.       Bagaimana cara mengakhiri syirkah?
g.      Bagaimana contoh pengaplikasian syirkah, problematika, dan cara penyelesaiannya?

C.    Tujuan
a.       Mengetahui definisi syirkah
b.      Mengetahui dasar hukum syirkah
c.       Mengetahui rukun dan syarat syirkah
d.      Mengetahui  macam-macam syirkah
e.       Mengetahui metode transaksi syirkah ‘uqud
f.       Mengetahui cara mengakhiri syirkah
g.      Mengetahui salah satu contoh pengaplikasian syirkah, problematika yang mungkin terjadi dan cara menyelesaikan.

II.    PEMBAHASAN

A.    Definisi syirkah
Akad banyak macamnya dan berlain-lainan namanya, salah satu dari akad tersebut adalah akad syirkah atau perkongsian yang menurut bahasa ikhtilath berarti campur atau percampuran.[3] Akad percampuran ialah akad yang mencampurkan aset menjadi satu kesatuan dan kemudian kedua belah pihak menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan dan membagi keuntungan/pendapatan sesuai kesepakatan. Dalam definisi lain, akad percampuran adalah akad persekutuan antara dua orang atau lebih dalam menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Melalui akad percampuran masing-masing pihak yang bersekutu akan saling memberikan modal untuk menjalankan usaha. Kemudian pembagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha didasarkan atas nisbah.[4] Syirkah juga dapat didefinisikan sebagai :
اَلْاِخْتِلَاطُ أَىْ خَلْطُ أَحَدِاْلمَالَيْنِ بِاْلَا خَرِبِحَيْثُ لَا يَمْتَزَانِ عَنْ بَعْضِهِمَا
“percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya”[5]
عَقْدٌبَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَعَلَى التَّعَاوُنِ فِيْ عَمَلٍ اِكْتِسَا بِيٍّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
“akad yang berlaku untuk dua orang atau lebih untuk kerjasama dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya”[6]
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berbeda pendapat sebagai berikut :
a.       Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
b.      Menurut Muhammad Al-Syarbani Al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
c.       Menurut Syihab Al-Din Al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud dengan syirkah adalah penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih.
d.      Menurut Imam Taqiyyudin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husain yang dimaksud syirkah adalah ibarat penetapan suatu hak kepada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang telah diketahui.
e.       Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.
f.       Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarkat dagang yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.[7]
g.      Menurut Malikiyah, perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharuf.
h.      Menurut Syafi’iyah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
i.        Menurut Hanafiyah ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.[8]
Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut pada ulama, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Teori percampuran terdiri dari dua pilar, yaitu objek percampuran dan waktu percampuran. Sebagaimana dalam teori pertukaran yaitu objek percampuran dan waktu percampuran. Sebagaimana dalam teori pertukaran, fiqih juga membedakan dua jenis percampuran yaitu ayn (real asset) berupa barang dan jasa dan dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga. Dari segi waktunya : Naqdan (immediate delivery) yakni penyerahan saat itu juga dan gehoiru naqdan (deferred delivery) yakni penyerahan kemudian. Dan dapat di identifikasi tiga jenis percampuran : (1) percampuran ‘ayn dengan áyn; (2) percampuran ‘ayn dengan dayn; (3) percampuran dayn dengan dayn. [9]

B.     Dasar hukum syirkah
Landasan syirkah  terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan Ijma’, berikut ini:[10]
a.      Al-Qur’an
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
“mereka yang bersekutu dalam yang sepertiga” (Qs. An-Nisa’: 12).
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ  
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian dari mereka kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedikitlah mereka itu” (Qs. Shad : 24).[11]
b.      As-Sunah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ اِلَى النَّبِيِّ ص م قَا لَ : اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ : أَنَاثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُ هُمَاصَحِبَهُ فَاِدَاخَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداودوالحاكم وصححه إسناد)
“Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi Muhammad, bahwa Nabi SAW bersabda “sesungguhnya Allah SWT berfirman “Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang mengkhianatinya”  (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).
يَدُاللهِ عَلَى لشَّرِكَيْنِ مَالَمْ يَتَخَاوَنَا
Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat”. (HR. Bukhari dan Muslim).[12]
c.       Al-Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.

C.    Rukun dan Syarat syirkah
Rukun syirkah diperselisihkan para ulama, menurut para ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan Kabul sebab ijab Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiyah dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
a.)    Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu: (a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, (b) yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan lainnya.
b.)    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu (a) bahwa model yang dijadikan akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal, dan rupiah; (b) yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
c.)    Sesuatu yang berkaitan dengan syarikat mufawadhah, bahwa didalam mufawadhah disyaratkan (a) modal (pokok harta) dalam syirkah mufawadhah harus sama; (b) bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah; (c) bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
d.)   Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd). Menurut Malikiyah syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah ‘inan, sedangkan syirkah yang lainnya batal.
Dijelaskan pula oleh Abdurrahman Al-Jaziri rukun syirkah adalah dua orang (pihak) yang berserikat, sighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja. Syarat-syarat syirkah dijelaskan oleh Idris Ahmad berikut ini:
1.      Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.      Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
3.      Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing , baik berupa mata uang ataupun yang lainnya.[13]

D.    macam-macam syirkah
Perkongsian atau syirkah terbagi atas dua macam yaitu perkongsian amlak (kepemilikan) dan perkongsian uqud (kontrak). Perkongsian amlak adalah perkongsian yang bersifat memaksa dalam hukum positif, sedangkan perkongsian uqud adalah perkongsian yang bersifat ikhtiyariyah (pilihan sendiri).
1.      perkongsian amlak
perkongsian amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini ada dua macam :
a.)    perkongsian sukarela (ikhtiyar)
perkongsian ikhtiyar ialah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang yang membeli  atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang berwasiat bersekutu antara keduanya, yaitu perkongsian milik.
b.)    perkongsian paksaan (ijbar)
perkongsian ijbar ialah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
Hukum kedua jenis perkongsian ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain dihadapan yang bersekutu lainnya.oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh mengolah (tasharruf) harta perkongsian tersebut tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untk menentukan bagian masing-masing.
2.      perkongsian uqud
perkongsian ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Pengertian ini sama dengan pengertian perseroan yang telah dikemukakan oleh ulama Hanafiyah diatas.
Menurut ulama Hanabilah, perkongsian ini dibagi lima yaitu :
a.)    perkongsian ‘inan
b.)    perkongsian mufawidah
c.)    perkongsian abdan
d.)   perkongsian wujuh
e.)    perkongsian mudharabah
Ulama Hanafiyah membaginya menjadi enam macam yaitu :
a.)    perkongsian amwal
b.)    perkongsian a’mal
c.)    perkongsian wujuh
masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawidhah dan ‘inan.
Secara umum fuqaha mesir, yang kebanyakan terdiri dari madzhab Syafi’I dan Maliki, berpendapat bahwa perkongsian terbagi atas empat macam yaitu :
a.)    perkongsian ‘inan
b.)    perkongsian mufawidhah
c.)    perkongsian abdan
d.)   perkongsian wujuh.[14]

E.     Metode transaksi syirkah ‘uqud
1.      Syirkah ‘inan
Perkongsian ‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Ulama fiqih sepakat membolehkan perkongsian ini, hanya saja mereka berbeda dalam menentukan persyaratannya, sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam memberikan namanya. Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia karena didalamnya tidak disyaratkan ada kesamaan dalam modal  dan pengolahan (tasaharruf) boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan dengan yang lainnya sebagaimana dibolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil boleh sama dan juga tidak. Bergantung pada persetujuan yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi. Hanya saja kerugian didasarkan pada modal yang diberikan.
2.      Syirkah muwafidhah
Arti dari mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan dinamakan mufawidhah antara lain sebab harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lainnya.
Menurut istilah perkongsian mufawidhah adalah transasksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut. Dengan demikian setiap orang akan menjamin pihak yang lain baik dalam penjualan maupun pembelian. Orang yang bersekutu tersebut saling mengisi hak dan kewajibannya, yakni masing-masing menjadi wakil yang lain atau menjadi orang yang diwakili oleh lainnya.
Selain itu dianggap tidak sah jika modal salah satu orang lebih besar dari pada yang lainnya, antara seorang anak kecil dengan orang dewasa, juga antara muslim dengan kafir, dan lain-lain. Apabila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, perkongsian ini berubah menjadi perkongsian ‘inan karena tidak adanya kesamaan.
Ulama Maliki membolehkan jenis perkongsian ini, mereka membolehkan perkongsian ini dengan pengertian bahwa masing-masing yang melangsungkan akad memiliki kewenangan atau kebebasan dalam mengolah modal tanpa membutuhkan pendapat sekutunya.
Adapun jika didasarkan bahwa salah seorang yang bersekutu tidak berhak mengolah modalnya sendiri tetapi harus dilakukan secara bersama-sama, perkongsian seperti ini menurut ulama Malikiyah disebut perkongsian ‘inan. Perkongsian mufawidhah sebagaimana dipahami oleh ulama Malikiyah tidak diperdebatkan oleh ulama fiqih lainnya. Akan tetapi ulama Syafi’iyah, hanabilah, dan kebanyakan ulama fiqih lainnya menolaknya. Dengan alasan, perkongsian semacam itu tidak dibenarkan oleh syara’. Disamping itu untuk merealisasikannya adanya kesamaan sebagai syarat dalam perkongsian ini sangat sulit, dan mengundang unsur penipuan (gaharar). Oleh karena itu dipandang tidak sah sebagaimana jual beli gharar.
3.      Syirkah wujuh
Perkongsian wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Penamaan wujuh karena  tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian ini pun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan.
Ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah membolehkan perkongsian jenis ini sebab mengandung unsur adanya perwakilan dari seseorang kepada partner-nya dalam penjualan dan pembelian. Selain itu, banyak manusia yang mempraktekkan perkongsian jenis ini diberbagai tempat tanpa ada yang menyangkal.
Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, Imamiyah, Laits, Abu Sulaiman, dan Abu Tsun berpendapat bahwa perkongsian semacam ini tidak sah (batal) dengan alasan bahwa perkongsian semacam ini tidak memiliki unsur modal dan pekerjaan yang harus ada dalam suatu perkongsian. Selain itu, akan mendekatkan pada munculnya unsur penipuan sebab perkongsian mereka tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
Berdasarkan pendapat yang pertama membolehkan perkongsian ini, keduanya dibolehkan mendapatkan keuntungan masing-masing setengah atau lebih dari setengah sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
Dalam segi keuntungan, hendaklah dihitung berdasarkan perkiraan bagian mereka dalam kepemilikan, tidak boleh lebih dari itu sebab perkongsian ini didasarkan pada kadar tanggung jawab pada barang dagangan yang mereka beli, baik dengan harta maupun pekerjaan. Dengan demikian keuntunganpun harus diukur berdasarkan tanggung-jawab, tidak boleh dihitung melebihi kadar tanggungan masing-masing.
4.      Syirkah ‘amal atau abdan
Perkongsian a’mal adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. kemudian keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Perkongsian jenis ini terjadi, misalnya diantara dua orang penjahit, tukang besi, dan lain-lain. Perkongsian ini disebut juga dengan perkongsian shana’I dan taqabbul.
Perkongsian jenis ini dibolehkan oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah. Dengan alasan, antara lain bahwa tujuan dari perkongsian ini adalah mendapatkan keuntungan. Selain itu perkongsian tidak hanya terjadi pada harta, tetapi dapat juga pada pekerjaan, seperti dalam mudharabah.
Namun demikian ulama Malik menganjurkan syarat untuk keshahihan syirkah itu, yaitu harus ada kesatuan usaha. Mereka melarangnya kalau jenis barang yang dikerjakan keduanya berbeda, kecuali masih ada kaitannya satu sama lain, seperti usaha penenunan dan pemintalan. Selain itu, keduanya harus ada ditempat yang sama. jika berbeda tempat, syirkah ini tidak sah. Persyaratan lainnya hendaklah pembagian keuntungan harus sesuai dengan kadar pekerjaan dari orang yang bersekutu.
Ulama hanabilah membolehkan perkongsian jenis ini sampai pada hal-hal yang mubah seperti pengumpulan kayu bakar, rumput, dan lain-lain. Hanya saja mereka dilarang kerjasama dalam hal mencari makelar.
Ulama Syafi’iyah, Imamiyah, Zafar dari golongan Hanafiyah berpendapat bahwa syirkah semacam ini batal karena syirkah ini dikhususkan pada harta dan tidak pada pekerjaan. Mereka beralasan antara lain bahwa perkongsian dalam pekerjaan mengandung unsur penipuan sebab salah seorang sekutu tidak mengetahui apakah temannya bekerja atau tidak. Selain itu, kedua orang tersebut berbeda dalam segi postur tubuh, aktivitas, dan kemampuannya.
Begitu pula dilarang bahkan mubah menurut Hanafiyah perkongsian dalam pekerjaan, seperti mencari kayu, berburu, dan lain-lain, sebab perkongsian ini mengandung unsur perwakilan padahal perwakilan tidak sah dalam perkara mubah sebab kepemilikannya dengan penguasaan.

F.     Mengakhiri syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
1.      Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menyebutkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (keahlian mengelola harta), baik karena gila ataupun Karena alasan lainnya.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus hanyalah untuk anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris angota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli warisyang bersangkutan.
4.      Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.      Salah satu pihak jatuh yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Maliki, Syafi’I Hanbali. Hanafi berpandapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
6.      Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.[15]
Berakhirnya syirkah dapat dikarenakan oleh hal-hal yang dapat membatalkannnya, perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua ha. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan adapula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
1.      Pembatalan syirkah secara umum
a.       Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
b.      Meningalnya salah seorang syarik
c.       Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
d.      gila
2.      Pembatalan secara khusus sebagian syirkah
a.       Harta syirkah rusak.
b.      Tidak ada kesamaan modal.[16]

G.    Pengaplikasian syirkah
1.      Pengaplikasian syirkah dalam perbankan syari’ah
1.)    Pembiayaan proyek
Syirkah atau musyarokah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek ldimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2.)    Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang diperbolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarokah atau syirkah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untukk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
2.      Problematika
Pengaplikasian syirkah dalam perbankan syari’ah mengenai pembiayaan proyek dan modal ventura tidak menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dimana salah satu pihak melakukan kesalahan dalam perkongsian. Seperti dalam pembiayaan proyek dimana nasabah mengembalikan dana tidak sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya atau bahkan tidak mengembalikan sama sekali, begitupun halnya dengan modal ventura.
3.      Penyelesaian
Penulis akan menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa dalam perikatan atau perjanjian syari’ah, menurut penjelasan pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut :
1.)    Musyawarah
2.)    Mediasi perbankan
3.)    Melalui badan arbitrase
4.)    Melalui pengadilan dalam lingkup pengadilan umum
Dalam pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 dan pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008, pada prinsipnya persoalan ekonomi syari’ah merupakan kompetensi absolute peradilan agama, namun menurut asas kebebasan berkontrak yang dibuat oleh para pihak, yaitu dapat diselesaikan secara musyawarah mediasi perbankan, arbitrase syari’ah atau arbitrase lain (misalnya Badan Arbitrase Nasional/BANI) atau melalui pengadilan umum.
Untuk itu asas kebebasan berkontrak yang merupakan asas utama dalam hukum perjanjian berlaku dalam hal ini. Kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian, bentuk perjnjian, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Walaupun penyelesaian sengketa perbankan termasuk dalam ranah hukum perjanjian namun dengan diundangkannya UU pebankan syari’ah forum penyelesaian sengketa yang dapat dijadikan alternative bagi para pihak sudah diatur.
Mengenai penyelesaian sengketa melalui bada arbitrase di Indonesia ada beberapa lembaga arbitrase yang ada yaitu Badan Arbitrase Nasional (BANI), Badan Arbitrase Mu’amalah Indonesia (BAMUI), yang kemudian diganti menjadi         Badan Arbitrase Syari’Ah Nasional (BASYARNAS), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).[17]

III. PENUTUP

A.    Simpulan
Syirkah atau perkongsian merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu, dimana ada pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak yang terkait. Syirkah dibagi menjadi dua macam yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. Dimana syirkah amlak dibagi menjadi dua bentuk yaitu syirkah amlak ikhtiyar dan syirkah amlak ijbar. Sedangkan mengenai pembagian syirkah uqud ulama berbeda pendapat mengenai bentuknya. Akan tetapi, menurut jumhur ulama pembagian dari syirkah uqud yaitu perkongsian ‘inan, perkongsian mufawidhah, perkongsian abdan, perkongsian wujuh. Suatu kerjasama dapat dikatakan syirkah apabila telah memenuhi rukun dari syirkah tersebut yaitu adanya para pihak dan ijab qabul.
Pengaplikasian syirkah sendiri mengalami kemajuan seiring semakin majunya perkembangan zaman. Pengaplikasian tersebut dapat ditemukan di ranah perbankan seperti pembiayaan proyek dan modal ventura. Kendala dalam kerjasama yang dilakukan antara Bank dan nasabah tidak menutup kemungkinan terjadi. Maka alternative yang dapat dipakai untuk menyelesaikan kendala atau sengketa adalah dengan musyawarah, mediasi perbankan, melalui badan arbitrase, melalui pengadilan dalam lingkup pengadilan umum.

B.     Kritik dan saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai syirkah. kami menyadari banyak kekurangan penulisan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai referensi kami dalam penulisan makalah kedepan. Harapan penulis, semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca.


[1] Mardani. Hukum Perikatan Syari’ah di Indonesia. ( Jakarta : Sinar Grafika, 2013). Hal. 52
[2] Hamzah Ya’qub. Kode Etik Dagang Menurut Islam. ( Bandung :Diponegoro, 1984). Hal. 259
[3] Hendi suhendi. Fiqih Mu’amalah. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011). Hal. 125
[4] Mardani. Ibid. Hal. 160
[5] Rahmat syafei. Fiqih Muamalah. (Bandung : Pustaka Setia, 2001). Hal. 183
[6] Teungku Muhammad Hasbi. Pengantar Fiqih Muamalah. (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001). Hal. 99
[7] Hendi suhendi. Ibid. Hal. 125-126
[8] Rahmat syafei. Ibid Hal. 183-185
[9] Mardani. Ibid. Hal. 161
[10] Rahmat syafei. Ibid. Hal. 155-156
Hendi suhendi. Ibid. Hal. 127
[11] Qamarul Huda. Fiqih Mu’amalah. ( Yogyakarta : Teras, 2011). Hal. 101
[12] Rahmat syafei. Ibid. Hal. 186
[13] Hendi suhendi. Ibid. Hal. 127-129
[14] Rahmat syafei. Ibid. Hal. 186-188
[15] Hendi suhendi. Ibid. Hal. 133-134
[16] Rahmat syafei. Ibid. Hal. 201
[17] Mardani. Hukum Perikatan Syari’ah di Indonesia. ( Jakarta : Sinar Grafika, 2013). Hal. 249-274.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani, 2013, Hukum Perikatan Syari’ah di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Hendi suhendi, 2011, Fiqih Mu’amalah, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Rahmat syafei, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia.
Teungku Muhammad Hasbi, 2001, Pengantar Fiqih Muamalah, Semarang : Pustaka Rizki Putra.
Hamzah Ya’qub, 1984, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Bandung :Diponegoro.